Polemik Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Perlu Diperdebatkan, Ini Penjelasan Ketua Komisi II DPR
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Jum, 2 Jan 2026
- visibility 29

Kabarjatengterkini.com- Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai perdebatan mengenai mekanisme tersebut seharusnya dihentikan, khususnya jika dilihat dari perspektif konstitusi.
Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan ruang tafsir yang jelas terkait sistem pemilihan kepala daerah.
“Dari optik konstitusional, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan di dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Ia menekankan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak secara otomatis berarti pemilihan langsung oleh rakyat. Dalam pandangannya, konsep demokrasi dalam konstitusi Indonesia mencakup lebih dari satu bentuk.
“Kata demokratis ini bisa dimaknai sebagai demokrasi langsung (direct democracy) maupun demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat,” jelasnya.
Rifqinizamy menambahkan bahwa pilkada secara konstitusional juga tidak masuk dalam rezim pemilihan umum nasional. Hal ini merujuk pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD, namun tidak secara eksplisit memasukkan pilkada.
“Di dalam konstitusi, pemilihan kepala daerah tidak dimasukkan ke dalam rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Maka, dari sisi konstitusi, perdebatan soal pilkada melalui DPRD sebenarnya tidak relevan,” tegasnya.
Dengan dasar tersebut, Rifqinizamy menyimpulkan bahwa mekanisme pilkada lewat DPRD bukanlah pelanggaran konstitusi. Ia menilai polemik yang berkembang lebih bersifat politis daripada yuridis.
Meski demikian, Rifqinizamy memberikan batas tegas terhadap opsi lain yang ikut mengemuka, yakni penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden. Opsi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Apakah gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah bisa ditunjuk langsung oleh presiden? Jawabannya tidak bisa, karena penunjukan bersifat tidak demokratis,” ujar Rifqinizamy, menanggapi usulan yang sempat disuarakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, ia tidak menutup peluang adanya skema alternatif atau jalan tengah yang tetap menjaga prinsip demokrasi sekaligus memperkuat peran pemerintah pusat. Salah satunya adalah dengan memberikan peran terbatas kepada presiden dalam proses pemilihan gubernur.
“Formula tengah yang bisa dilakukan adalah presiden mengajukan satu sampai tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi. DPRD kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan, lalu memilih satu nama untuk ditetapkan sebagai gubernur atas usulan presiden,” paparnya.
Wacana pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah partai politik. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara terbuka mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro dan kontra, tapi setelah dikaji, alangkah lebih baiknya memang dilakukan lewat DPRD agar tidak lagi menimbulkan banyak persoalan,” kata Bahlil saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Menurut Bahlil, mekanisme pilkada langsung selama ini kerap menimbulkan persoalan serius, mulai dari biaya politik yang tinggi, konflik horizontal, hingga praktik politik uang. Karena itu, ia menilai sistem pemilihan melalui DPRD perlu dikaji secara mendalam sebagai alternatif.
Dukungan terhadap wacana tersebut juga datang dari Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menegaskan bahwa partainya berada dalam posisi mendukung rencana pilkada melalui DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Gerindra mendukung upaya atau rencana untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota, maupun gubernur,” ujar Sugiono.
Meski mendapat dukungan dari sejumlah elite politik, wacana ini tetap menuai kritik dari sebagian kalangan masyarakat sipil yang khawatir pilkada lewat DPRD akan mengurangi partisipasi publik dan memperkuat dominasi elite politik lokal. Perdebatan pun diperkirakan masih akan terus berlangsung, seiring rencana pembahasan lebih lanjut di DPR RI.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

