Heboh Dana Hibah Pemerintah Ditransfer ke Rekening Pribadi, Jubir PB XIV Purbaya Buka Suara
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 70

Foto: Keraton Solo (Sumber: istimewa)
Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Heboh dana hibah pemerintah ke Keraton Solo yang ditransfer ke rekening pribadi Pakubuwono XIII. Sementara, Kementerian Budaya (Kemenbud) menghendaki agar dana hibah ini ada pertanggungjawabannya.
“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo, dari provinsi, kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan (yang kami terima) itu penerimanya itu pribadi,” kata Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dikutip Kompas.
“Nah kita ingin ke depan itu ingin ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” lanjut dia pada Rabu (21/1/2026).
Menurut juru bicara Pakubuwono XIV Purbaya, KGPA Singonagoro, rekening penerima dana hibah itu memiliki sejarah yang jelas. Rekening pribadi tersebut bukan akun perorangan pada umumnya, melainkan sebagai sunan atau raja.
“Jadi begini, kalau itu kan rentetan sejarahnya jelas ada, kenapa kok di rekening pribadi. Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja,” katanya, Jumat (23/1/2026), dikutip Detik.
Adapun alasan pihak keraton tidak membuat rekening nama kelembagaan karena sejumlah syarat, sehingga diputuskan untuk membuat rekening pribadi. Meski demikian, pihaknya memastikan pembuatan rekening telah sesuai arahan dan disaksikan pejabat daerah.
“Nah, karena waktu itu mungkin ya, membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat. Akhirnya waktu itu, kenapa kok rekening pribadi, namanya rekening pribadi,” ungkapnya.
“Itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah. Waktu itu, kalau tidak salah, juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu, gitu. Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan atau apa hibahnya, kan gitu,” lanjutnya.
Terkait pertanggungjawaban, pihak keraton memastikan bahwa pihaknya selama ini telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut. Sehingga, pihaknya tidak ingin ada narasi yang mengatakan sebaliknya.
“Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ, ya kami sangat menyayangkan ya, Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat. Logikanya karena begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di LPJ-kan, kan begitu,” terang KGPA Singonagoro. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

