Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara Milik Gubernur Sherly Dibereskan Satgas PKH, Denda Mencapai Rp500 Miliar

Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara Milik Gubernur Sherly Dibereskan Satgas PKH, Denda Mencapai Rp500 Miliar

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
  • visibility 153

Kabarjatengterkini.com- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin semakin menunjukkan taringnya dalam menertibkan tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan di Indonesia.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan konservasi hutan, khususnya di wilayah kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara.

Beberapa waktu lalu, Satgas PKH menyegel sejumlah tambang nikel yang melakukan kegiatan ilegal. Di balik tambang-tambang tersebut, muncul nama sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos.

Perempuan yang juga pemilik PT Karya Wijaya (KW) ini diketahui melakukan penambangan di lahan yang seharusnya masuk Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024, auditor menemukan bahwa PT KW meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tidak memenuhi sejumlah persyaratan dasar.

Perusahaan ini tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, dan membangun jetty tanpa izin.

Pelanggaran tersebut menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.

Tak hanya Gubernur Sherly, Satgas PKH juga membongkar aktivitas tambang PT Mineral Trobos (MT) milik pengusaha David Glen Oei. David, yang juga pemilik klub sepak bola Malut United, diketahui menambang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara.

Nilai denda untuk PT MT saat ini masih dalam tahap perhitungan tim ahli. Rekam jejak David juga tercoreng dengan kasus masa lalu terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan IUP di Malut, yang sempat menyeret eks Gubernur Malut, Almarhum Abdul Gani Kasuba, pada Oktober 2024.

Penyegelan tambang dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan atau individu yang mencoba mengambil keuntungan dari hutan dan sumber daya alam secara ilegal.

Selain itu, Satgas PKH juga menindak korporasi besar lainnya di Maluku Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat Jampidsus Kejagung tertanggal 24 November 2025, beberapa perusahaan dijatuhi denda triliunan rupiah.

PT Weda Bay dikenakan denda Rp4,3 triliun untuk lahan seluas 444,42 hektare, sedangkan PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp2,3 triliun untuk lahan seluas 234,04 hektare.

Langkah-langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia lahan yang menyamarkan diri di balik investasi tetapi mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang.

Satgas PKH membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan kini menjadi prioritas utama, termasuk bagi pengusaha besar yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi.

Menurut pengamat lingkungan, tindakan Satgas PKH di Maluku Utara juga menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. “Penertiban ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hutan, sekaligus menegakkan aturan bagi perusahaan yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan,” ujar pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Kusuma.

Selain aspek hukum, operasi Satgas PKH juga memiliki dampak positif bagi ekosistem dan masyarakat setempat. Dengan menertibkan tambang ilegal, hutan dan kawasan konservasi dapat lebih terjaga, bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran sungai dapat diminimalkan, serta mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan tetap terlindungi.

Satgas PKH sendiri menekankan bahwa operasi penertiban tidak diskriminatif. Semua perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum, tanpa terkecuali. “Kami menindak tegas siapapun yang melanggar aturan, dari skala kecil hingga perusahaan besar,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan sekaligus pimpinan Satgas PKH.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengusaha dan investor di sektor tambang agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta menghormati hak masyarakat dan tata ruang. Penertiban tambang ilegal di Maluku Utara merupakan bukti nyata bahwa Indonesia serius menegakkan hukum lingkungan demi kepentingan jangka panjang.

Dengan operasi besar ini, diharapkan kawasan hutan di Maluku Utara dapat kembali pulih, aktivitas tambang ilegal berkurang drastis, dan masyarakat serta pemerintah daerah dapat merasakan manfaat langsung dari penegakan hukum yang tegas dan transparan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • pemakaman

    Penemuan Pemakaman Prajurit Zaman Perunggu Berusia 3.800 Tahun di Azerbaijan

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Azerbaijan kembali menjadi sorotan dunia arkeologi setelah para peneliti berhasil menemukan sebuah makam Zaman Perunggu yang diperkirakan berusia sekitar 3.800 tahun. Situs pemakaman yang unik ini berisi jenazah seorang prajurit bertubuh jangkung yang memegang sebuah tombak bercabang empat, sebuah artefak langka yang menunjukkan statusnya sebagai pejuang dan kemungkinan pemimpin militer di zamannya. Lokasi dan […]

  • amandemen

    Zulkifli Hasan Dukung Amandemen UUD 1945 Kelima, Jimly Asshiddiqie Soroti Evaluasi Sistem Ketatanegaraan Pascareformasi

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan dukungannya terhadap wacana amandemen atau perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan ini disampaikan usai menerima kunjungan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). Jimly menyerahkan buku berjudul Menuju Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar kepada […]

  • dpr

    DPR/MPR dan DPD Gelar Sidang Tahunan 2025, Laporan Kinerja dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sidang yang mengangkat tema laporan kinerja lembaga negara serta pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ini dibuka secara resmi oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani. Acara ini turut […]

  • Wisatawan Protes karena Gagal Nyebrang ke Karimunjawa, Pihak Jasa Penyebrangan Buka Suara

    Wisatawan Protes karena Gagal Nyebrang ke Karimunjawa, Pihak Jasa Penyebrangan Buka Suara

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jepara, Kabarjatengterkini.com – Heboh rekaman video wisatawan protes lantaran gagal menyebrang ke Pulau Karimunjawa, Jepara, padahal sudah membeli tiket kapal. Video tersebut tersebar di media sosial, khususnya di Instagram. Menanggapi hal tersebut, pihak jasa transportasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membenarkan bahwa KMP Siginjai rute Jepara-Karimunjawa batal diberangkatkan pada Jumat (26/12/2025). Meski demikian, kapal tersebut dipastikan […]

  • Terungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi dengan Modus Helikopter

    Terungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi dengan Modus Helikopter

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Terungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi dengan modus ‘helikopter’. Praktik bisnis melawan hukum ini biasanya dilakukan pelaku untuk mendapatkan keuntungan berlipat akibat disparitas harga. Diketahui, harga BBM non-subsidi mencapai Rp 31.000 per liter, sedangkan harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter. Sedangkan gas elpiji 3 kg masih berada di […]

  • Pemprov Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Jateng: Bukan Berarti Diobral

    Pemprov Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Jateng: Bukan Berarti Diobral

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 209
    • 0Komentar

        Kabarjatengterkini.com – Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah bakal dipercepat. Hal ini dilakukan demi melancarkan operasional seluruh SPPG di wilayahnya. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penerbitan setifikat dilakukan sesuai alur dan koridor aturan, sehingga tidak mengurangi esensi keamanan pangan. Terlebih, hal itu […]

expand_less