Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terungkap Peredaran ‘Gas Tertawa’ di Marketplace, Rumah di Cengkareng Digeledah

Terungkap Peredaran ‘Gas Tertawa’ di Marketplace, Rumah di Cengkareng Digeledah

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
  • visibility 75

Kabarjatengterkini.com – Terungkap praktik peredaran ‘gas tertawa’ atau tabung berisi gas nitrogen monoksida (N2O) secara ilegal di marketplace. Produk gas tertawa bernama Baby Whip tersebut dijual bebas secara online meski tidak memiliki izin edar yang sah.

Sebelumnya, BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah rumah wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (2/4/2026). Terkait hal ini, satu orang diamankan oleh Barskrim Polri, dan kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan untuk distribusi sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O),” ungkap Taruna Ikrar, Kepala BPOM, Kamis (9/4/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ratusan tabung Baby Whip, masing-masing 51 unit berukuran 2,2 liter dan 42 unit tabung 640 gram. Selain itu, 9 unit tabung valve berisi gas N₂O berbagai ukuran, mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram.

Petugas juga menemukan 26 tabung kosong gas N₂O Baby Whip dengan berbagai ukuran, yaitu 2,2 liter, 1.250 gram, dan 640 gram, serta tabung valve kosong berukuran 7 kilogram. Ada juga peralatan pengemasan berupa alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan ukuran 640g x 6 dan 640g x 1, tutup tabung, ties kabel, serta lakban.

Praktik ini disebut melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta melanggar Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Menurut pemeriksaan, pelaku mengemas tabung dan nozzle yang diimpor ke dalam dus sebagai kemasan sekunder. Sedangkan, isi gas diperoleh dari distributor gas di wilayah Bekasi. Saat ini, BPOM bersama Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjualan.  (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Mantapkan Materi Edukasi Cegah LGBTQ di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

    Pemerintah Mantapkan Materi Edukasi Cegah LGBTQ di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah gaungkan anti budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) lewat pendidikan keagamaan. Terkait hal ini, Kementerian Agama masih mematangkan penyusunan materi edukasi bagi peserta didik. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i menjelaskan, penyusunan materi dilakukan secara kolaboratif oleh masing-masing direktorat pendidikan agama. Draf tersebut perlu diplenokan lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai […]

  • jet

    Ratusan Penumpang Super Air Jet Alami Penundaan Berjam-jam di Bandara Soekarno-Hatta

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ratusan penumpang Super Air Jet tujuan Padang mengalami keterlambatan berjam-jam di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (3/12/2025), akibat penundaan beruntun penerbangan IU-810 rute Jakarta–Padang. Peristiwa ini memicu kemarahan penumpang dan menimbulkan ketidakpastian mengenai jadwal keberangkatan. Penerbangan yang awalnya dijadwalkan berangkat pukul 13.05 WIB pertama kali ditunda menjadi pukul 18.10 WIB. Penumpang masih […]

  • 18 agustus

    18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional: Kesempatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kreativitas

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan, sebagai tanggapan atas jatuhnya tanggal 17 Agustus 2025—Hari Kemerdekaan RI—pada hari Minggu. Alasan Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur […]

  • Telepon dan Video WhatsApp Bakal Dibatasi, Mengapa?

    Telepon dan Video WhatsApp Bakal Dibatasi, Mengapa?

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah berencana membatasi layanan dasar Over-The-Top (OTT) seperti telepon dan panggilan video WhatsApp. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan bahwa rencana itu sedang dikaji. “Masih wacana ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah, bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan […]

  • Pemprov Jateng Ingin Gencarkan Investasi Sektor Padat Karya

    Pemprov Jateng Ingin Gencarkan Investasi Sektor Padat Karya

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) gencarkan investasi di sektor padat karya guna penyerapan lebih banyak tenaga kerja. Hal ini turut diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Menurutnya, saat ini perusahaan sudah banyak menggunakan bantuan mesin dan teknologi. Meski demikian, sumber daya manusia masih diperlukan di industri padat karya. “Jawa Tengah itu padat […]

  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

    Insan Pers Jadi Jembatan Antara Pemerintah dan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 194
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Insan pers diharapkan tak hanya berperan menyebarkan informasi dan edukasi, melainkan juga turut menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. Hal ini sesuai dengan mekanisme collaborative government yang diusung Pemprov Jateng. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari elemen pemerintah, tokoh, masyarakat, akademisi, serta insan pers diharapkan bisa […]

expand_less