Kooperatif, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 12

Kabarjatengterkini.com– Pendakwah sekaligus pelaku usaha biro perjalanan haji, Ustaz Khalid Basalamah, secara resmi telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 yang tengah digarap oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/4/2026). Kehadiran Khalid bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai aliran dana yang masuk ke rekening yayasan atau asosiasi yang dipimpinnya.
Kapasitas Khalid Basalamah dalam Pemeriksaan KPK
Dalam keterangannya kepada awak media, Khalid menekankan bahwa kehadirannya di KPK bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam tindak pidana, melainkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan asosiasi travel haji.
“Saya dipanggil sebagai saksi, dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji,” tegas Khalid Basalamah.
Sebagai pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia ingin memastikan bahwa posisinya dalam kasus ini adalah membantu penegakan hukum.
Kronologi Aliran Dana Rp8,4 Miliar dari PT Muhibbah
Khalid secara terbuka membeberkan asal-usul uang Rp8,4 miliar tersebut. Menurutnya, dana itu berasal dari PT Muhibbah, sebuah perusahaan yang sebelumnya menawarkan kerja sama terkait pemberangkatan haji kepada pihaknya.
“Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu. Dikembalikan kepada kami,” jelas Khalid.
Ia mengaku sempat bingung saat menerima dana tersebut karena pihak PT Muhibbah tidak memberikan penjelasan mendetail mengenai peruntukan atau sumber dana tersebut. Khalid baru menyadari bahwa uang itu bermasalah setelah mendapatkan penjelasan dari penyidik KPK.
“Pada saat uang dikembalikan kepada kami, kami tidak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, pihak KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘iya ada’. ‘Ustaz, harus kembalikan’,” tutur Khalid menceritakan dialognya dengan penyidik.
Tanpa menunda, Khalid langsung menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan uang tersebut ke kas negara melalui KPK. Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk menguasai dana yang diduga merupakan bagian dari skema korupsi kuota haji tersebut.
“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu,” pungkasnya.
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji: Dua Tersangka Baru
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ribuan jemaah haji reguler yang masa tunggunya tergeser akibat pengalihan kuota secara ilegal. Sebelum pemeriksaan Khalid, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni:
-
Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
-
Asrul Azis Taba: Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga kuat berperan aktif dalam melakukan lobi dan pengaturan kuota haji khusus agar melampaui batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Manipulasi Kuota 50:50
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama berinisial YCQ dan staf khususnya.
Tujuannya adalah mengubah komposisi pembagian kuota haji yang seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, menjadi skema 50% berbanding 50%. Perubahan ini dianggap melanggar regulasi dan merugikan jemaah reguler yang telah mengantre bertahun-tahun.
“Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen,” ujar Asep Guntur.
Modus Operandi dan Aliran Suap
Selain manipulasi kuota, KPK menemukan praktik pemberangkatan haji tanpa masa tunggu (T0). Dengan biaya yang jauh lebih tinggi, jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.
Dari skema ini, PT Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar, sementara jaringan Asrul Azis Taba mencapai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
KPK juga mengantongi bukti aliran dana kepada sejumlah pejabat Kemenag, di antaranya:
-
USD 30.000 kepada mantan staf khusus Menag.
-
USD 5.000 dan 16.000 Riyal Saudi kepada pejabat setingkat Dirjen di Kementerian Agama.
Pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh seperti Ustaz Khalid Basalamah diharapkan mampu memperjelas sejauh mana distribusi dana “panas” ini mengalir ke berbagai asosiasi dan travel haji di Indonesia demi memulihkan kerugian negara.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

