LN HAM Diminta Berperan Aktif Mengawal Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 6 Mei 2026
- visibility 24

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Lembaga nasional HAM (LN) HAM diminta terus mengawal dan berperan aktif dalam kasus dugaan pencabulan oleh Kiai di pondok pesantren Pati. Lembaga-lembaga tersebut juga perlu untuk mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi,” katanya, Rabu (6/5/2026), dikutip Antara.
Menurutnya, kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat karena dilakukan dengan menggunakan relasi kuasa, sehingga melanggar hak rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta melukai martabat manusia.
LPSK diminta memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Komnas HAM didorong untuk melakukan investigasi independen, serta Komnas Perempuan dan KPAI perlu memastikan proses hukum berorientasi pada perlindungan peruempuan dan anak di bawah umur.
Mafirion juga menyebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena sebagian korban masih di bawah umur. Dengan demikian, ia berharap pelaku bisa dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” katanya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

