Ribuan ASN di Brebes Diduga Manipulasi Presensi, Wamendagri: Bisa Diberhentikan
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 7 Mei 2026
- visibility 23

Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (Sumber: ig)
Kabarjatengterkini.com – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Brebes terancam sanksi pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran serius. Mereka diduga menggunakan bantuan aplikasi tidak resmi untuk memanipulasi kehadiran.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. Menurutnya, perilaku tersebut sudah melanggar aturan kepegawaian, sehingga ASN yang melanggar bisa dikenai sanksi berupa teguran hingga pemberhentian.
“Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian,” tegas Bima, Kamis (7/5/2026), dikutip Detik.
“Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya,” lanjut dia.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong kepala daerah lainnya untuk melakukan penelusuran sistem absensi ASN sebagai upaya pengawasan kinerja pegawai. Menurutnya, ketidakhadiran harus disertai dengan alasan yang jelas.
“Banyak. Selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di Brebes disebut gunakan aplikasi ilegal untuk menginput kehadiran secara jarak jauh. Praktik ini terungkap setelah server aplikasi resmi dimatikan.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma menyebutkan, ASN yang menggunakan aplikasi tersebut beragam, mulai dari tenaga kesehatan, guru, hingga pejabat di lingkungan Pemkab.
“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha, Sabtu (2/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal ini terungkap setelah pihaknya mematikan server aplikasi asli. Menurut pengamatan, sejumlah ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal masih bisa melakukan absensi kehadiran.
Saat ini, pihaknya telah mengantongi nama-nama ASN tersebut untuk kemudian akan dimintai klarifikasi. Jika terbukti melakukan kecurangan, maka pihaknya menyiapkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar.
“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Bupati.
“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” lanjut dia. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

