Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 66

Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana terberat kepada pelaku.

Huda menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mencederai institusi pendidikan berbasis agama. Menurutnya, hukuman maksimal adalah harga mati untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Faktor Pemberat: Korban Anak dan Kejahatan Berulang

Dalam keterangannya, Chairul Huda menggarisbawahi beberapa faktor krusial yang seharusnya membuat hukuman pelaku menjadi sangat berat. Ia menyoroti fakta bahwa para korban mayoritas masih di bawah umur dan tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama.

“Perlu dipertimbangkan ketentuan hukuman pidana paling berat. Setidak-tidaknya karena ada anak di bawah umur dan terjadi pemerkosaan berulang di sini. Secara yuridis, ini memenuhi unsur pemberatan pidana,” ujar Huda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Huda menambahkan bahwa dalam hukum pidana, pengulangan tindak pidana (recidive) atau perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) terhadap kelompok rentan seperti anak-anak merupakan alasan kuat bagi hakim untuk memberikan vonis di atas ancaman reguler.

Akumulasi Undang-Undang untuk Menjerat Pelaku

Guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, Huda menyarankan aparat penegak hukum (APH) untuk menggunakan strategi dakwaan kumulatif. Ia berpendapat bahwa jaksa tidak seharusnya terpaku pada satu undang-undang saja, melainkan mengombinasikan instrumen hukum yang ada.

Menurut Huda, pelaku dapat dijerat menggunakan tiga instrumen hukum sekaligus:

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Untuk mengakomodasi pemulihan korban dan jenis kekerasan seksual yang spesifik.

  2. Undang-Undang Perlindungan Anak: Mengingat status korban yang belum dewasa, yang memuat ancaman pidana tambahan.

  3. KUHP Nasional (Baru): Untuk memperkuat konstruksi hukum tindak pidananya.

“Ketentuan tersebut bisa diterapkan secara sekaligus atau kumulatif. Tujuannya jelas, agar hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai batas maksimal yang dimungkinkan oleh hukum kita,” tegas Dosen Hukum Pidana UMJ tersebut.

Kritik Pedas Terhadap Kelambanan Aparat

Selain menyoroti sisi legalitas, Chairul Huda juga mengkritik kinerja aparat penegak hukum di lapangan. Ia menyayangkan adanya laporan bahwa kasus ini sebenarnya sudah sering dilaporkan oleh masyarakat namun baru mendapat penanganan serius setelah viral atau memakan banyak korban.

“Konon kabarnya sudah dilaporkan berulang kali. Jika benar demikian, ini menggambarkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap masalah perlindungan kelompok rentan. Seharusnya, setiap laporan mengenai kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama tanpa harus menunggu tekanan publik,” kritiknya.

Kelambanan ini, menurut Huda, memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melancarkan aksinya dan memperluas jumlah korban. Ia meminta Propam atau instansi terkait untuk mengevaluasi mengapa laporan-laporan sebelumnya terkesan diabaikan.

Eksploitasi Agama dan Relasi Kuasa

Lebih jauh, Huda membedah aspek sosiologis-yuridis dalam kasus Ponpes Ndolo Kusumo. Ia melihat adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat tajam antara seorang pimpinan pesantren dengan santrinya. Di lingkungan pesantren, pimpinan seringkali dianggap sebagai figur otoritas mutlak yang sulit dibantah.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan manipulasi psikologis. “Ada penyalahgunaan kewenangan di sini. Bahkan yang lebih menyedihkan, ada indikasi penyalahgunaan agama sebagai alat bujuk rayu maupun paksaan untuk menundukkan korban,” jelas Huda.

Menurutnya, penggunaan dogma agama untuk melancarkan aksi bejat adalah penistaan terhadap nilai-nilai pesantren itu sendiri. Oleh karena itu, pencabutan izin operasional pesantren oleh Kementerian Agama (Kemenag) dinilainya sebagai langkah administratif yang tepat, namun proses hukum tetap harus berjalan tegak.

Harapan pada Putusan Hakim

Sebagai penutup, Chairul Huda berharap agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim memiliki visi yang sama dalam memandang kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa hukum harus berpihak pada korban yang masa depannya telah dirampas.

“Jangan ada celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman ringan. Masyarakat menunggu keberanian penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meski mereka berlindung di balik jubah agama sekalipun,” pungkasnya.

Kasus di Tlogowungu, Pati ini kini menjadi perhatian nasional. Dukungan dari para akademisi seperti Chairul Huda diharapkan mampu mengawal proses persidangan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para santri yang menjadi korban.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    pati, kabarjatengterkini.com – Program beasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Meski demikian, pihaknya meminta kuota untuk siswa MA dan SMA/SMK yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa seimbang. “Kuotanya itu nanti juga ditambah antara kuota dari mahasiswa atau adik-adik dari SMA yang di bawah dinas dan juga dari adik-adik MA yang dibawah Kementerian […]

  • 3 Desa di Rembang Terdampak Rob, BPWS Siapkan Tanggul Laut Permanen

    3 Desa di Rembang Terdampak Rob, Pemerintah Siapkan Tanggul Laut Permanen

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah wilayah pesisir Rembang dilanda banjir rob akibat laut pasang yang terjadi sejak beberapa hari terakhir. Genangan air yang masuk ke rumah warga setempat diperkirakan bisa berlangsung selama berminggu-minggu. Rob tersebut sudah berlangsung sejak Sabtu (6/6/2026) di tiga wilayah, termasuk Desa Pantiharjo, Kecamatan Kaliori, hingga Desa Sumurtawang dan Desa Pandangan Kulon, Kecamatan […]

  • realisasi

    Realisasi PNBP ATR/BPN Capai Rp 2,63 Triliun per 12 November 2025, Setara 82,12 Persen dari Target

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 2,63 triliun hingga 12 November 2025. Capaian ini setara 82,12 persen dari target PNBP tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa hingga pertengahan November, tren penerimaan masih menunjukkan peningkatan […]

  • Foto : Bupati Rembang Harno, saat didampingi Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Bupati Rembang Segera Lakukan Pengisian Jabatan Pimpinan BUMD yang Kosong

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Bupati Rembang, Harno bakal segera melakukan pengisian pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kosong. Proses seleksinya akan diperketat. Untuk diketahui, saat ini ada empat direktur BUMD yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) diantaranya Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Banyumili, PT Rembang Bangkit Sejahtera, PT Aneka Rembang dan BKK Lasem. Menurut […]

  • Anggota DPR RI Edy Wuryanto

    Anggota DPR RI Dorong Perda Terkait Produk UMKM Lokal Pasok Dapur MBG

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Anggota DPR RI sarankan agar setiap pemerintah daerah membuat Perda (peraturan daerah) yang mengatur rantai pasok dapur MBG. Dengan Perda ini, pelaku UMKM lokal bisa turut berperan dalam menyukseskan program prioritas pemerintah RI. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPR RI Edy Wuryanto saat menghadiri sosialisasi program MBG bersama perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi […]

  • Pemkot Semarang Terus Tingkatkan Paparan Informasi Lapor Semar ke Masyarakat

    Pemkot Semarang Terus Tingkatkan Paparan Informasi Lapor Semar ke Masyarakat

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemkot Semarang menilai partisipasi warga dibutuhkan dalam pembangunan daerah. Terkait hal ini, pihaknya terus meningkatkan paparan informasi mengenai layanan pengaduan publik ke wilayah yang angka aduannya masih rendah. Salah satu wilayah tersebut adalah Kelurahan Bangetayu, Genuk. Pada sosialisasi layanan Lapor Semar Solusi AWP, Sabtu (9/5/2026), masyarakat diperkenalkan pada fungsi dan mekanisme layanan […]

expand_less