Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 41

Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana terberat kepada pelaku.

Huda menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mencederai institusi pendidikan berbasis agama. Menurutnya, hukuman maksimal adalah harga mati untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Faktor Pemberat: Korban Anak dan Kejahatan Berulang

Dalam keterangannya, Chairul Huda menggarisbawahi beberapa faktor krusial yang seharusnya membuat hukuman pelaku menjadi sangat berat. Ia menyoroti fakta bahwa para korban mayoritas masih di bawah umur dan tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama.

“Perlu dipertimbangkan ketentuan hukuman pidana paling berat. Setidak-tidaknya karena ada anak di bawah umur dan terjadi pemerkosaan berulang di sini. Secara yuridis, ini memenuhi unsur pemberatan pidana,” ujar Huda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Huda menambahkan bahwa dalam hukum pidana, pengulangan tindak pidana (recidive) atau perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) terhadap kelompok rentan seperti anak-anak merupakan alasan kuat bagi hakim untuk memberikan vonis di atas ancaman reguler.

Akumulasi Undang-Undang untuk Menjerat Pelaku

Guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, Huda menyarankan aparat penegak hukum (APH) untuk menggunakan strategi dakwaan kumulatif. Ia berpendapat bahwa jaksa tidak seharusnya terpaku pada satu undang-undang saja, melainkan mengombinasikan instrumen hukum yang ada.

Menurut Huda, pelaku dapat dijerat menggunakan tiga instrumen hukum sekaligus:

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Untuk mengakomodasi pemulihan korban dan jenis kekerasan seksual yang spesifik.

  2. Undang-Undang Perlindungan Anak: Mengingat status korban yang belum dewasa, yang memuat ancaman pidana tambahan.

  3. KUHP Nasional (Baru): Untuk memperkuat konstruksi hukum tindak pidananya.

“Ketentuan tersebut bisa diterapkan secara sekaligus atau kumulatif. Tujuannya jelas, agar hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai batas maksimal yang dimungkinkan oleh hukum kita,” tegas Dosen Hukum Pidana UMJ tersebut.

Kritik Pedas Terhadap Kelambanan Aparat

Selain menyoroti sisi legalitas, Chairul Huda juga mengkritik kinerja aparat penegak hukum di lapangan. Ia menyayangkan adanya laporan bahwa kasus ini sebenarnya sudah sering dilaporkan oleh masyarakat namun baru mendapat penanganan serius setelah viral atau memakan banyak korban.

“Konon kabarnya sudah dilaporkan berulang kali. Jika benar demikian, ini menggambarkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap masalah perlindungan kelompok rentan. Seharusnya, setiap laporan mengenai kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama tanpa harus menunggu tekanan publik,” kritiknya.

Kelambanan ini, menurut Huda, memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melancarkan aksinya dan memperluas jumlah korban. Ia meminta Propam atau instansi terkait untuk mengevaluasi mengapa laporan-laporan sebelumnya terkesan diabaikan.

Eksploitasi Agama dan Relasi Kuasa

Lebih jauh, Huda membedah aspek sosiologis-yuridis dalam kasus Ponpes Ndolo Kusumo. Ia melihat adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat tajam antara seorang pimpinan pesantren dengan santrinya. Di lingkungan pesantren, pimpinan seringkali dianggap sebagai figur otoritas mutlak yang sulit dibantah.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan manipulasi psikologis. “Ada penyalahgunaan kewenangan di sini. Bahkan yang lebih menyedihkan, ada indikasi penyalahgunaan agama sebagai alat bujuk rayu maupun paksaan untuk menundukkan korban,” jelas Huda.

Menurutnya, penggunaan dogma agama untuk melancarkan aksi bejat adalah penistaan terhadap nilai-nilai pesantren itu sendiri. Oleh karena itu, pencabutan izin operasional pesantren oleh Kementerian Agama (Kemenag) dinilainya sebagai langkah administratif yang tepat, namun proses hukum tetap harus berjalan tegak.

Harapan pada Putusan Hakim

Sebagai penutup, Chairul Huda berharap agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim memiliki visi yang sama dalam memandang kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa hukum harus berpihak pada korban yang masa depannya telah dirampas.

“Jangan ada celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman ringan. Masyarakat menunggu keberanian penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meski mereka berlindung di balik jubah agama sekalipun,” pungkasnya.

Kasus di Tlogowungu, Pati ini kini menjadi perhatian nasional. Dukungan dari para akademisi seperti Chairul Huda diharapkan mampu mengawal proses persidangan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para santri yang menjadi korban.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • cosmas

    Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae, resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri. Keputusan ini diambil menyusul kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada […]

  • Pompa Air Tenaga Surya Disebut Jadi Solusi Persoalan Rob di Sayung Demak

    Pompa Air Tenaga Surya Disebut Jadi Solusi Persoalan Rob di Sayung Demak

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Demak, Kabarjatengterkini.com – Pompa Air Tenaga Surya (PATS) yang baru saja diresmikan di Sayung, Demak, disebut bakal jadi solusi persoalan rob di wilayah tersebut. Kehadiran PATS tersebut disebut merupakan solusi atas kendala biaya BBM yang membebani daerah untuk penanganan rob. Pembangunan ini menggunakan dana dari APBD dan corporate social responsibility (CSR) pihak swasta, serta gotong-royong […]

  • kpk

    Kompak Ayah–Anak, Terjaring OTT KPK Uang Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Kekompakan antara ayah dan anak sejatinya merupakan hal positif dalam kehidupan keluarga. Namun, makna tersebut berubah ketika soliditas digunakan untuk menggerogoti keuangan negara. Inilah yang diduga terjadi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya terjaring OTT KPK terkait dugaan penerimaan […]

  • bekerja

    Jokowi Siap Bekerja Keras untuk PSI: Antara Loyalitas dan Strategi Politik Keluarga

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pernyataan mengejutkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang menegaskan kesiapannya bekerja keras bahkan “mati-matian” untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memicu beragam interpretasi di kalangan pengamat politik. Tidak sekadar menunjukkan loyalitas politik, beberapa analis menilai pidato Jokowi dalam Rakernas PSI di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (31/1/2026), menyimpan pesan politik yang lebih kompleks. Peneliti Politika […]

  • rekor

    Dow Jones Cetak Rekor Fantastis, Investor Waspadai Dampak Shutdown AS

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pasar saham Amerika Serikat atau Wall Street ditutup bervariasi pada Rabu (12/11/2025). Indeks Dow Jones Industrial Average (DJIA) mencetak rekor penutupan tertinggi, sementara Nasdaq justru melemah akibat aksi rotasi investor dari saham teknologi menuju sektor keuangan dan kesehatan. Sentimen pasar turut dipengaruhi oleh perkembangan politik terkait potensi berakhirnya penutupan pemerintahan AS (government shutdown). Kinerja […]

  • kebocoran

    Kemenhaj Ungkap Dugaan Kebocoran Dana Haji Rp5 Triliun, BPIH 2025 Ditarget Turun

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyampaikan temuan awal terkait dugaan kebocoran dalam pembiayaan pengadaan pelaksanaan ibadah haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut potensi kebocoran dana haji bisa mencapai 20 hingga 30 persen dari total anggaran Rp17 triliun, atau sekitar Rp5 triliun per tahun. Temuan ini dianggap serius, karena […]

expand_less