Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 85

Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana terberat kepada pelaku.

Huda menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mencederai institusi pendidikan berbasis agama. Menurutnya, hukuman maksimal adalah harga mati untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Faktor Pemberat: Korban Anak dan Kejahatan Berulang

Dalam keterangannya, Chairul Huda menggarisbawahi beberapa faktor krusial yang seharusnya membuat hukuman pelaku menjadi sangat berat. Ia menyoroti fakta bahwa para korban mayoritas masih di bawah umur dan tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama.

“Perlu dipertimbangkan ketentuan hukuman pidana paling berat. Setidak-tidaknya karena ada anak di bawah umur dan terjadi pemerkosaan berulang di sini. Secara yuridis, ini memenuhi unsur pemberatan pidana,” ujar Huda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Huda menambahkan bahwa dalam hukum pidana, pengulangan tindak pidana (recidive) atau perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) terhadap kelompok rentan seperti anak-anak merupakan alasan kuat bagi hakim untuk memberikan vonis di atas ancaman reguler.

Akumulasi Undang-Undang untuk Menjerat Pelaku

Guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, Huda menyarankan aparat penegak hukum (APH) untuk menggunakan strategi dakwaan kumulatif. Ia berpendapat bahwa jaksa tidak seharusnya terpaku pada satu undang-undang saja, melainkan mengombinasikan instrumen hukum yang ada.

Menurut Huda, pelaku dapat dijerat menggunakan tiga instrumen hukum sekaligus:

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Untuk mengakomodasi pemulihan korban dan jenis kekerasan seksual yang spesifik.

  2. Undang-Undang Perlindungan Anak: Mengingat status korban yang belum dewasa, yang memuat ancaman pidana tambahan.

  3. KUHP Nasional (Baru): Untuk memperkuat konstruksi hukum tindak pidananya.

“Ketentuan tersebut bisa diterapkan secara sekaligus atau kumulatif. Tujuannya jelas, agar hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai batas maksimal yang dimungkinkan oleh hukum kita,” tegas Dosen Hukum Pidana UMJ tersebut.

Kritik Pedas Terhadap Kelambanan Aparat

Selain menyoroti sisi legalitas, Chairul Huda juga mengkritik kinerja aparat penegak hukum di lapangan. Ia menyayangkan adanya laporan bahwa kasus ini sebenarnya sudah sering dilaporkan oleh masyarakat namun baru mendapat penanganan serius setelah viral atau memakan banyak korban.

“Konon kabarnya sudah dilaporkan berulang kali. Jika benar demikian, ini menggambarkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap masalah perlindungan kelompok rentan. Seharusnya, setiap laporan mengenai kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama tanpa harus menunggu tekanan publik,” kritiknya.

Kelambanan ini, menurut Huda, memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melancarkan aksinya dan memperluas jumlah korban. Ia meminta Propam atau instansi terkait untuk mengevaluasi mengapa laporan-laporan sebelumnya terkesan diabaikan.

Eksploitasi Agama dan Relasi Kuasa

Lebih jauh, Huda membedah aspek sosiologis-yuridis dalam kasus Ponpes Ndolo Kusumo. Ia melihat adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat tajam antara seorang pimpinan pesantren dengan santrinya. Di lingkungan pesantren, pimpinan seringkali dianggap sebagai figur otoritas mutlak yang sulit dibantah.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan manipulasi psikologis. “Ada penyalahgunaan kewenangan di sini. Bahkan yang lebih menyedihkan, ada indikasi penyalahgunaan agama sebagai alat bujuk rayu maupun paksaan untuk menundukkan korban,” jelas Huda.

Menurutnya, penggunaan dogma agama untuk melancarkan aksi bejat adalah penistaan terhadap nilai-nilai pesantren itu sendiri. Oleh karena itu, pencabutan izin operasional pesantren oleh Kementerian Agama (Kemenag) dinilainya sebagai langkah administratif yang tepat, namun proses hukum tetap harus berjalan tegak.

Harapan pada Putusan Hakim

Sebagai penutup, Chairul Huda berharap agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim memiliki visi yang sama dalam memandang kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa hukum harus berpihak pada korban yang masa depannya telah dirampas.

“Jangan ada celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman ringan. Masyarakat menunggu keberanian penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meski mereka berlindung di balik jubah agama sekalipun,” pungkasnya.

Kasus di Tlogowungu, Pati ini kini menjadi perhatian nasional. Dukungan dari para akademisi seperti Chairul Huda diharapkan mampu mengawal proses persidangan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para santri yang menjadi korban.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Diimbau Waspada Potensi Bencana Selama Musim Kemarau

    Warga Diimbau Waspada Potensi Bencana Selama Musim Kemarau

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Warga Jateng diimbau waspada dengan potensi bencana selama musim kemarau, seperti kebakaran hutan dan permukiman. Sebelumnya, BMKG memprediksi puncak kemarau 2026 diperkirakan berlangsung pada periode Juli hingga September. Salah satu upaya antisipasi terhadap potensi bencana adalah dengan persiapan peralatan sederhana, seperti alat pemadam api ringan maupun pompa air. Selain itu, upaya bersama juga […]

  • Terkait Peredaraan Rokok Ilegal, Sejumlah Warung Madura Ditertibkan Bea Cukai Tegal

    Terkait Peredaraan Rokok Ilegal, Sejumlah Warung Madura Ditertibkan Bea Cukai Tegal

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah warung Madura kena razia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Tegal, Jawa Tengah. Operasi ini dilakukan untuk menarik peredaran rokok ilegal di pasaran. Informasi ini diketahui berdasarkan unggahan di media sosial beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, pihak Bea Cukai Tegal menyebutkan bahwa razia digelar di malam hari pada 14 […]

  • rendlesham

    Misteri Rendlesham Forest Kembali Viral, Benarkah Ada “Pesan UFO” yang Baru Terungkap Setelah 40 Tahun?

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Klaim tentang adanya “pesan UFO” yang disebut baru terungkap setelah lebih dari 40 tahun kembali menghidupkan misteri insiden Rendlesham Forest. Kasus ini merujuk pada rangkaian laporan penampakan cahaya tak dikenal di Suffolk, Inggris, pada akhir Desember 1980, tepatnya di sekitar pangkalan militer RAF Woodbridge yang saat itu digunakan oleh Angkatan Udara Amerika Serikat (USAF). […]

  • Pemkab Pekalongan Putus Kontrak Perusahaan Outsourcing Milik Suami-Anak Fadia Arafiq

    Pemkab Pekalongan Putus Kontrak Perusahaan Outsourcing Milik Suami-Anak Fadia Arafiq

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Pemkab Pekalongan putus kontrak kerja sama dengan perusahaan outsourcing, PT Raja Nusantara Bersaudara (RNB). Diketahui, perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Diberitakan sebelumnya, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Hingga saat ini, terdapat tujuh OPD […]

  • nadiem

    Nadiem Makarim Diduga Raih Keuntungan Rp809,6 Miliar dari Proyek Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, disebut menerima keuntungan mencapai Rp809,6 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) […]

  • pati

    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati Sudewo

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin pagi (1/9/2025). Aksi tersebut dipimpin oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMBP). Mereka menuntut agar KPK segera menangkap Bupati Pati, Sudewo, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur […]

expand_less