Warga Pati Kini Bisa Bayar Parkir Pakai QRIS, Sasar 3 Titik Sekitar Alun-alun
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 8

Foto: Informasi mengenai parkir non tunai (sumber: Kabarjatengterkini.com)
Pati, Kabarjatengterkini.com – Pembayaran parkir non tunai telah diterapkan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Pati.
Hingga saat ini, sudah ada tiga titik area sekitar Alun-alun Simpang Lima Pati yang memberlakukan metode pembayaran QRIS. Parkir non tunai di tiga titik tersebut mulai diterapkan sejak hari Jumat (02/10/2026).
Awalnya, metode parkir non tunai itu akan diterapkan di tujuh titik, menyasar sekitar Alun-alun Pati dan Jalan Panglima Sudirman. Namun, karena trotoar Jalan Panglima Sudirman sedang ada perbaikan, maka penerapan parkir non tunai di area tersebut ditunda.
“Sementara baru di Alun-alun, karena untuk jalan Sudirman baru dalam perbaikan trotoar,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas.
Menurutnya, wilayah sepanjang Jalan Panglima Sudirman belum efektif untuk area parkir karena masih ada timbunan material. Namun, jika pengerjaan trotoar jalan tersebut rampung, maka pemberlakukan tarif parkir non tunai akan dilakukan.
“Belum efektif tempat parkirnya masih ada timbunan material dan sebagainya kita bertahap saja,” terang dia.
Ia juga tidak menutup kemungkinan parkir non tunai diterapkan di lokasi lainnya. Pihaknya masih melakukan pembahasan, termasuk terkait poin atau undian bagi setiap transaksi.
“Nanti kita rencana tambah titik-titiknya setelah berjalan itu, sama itu kita godok lagi program yang memang dikehendaki pimpinan terkait memunculkan poin atau undian di setiap transaksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dishub Kabupaten Pati telah memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada juru parkir di tiga titik tersebut. Aturan mengenai Parkir Non Tunai juga telah tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tarif parkir tepi jalan umum masih tetap sama yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, sedangkan Rp2.000 bagi kendaraan roda empat. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

