Bupati Klaten Sembunyikan Uang Dugaan Hasil Korupsi di dalam Tong
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 6

Foto: ilustrasi (Sumber: unsplash)
Kabarjatengterkini.com – Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sembunyikan uang hasil korupsi di dalam tong. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menemukan uang senilai Rp934 juta dalam tong warna biru yang ada di rumah adik tersangka.
“Tentunya, penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati, apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (19/10/2026), dikutip Kamis.
Lebih lanjut, tim penyidik juga akan mendalami peran adik Bupati Klaten, Hanaku Agni Sadewo, terkait kasus korupsi yang menjerat kakaknya. Menurut dugaan, Hanaku berperan mengelola uang, serta memantau keluar-masuk uang tersebut.
“Termasuk peran adiknya, yang mengelola uang tersebut, keluar-masuknya. Di mana tong tersebut kemudian diamankan oleh tim saat peristiwa tertangkap tangan, dan menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam pengungkapan perkara ini, khususnya berkenaan aliran dan pengelolaan uangnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Klaten, pada Jumat (16/10/2026).
Selain Bupati Klaten, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah (Jateng), dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC. Penahanan para tersangka dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober-6 November 2026,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten dan Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp 1,2 miliar. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

