Heboh Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Lama, Dishub Semarang: Itu Jukir Dadakan
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3

Foto: ilustrasi (Sumber: magnific)
Semarang, Kabarjatengterkini.com – Seorang wisatawan di Kota Lama, Semarang, diduga ditarik tarif parkir tinggi hingga Rp30 ribu. Menurut informasi, penarik tarif parkir ‘ngepruk’ tersebut ternyata bukan juru parkir (jukir) resmi.
Kabar mengenai tarif parkir itu awalnya diunggah salah satu akun di media sosial. Berdasarkan tulisan pemilik akun, ia bercerita mengenai pengalamannya ditarik biaya parkir saat berada di Kota Lama sebesar Rp30 ribu, meski sudah dinego Rp10 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, menyebut bahwa pria yang sempat viral di media sosial tersebut bukan jukir resmi, melainkan jukir ilegal.
“Jukir tiban (dadakan) Mas. Bukan jukir keliatannya itu,” kata Andreas, Selasa (27/10/2026), dikutip Detik.
Saat ini, jukir yang bersangkutan tersebut telah diamankan oleh Polsek Semarang Utara.
“Sudah diamankan Polsek Semarang Utara,” lanjut dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menolak membayar tarif parkir melebihi aturan yang berlaku. Pasalnya, hal tersebut tidak memberikan manfaat bagi juru parkir resmi maupun negara. Selain itu, jika menemukan jukir nakal atau ilegal, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.
“Masyarakat bisa menanyakan terkait tarif yang melebihi dan berani untuk menolaknya karena tindakan yang menarik retribusi di atas ketentuan sudah termasuk tindakan pungli,” pungkasnya.
- Penulis: Anisya Gusti

