Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 18

Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut di Istana Merdeka, Minggu (17/8). Menurut Agus, pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan proses hukum yang sudah dilalui.

“Iya (bebas bersyarat),” kata Agus singkat.

Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah melewati proses asesmen dari pihak terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, masa tahanan yang dijalani Setnov sudah melampaui waktu yang diwajibkan, yang seharusnya baru selesai pada 25 Juli 2025.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus.

Mengenai status wajib lapor, Agus menegaskan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melapor karena denda subsidair atas kasus korupsi sudah dibayar lunas.

Alasan Pembebasan Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Jalani 2/3 Masa Hukuman

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memaparkan alasan pembebasan bersyarat Setnov. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, faktor utama adalah sikap berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

Selain itu, Rika menambahkan bahwa Setnov juga telah memenuhi ketentuan menjalani masa pidana sebanyak dua pertiga sesuai Pasal 10 ayat (3).

Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Setnov Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari putusan hukuman, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Setnov telah membayar Rp 5 miliar. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 49.052.289.803,00, dengan ancaman subsidiar 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Remisi Selama di Lapas Sukamiskin: 28 Bulan dan 15 Hari

Selain pengurangan masa hukuman dari MA, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Minggu (17/8).

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.

Aktivitas Positif Setnov di Dalam Lapas

Selama masa tahanan, Setnov aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik. Rika Aprianti menyebutkan bahwa Setnov terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di dalam lapas, serta menjadi inisiator program klinik hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan lainnya.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelas Rika.

Program klinik hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sehingga Setnov berperan sebagai pelopor edukasi di bidang hukum di dalam lapas.

“Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” tambahnya.

Proses Persetujuan Pembebasan Bersyarat

Persetujuan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sidang tersebut menyetujui rekomendasi pembebasan bersyarat dengan pertimbangan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” jelas Rika.

Persetujuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, termasuk pengurangan masa hukuman oleh Mahkamah Agung, perilaku baik selama di lapas, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Meskipun sudah bebas, Setnov tetap menjalani pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 2029 dan harus melunasi sisa uang pengganti yang ditetapkan.

Kasus Setya Novanto menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar dalam proyek e-KTP, dan kini menjadi contoh bagaimana proses hukum dan sistem pemasyarakatan berjalan di Indonesia.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • purbalingga

    Optimalisasi Anggaran, Pemkab Purbalingga Rampingkan Jumlah OPD

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 19
    • 0Komentar

      Purbalingga, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bakal melakukan perampingan organisasi guna optimalisasi anggaran. Sebanyak 27 organisasi perangkat daerah (OPD) akan dikurangi menjadi hanya 23 instansi saja. Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif mengatakan bahwa perampingan organisasi menjadi langkah strategis yang dilakukan pemkab dengan pertimbangan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dalam […]

  • Pemprov Ungkap Progres Pengerjaan dan Perbaikan Jalan di Jateng

    Pemprov Ungkap Progres Pengerjaan dan Perbaikan Jalan di Jateng

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jalan Provinsi Jawa Tengah dinyatakan sudah 89,9 persen (2.195 kilometer) dalam kondisi yang baik per Agustus 2025. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, AR Hanung Triyono menyebutkan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses perbaikan jalan, pemeliharaan rutin, rehabilitasi, hingga preservasi di seluruh kabupaten/ kota. Sementara itu, sebesar 10 […]

  • Olahraga Pagi atau Sore? Simak Manfaatnya Masing-masing!

    Olahraga Pagi atau Sore? Simak Manfaatnya Masing-masing!

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Olahraga merupakan aktivitas penting untuk menjaga tubuh tetap sehat dan bugar. Tubuh yang aktif bergerak, utamanya dengan rutin olahraga bisa memperkuat otot dan tulang, menyehatkan jantung, meningkatkan daya tahan tubuh, dan mencegah berbagai penyakit. Meski demikian, banyak orang mengaku sulit meluangkan waktu untuk olahraga karena jadwal yang padat. Perlu diketahui, olahraga sebenarnya dapat dilakukan […]

  • nafa urbach

    Nafa Urbach Janjikan Gaji dan Tunjangan DPR Dialokasikan untuk Rakyat di Dapil Jateng

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Nafa Urbach, menyatakan akan mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai wakil rakyat untuk masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) di Jawa Tengah. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai respons atas keresahan publik terkait isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang dinilai tidak berpihak pada kondisi […]

  • DKP Pati Kejar Target PAD, Tambak dan TPI Akan Dimaksimalkan di Sisa Tahun 2025

    DKP Pati Kejar Target PAD, Tambak dan TPI Akan Dimaksimalkan di Sisa Tahun 2025

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Pati, kabarjatengterkini.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati berupaya keras mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga pertengahan tahun ini baru tercapai sekitar 20 persen. Kepala DKP Kabupaten Pati, Hadi Santosa menyatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan capaian tersebut, terutama di sektor perikanan tangkap dan tambak. “Kita juga akan maksimalkan potensi […]

  • menteri

    Menteri-menteri Prabowo Tanggapi Dugaan Kontaminasi Radioaktif Udang Beku Indonesia

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejumlah menteri dalam kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan tanggapan atas polemik dugaan kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dalam udang beku asal Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat. Dugaan ini muncul setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mendeteksi paparan Cs-137 pada kontainer berisi produk udang dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). […]

expand_less