Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 118

Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut di Istana Merdeka, Minggu (17/8). Menurut Agus, pembebasan Setnov dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan proses hukum yang sudah dilalui.

“Iya (bebas bersyarat),” kata Agus singkat.

Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah melewati proses asesmen dari pihak terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, masa tahanan yang dijalani Setnov sudah melampaui waktu yang diwajibkan, yang seharusnya baru selesai pada 25 Juli 2025.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ungkap Agus.

Mengenai status wajib lapor, Agus menegaskan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melapor karena denda subsidair atas kasus korupsi sudah dibayar lunas.

Alasan Pembebasan Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Jalani 2/3 Masa Hukuman

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memaparkan alasan pembebasan bersyarat Setnov. Selain telah menjalani dua pertiga masa hukuman, faktor utama adalah sikap berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika.

Selain itu, Rika menambahkan bahwa Setnov juga telah memenuhi ketentuan menjalani masa pidana sebanyak dua pertiga sesuai Pasal 10 ayat (3).

Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Setnov Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 49 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari putusan hukuman, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Setnov telah membayar Rp 5 miliar. Sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 49.052.289.803,00, dengan ancaman subsidiar 2 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Remisi Selama di Lapas Sukamiskin: 28 Bulan dan 15 Hari

Selain pengurangan masa hukuman dari MA, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setnov juga mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Minggu (17/8).

“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi.

Aktivitas Positif Setnov di Dalam Lapas

Selama masa tahanan, Setnov aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik. Rika Aprianti menyebutkan bahwa Setnov terlibat dalam kegiatan pertanian dan perkebunan di dalam lapas, serta menjadi inisiator program klinik hukum yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga binaan lainnya.

“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelas Rika.

Program klinik hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan, sehingga Setnov berperan sebagai pelopor edukasi di bidang hukum di dalam lapas.

“Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” tambahnya.

Proses Persetujuan Pembebasan Bersyarat

Persetujuan pembebasan bersyarat Setnov telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2025. Sidang tersebut menyetujui rekomendasi pembebasan bersyarat dengan pertimbangan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” jelas Rika.

Persetujuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, termasuk pengurangan masa hukuman oleh Mahkamah Agung, perilaku baik selama di lapas, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Meskipun sudah bebas, Setnov tetap menjalani pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 2029 dan harus melunasi sisa uang pengganti yang ditetapkan.

Kasus Setya Novanto menjadi perhatian publik karena melibatkan korupsi besar dalam proyek e-KTP, dan kini menjadi contoh bagaimana proses hukum dan sistem pemasyarakatan berjalan di Indonesia.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • mikroplastik

    Risiko Mikroplastik dan Bahan Kimia Berbahaya dari Botol Plastik di Tempat Panas

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Penggunaan botol plastik sebagai wadah minuman sehari-hari memang sangat praktis dan populer. Namun, sebuah studi terbaru mengungkapkan bahwa menyimpan botol plastik di tempat yang panas dapat menyebabkan kontaminasi mikroplastik dan bahan kimia berbahaya ke dalam minuman yang kita konsumsi. Temuan ini menjadi perhatian penting bagi kesehatan masyarakat dan mengingatkan kita untuk lebih bijak dalam […]

  • Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT RI

    Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT RI

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tema yang diusung yaitu “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan semangat Bangsa Indonesia untuk bersatu padu dalam mengusung kesepahaman sebagai satu bangsa, menjembatani harapan satu sama lain, dan bergerak maju bersama dalam menyongsong […]

  • aceh

    Krisis Tenaga Medis di Aceh, Prabowo Instruksikan Dokter Internship Turun ke Lapangan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera mengerahkan dokter magang atau dokter internship untuk memperkuat pelayanan medis bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Kabinet Merah Putih yang digelar di Aceh pada Minggu malam, 7 Desember 2025. Langkah cepat ini […]

  • Plt Bupati Pati Beberkan Inovasi OPD, Mulai dari Pertanian Hingga Pendidikan

    Plt Bupati Pati Beberkan Inovasi OPD, Mulai dari Pertanian Hingga Pendidikan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, beberkan sejumlah inovasi di tingkat OPD guna mendukung kesejahteraan. Inovasi-inovasi tersebut ada di berbagai sektor, mulai dari pertanian, pendidikan, hingga teknologi. Adapun inovasi di bidang pertanian yang menjadi kekuatan utama, sesuai dengan slogan Pati Bumi Mina Tani, adalah program 10 ton per hektare. Risma menyampaikan bahwa […]

  • Pemprov Jateng Desak Upaya Pemadaman Api di Sumur Minyak Rakyat Blora

    Pemprov Jateng Desak Upaya Pemadaman Api di Sumur Minyak Rakyat Blora

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyoroti insiden yang terjadi di sebuah sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Minggu (17/8/2025) lalu. Diketahui, api akibat kebakaran tersebut sampai hari ini masih belum padam. Maka dari itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mendesak pihak terkait untuk mengambil langkah […]

  • rembang

    60 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Beroperasi di Rembang

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 60 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Rembang telah beroperasi hingga akhir September 2025. Capaian tersebut melampaui target awal dari pemerintah kabupaten (Pemkab) yang hanya berjumlah 43 unit. Kopdes/kel Merah Putih yang aktif bergerak di berbagai unit usaha, termasuk produk layanan keuangan. Misalnya, produk perbankan digital yang telah tersedia, mulai […]

expand_less