Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren di Jawa Tengah Mulai Dibuka, Simak Persyaratannya!

Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren di Jawa Tengah Mulai Dibuka, Simak Persyaratannya!

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 70

Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) luncurkan program beasiswa santri dan pengasuh pesantren. Tahap pendaftaran sudah dimulai, sementara proses seleksi akan dilaksanakan pada awal tahun 2026 nanti.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, program beasiswa ini merupakan bagian dari 11 program prioritas Luthfi-Yasin, yakni “Pesantren Obah”. Adapun tujuannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya santri dan pengasuh pesantren.

Terkait program ini, sudah dibentuk Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP) yang diketuai Prof Dr KH Hasyim Muhammad MAg. Program ini tersedian untuk berbagai jenjang pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.

Bagi pembaca yang penasaran dengan skema beasiswa santri dan pengasuh pesantren dari Pemprov Jateng, simak penjelasan lebih lengkap berikut ini!

Jenis Program Beasiswa

Program Beasiswa S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah) di bidang Kedokteran, Pertanian, Sains, Teknologi, Teknik, Matematika, dan Keislaman. Beasiswa yang diberikan yakni, Biaya Perkuliahan (Uang Kuliah Tinggal) dari Semester 1-8.

Program Besiswa Vokasi dan S1 Luar Negeri (Bidang Saintek) dengan negara tujuan Turki, India, Jepang, Korea Selatan, China, dan Taiwan. Beasiswa yang didapat meliputi biaya kuliah, biaya hidup, visa, asuransi, tiket PP (Semarang-tujuan).

Program Beasiswa untuk S1 Luar Negeri (Double Degree). Beasiswa yang didapat, kuliah 4 semester di luar negeri (semester 5-8) untuk program studi sains dan teknologi.

Program Beasiswa S1 Luar Negeri (Bidang Keislaman) dengan tujuan Universitas Al Azhar (Mesir). Beasiswa berupa bantuan dukungan penyelesaian studi bagi mahasiswa ditahun ketiga. Kuliah di Al Ahqof, beasiswa biaya kuliah, biaya hidup, visa, asuransi, dan tiket PP (Semarang-tujuan).

Program Beasiswa S2 Dalam Negeri, meliputi bidang Keislaman, Humaniora, dan Saintek. Beasiswa berupa Bantuan dalam penyelesaian studi bagi pengasuh pesantren.

Persyaratan dan Tahapan Program Beasiswa

Persyaratan untuk calon pendaftar harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut;

  1. Penduduk Jawa Tengah
  2. Pernah/sedang belajar atau mengabdi di pesantren di Jawa Tengah yang memiliki EMIS/IJOL Pesantren
  3. S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah): Diterima melalui SBUB/SNPMB/SNBT 2026.
  4. Vokasi dan S1 Luar Negeri (Bidang Saintek) : Memiliki Letter of Acceptance (LoA).
  5. S1 Luar Negeri (Bidang Keislaman) : Minimal tahun ketiga pada Universitas Al Azhar (Mesir) dan/atau Universitas Al Ah qof dan Imam Syafii (Taman).
  6. S2 Dalam Negeri untuk Pengasuh Pesantren : Minimal semester kedua, IPK : 3.0.

Tahapan seleksi pertama adalah seleksi administrasi dengan mengumpulkan beberapa dokumen sebagai berikut;

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat rekomendasi Pesantren
  • Bukti penerimaan atau kartu hasil studi.
  • Untuk S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah) melampirkan buku penerimaan Mahasiswa 2026.
  • Untuk S1 Luar Negeri (Bidang Keagamaan) melampirkan Kartu Hasil Studi.

Proses dilanjutkan dengan Seleksi Akademik dan Kepesantrenan dan wawancara sebagai berikut;

Hafalan Al-Qur’an

  • Untuk S1 Dalam Negeri (Jawa Tengah): minimal 3 zuz
  • Untuk S1 Luar Negeri (Bidang Keislaman): minimal 5 zuz
  • Untuk S2 Dalam Negeri untuk Pengasuh Pesantren: minimal 10 zuz

Membaca kitab kuning

Wawancara dengan bahasa Asing (untuk luar negeri) dan wawasan kebangsaan.

Setiap penerima beasiswa juga berkewajiban melapor perkembangan studi setiap semester, menyelesaikan studi tepat waktu, dan mengabdi minimal 1 tahun di Pesantren pemberi rekomendasi setelah lulus.

Sementara, waktu monitoring dilaksanakan setidaknya sekali dalam 1 semester oleh LFSP dengan tujuan memantau perkembangan akademik santri. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WA 081249477772 (Nafi). (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Bakal Jalin Kerja Sama dengan Uzbekistan, Siap Kembangkan Sektor Perdagangan dan Pariwisata

    Pemprov Jateng Bakal Jalin Kerja Sama dengan Uzbekistan, Siap Kembangkan Sektor Perdagangan dan Pariwisata

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 106
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) siap mengembangkan sektor perdagangan dan pariwisata halal di wilayahnya. Dalam hal ini, pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan negara Uzbekistan. Sejumlah subsektor pun telah dibidik dalam upaya ini, mulai dari destinasi wisata religi, jasa dan produk halal, hingga produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kerja […]

  • Kawasan Dataran Tinggi Dieng Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional

    Kawasan Dataran Tinggi Dieng Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 80
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Kawasan Dataran Tinggi Dieng ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh Kementerian ESDM RI lewat Surat Keputusan Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2025. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin berharap, penetapan Taman Geopark Nasional Dieng bisa mendorong pengembangan pariwisata di Jawa Tengah. Sehingga, pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan […]

  • china

    Eks Menteri Kehakiman China Divonis Seumur Hidup karena Korupsi

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti menerima suap dalam jumlah fantastis selama menjabat di berbagai posisi penting pemerintahan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian, setelah pengadilan menyatakan ia bersalah atas tindak pidana korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu panjang. Tang diketahui menerima […]

  • french fries

    Makan French Fries Tiga Kali Seminggu Bisa Picu Diabetes Tipe 2: Ini Penjelasan Ilmiahnya

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– French fries, atau kentang goreng, merupakan salah satu camilan favorit di seluruh dunia. Rasanya yang gurih dan renyah membuatnya jadi pilihan banyak orang, baik sebagai makanan ringan maupun pelengkap hidangan utama. Namun, tahukah Anda bahwa makan French fries terlalu sering bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan? Terlebih jika dikonsumsi tiga kali seminggu, kebiasaan ini […]

  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

    Insan Pers Jadi Jembatan Antara Pemerintah dan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 70
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Insan pers diharapkan tak hanya berperan menyebarkan informasi dan edukasi, melainkan juga turut menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. Hal ini sesuai dengan mekanisme collaborative government yang diusung Pemprov Jateng. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari elemen pemerintah, tokoh, masyarakat, akademisi, serta insan pers diharapkan bisa […]

  • solar

    Rencana Trump Pangkas Insentif Solar Impor Ditentang China dan ExxonMobil

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – China bersama sejumlah perusahaan minyak besar Amerika Serikat, seperti Exxon Mobil, Chevron, dan Diamond Green Diesel LLC, secara tegas menolak rencana mantan Presiden AS Donald Trump yang ingin memangkas insentif untuk solar terbarukan berbahan baku impor. Penolakan ini tertuang dalam surat resmi yang dikirim Pemerintah China kepada Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) pada Juli 2025 […]

expand_less