Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro di Tumpukan Sampah karena Tanah Terlalu Keras, Polisi Ungkap Kronologi
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025
- visibility 47

Kabarjatengterkini.com – Kepolisian berhasil mengungkap alasan ayah tiri sekaligus tersangka penculikan dan pembunuhan Alvaro, Alex Iskandar (49), membuang jasad anak tirinya di dekat tumpukan sampah.
Kronologi yang diungkap polisi menyoroti bagaimana niat awal Alex untuk mengubur jasad berubah menjadi membuangnya di lokasi sepi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, awalnya Alex berniat mengubur jasad Alvaro dengan menggunakan cangkul. “Awalnya dia mau kuburkan, dia mau tanam, dia meminjam cangkul ya,” kata Nicolas saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Namun, niat tersebut urung dilakukan karena tanah di lokasi terlalu keras untuk digali. Alex akhirnya memilih membungkus jasad Alvaro menggunakan plastik dan membuangnya di tumpukan sampah dekat sungai. Lokasi pembuangan tepatnya berada di jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, yang dipilih tersangka karena sepi.
“Dia sudah tahu ada tempat-tempat yang sepi juga di sana sehingga dia memutuskan untuk mau membuang mayatnya di daerah Tenjo,” jelas Nicolas.
Upaya Menutupi Jejak
Sebulan setelah membuang jasad Alvaro, Alex mulai merasa waswas. Sidik jarinya menempel pada plastik yang membungkus jasad. Untuk menutupi aksinya, tersangka meminta bantuan seorang saksi berinisial G.
Saksi ini membantu mengangkat plastik berisi jasad dan membungkusnya kembali dengan dua lapisan plastik tambahan sebelum dibuang lagi. Saat itu, Alex mengaku kepada G bahwa plastik tersebut berisi bangkai anjing untuk menutupi kebenaran.
Proses ini menunjukkan upaya tersangka menutupi jejak dan mengelabui pihak berwenang, sehingga kasus ini sempat berjalan lama tanpa petunjuk.
Penyelidikan Selama Delapan Bulan
Sejak hilangnya Alvaro pada 6 Maret 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif selama delapan bulan. Pencarian korban dilakukan mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur, hingga menyisir keluarga ayah kandung korban di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Kasus mulai menemui titik terang setelah keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya kepada teman sekelasnya, N, anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I. ART ini bekerja di rumah Muhammad Reza (46), yang kemudian melaporkan informasi tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Kolaborasi antara Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya, didukung keterangan saksi-saksi dan pra-rekonstruksi, akhirnya mengungkap Alex sebagai pelaku penculikan dan pembunuhan Alvaro.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Alex Iskandar kini terancam dijerat beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak
- Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka sangat berat, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan kasus ini melibatkan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Reaksi Masyarakat dan Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro memicu keprihatinan masyarakat luas, terutama terkait keamanan anak dan kewaspadaan orang tua terhadap lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya kerja sama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam melindungi anak dari tindak kejahatan.
Selain itu, kronologi pembunuhan yang melibatkan ayah tiri menyoroti risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih memperhatikan tanda-tanda kekerasan atau perlakuan tidak wajar terhadap anak-anak di lingkungan keluarga.
Polisi telah berhasil mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan Alvaro oleh ayah tirinya, Alex Iskandar. Awalnya berniat mengubur jasad, tersangka akhirnya membuangnya di tumpukan sampah karena tanah terlalu keras, dan kemudian berusaha menutupi jejak dengan bantuan saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur, serta menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan keluarga terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan, dan tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait pembunuhan berencana.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak dari tindak kekerasan, baik di rumah maupun lingkungan sekitar.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

