Pembahasan UMK dan UMP Jateng Masih Alot, Pemprov Pastikan Diumumkan Esok Hari
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- visibility 74

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Pembahasan besaran upah minimun kabupaten dan provinsi (UMK/P) di Jateng masih berlangsung. Perdebatan tersebut dipicu adanya perbedaan perhitungan dari usulan yang ajukan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Penghitungan UMK mempertimbangkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta skema alfa 0,5-0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, namun Serikat Buruh menginginkan Alfa 0,9 sedangkan Apindo 0,5.
Usulan serikat buruh itu mengacu pada perkembangan harga kebutuhan dasar yang terus naik tiap tahunnya. Sedangkan, Apindo menilai, jika kenaikan UMK signifikan, akan berdampak pada pengusaha saat ekonomi belum pulih.
Sementara itu, pihak Pemprov menyebutkan besaran UMP dan UMR tahun 2026 belum ditetapkan dan masih dalam pembahasan oleh dewan pengupahan. Meski demikian, pihaknya memastikan penetapan UMP dan UMR akan diumumkan serentak pada Rabu (24/12/2025) esok hari.
“Terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, dikutip Kontan.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

