Penerapan WFH ASN Dimulai April 2026, Layanan Publik Tetap Berjalan
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 7

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, mulai bulan April 2026, akan menerapkan mekanisme work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Skema ini dilakukan dalam rangka efisiensi APBN selama menghadapi ketidakpastian global.
Aturan ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Rabu (1/4/2026), dikutip Antara.
Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN di Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten terkait WFH ini. Mekanisme work from office (WFO) tetap diterapkan bagi sejumlah ASN yang bertugas di pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Termasuk, urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.
Kepala daerah juga diminta menghitung dan melaporkan jumlah penghematan anggaran dari penerapan skema WFH ini. Anggaran tersebut bisa dialihkan untuk mendukung program prioritas Pemda. Selain itu, Pemda juga wajib melaporkan pelaksanaan program untuk dievaluasi 2 bulan ke depan.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” lanjut dia. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

