LPSK Jemput Bola Tangani Kasus Pemerkosaan di Ponpes Pati, Siap Beri Perlindungan ke Korban
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 6 Mei 2026
- visibility 13

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang jemput bola untuk menangani kasus dan memberikan perlindungan terhadap seluruh korban pemerkosaan di pondok pesantren (ponpes) Pati.
“LPSK jemput bola terkait kasus ini. Baru mau ketemu para korban dan kemudian koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tangani baru hari ini,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Rabu (6/5/2026), dikutip Detik.
“Namun demikian, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada para korban,” lanjutnya.
Adapun bentuk perlindungan yang ditawarkan berupa pendampingan hukum, serta upaya pemulihan trauma psikologis terhadap korban. Ia menyebutkan, dugaan kekerasan seksual merupakan salah satu kasus yang membutuhkan penanganan cepat.
“Misalnya kalau memang mereka ada yang mengalami kondisi yang trauma, traumatis gitu, nah kita bisa bantu untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis. Nah, demikian juga halnya untuk pendampingan hukum, ya,” ujar Susilaningtias.
“Tapi memang ini kan selain atensi publik, juga korbannya banyak dan memang kasus kekerasan seksual itu memang salah satu tindak pidana yang prioritas ya bagi LPSK. Dalam artian saksi dan korbannya harus dilindungi gitu,” lanjut dia.
Sementara itu, saat ini, pihaknya masih menangani kasus dugaan kekerasan dengan korban asal Barang, Jawa Tengah.
“Selain kasus Pati ini, teman-teman pergi terkait dengan kasus yang PRT Benhil. Nah itu ada, mereka juga di Jateng. Jadi, baru selesai yang PRT Benhil, keluarganya kan di Jateng. Nah sekalian terus kemudian melanjutkan untuk yang ke Pati, gitu,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka. Ia diduga memerkosa santriwatinya dengan modus relasi kuasa dan ajaran yang dinilai melenceng dari agama. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

