JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pihak Sudewo, Sebut Kejahatan Luar Biasa
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 25 Jun 2026
- visibility 25

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan Bupati Pati Nonaktif, Sudewo, terkait dakwaan korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Hal ini dikarenakan kasus korupsi yang menyeret Sudewo telah merusak tatanan sistem pemerintahan, sehingga menyebabkan masyarakat tidak memperoleh hak-hak dasarnya untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.
“Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan dan atau pelayanan publik yang layak,” kata JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/06/2026), dikutip Kompas.
Sebelumnya, Sudewo didakwa melakukan jual beli jabatan perangkat desa senilai Rp2,49 miliar di Kebupaten Pati, sekaligus proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dua perkara tersebut digabungkan dengan tujuan efektivitas proses hukum.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang lebih banyak menyoroti penggabungan dua perkara berbeda ke dalam satu berkas surat dakwaan.
Pihaknya menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Sudewo telah disusun secara saksama sesuai ketentuan hukum acara pidana serta telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Maka dari itu, JPU meminta proses hukum dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memenuhi seluruh prasyarat yang terdapat dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP tersebut, sehingga surat dakwaan a quo tidak dapat dinyatakan batal demi hukum,” kata JPU.
Sebelumnya, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mempersoalkan penggabungan dua kasus yang menyeret terdakwa. Menurutnya, dua dakwaan tersebut berbeda secara hukum acara, objek perkara, hingga arah pemeriksaan.
“Dakwaan tidak hanya berbeda secara secara narasi. Tetapi berbeda secara hukum acara, berbeda jabatan, berbeda ruang perwakilan, berbeda waktu kejadian, berbeda tempat kejadian, berbeda aktor, berbeda objek perkara, berbeda arah pemeriksaan dan berbeda strategi pembelaan,” kata Hadi dalam persidangan pada Senin lalu.
Hadi menegaskan bahwa nota perlawanan kliennya bukan berbicara soal pembuktian bersalah atau tidak bersalah dalam substansi kasus tersebut. Melainkan, apakah penggabungan dua kelompok tersebut memenuhi batas penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurutnya, kesamaan identitas terdakwa tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penyusunan surat dakwaan pada dugaan kasus korupsi DJKA dan dakwaan perkara pemerasan calon perangkat desa.
“Kedua dakwaan tersebut tidak bersangkut paut dan tidak memiliki hubungan yang membuat satu dakwaan menerangkan dakwaan yang lainnya,” lanjut Hadi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

