Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pihak Sudewo, Sebut Kejahatan Luar Biasa

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pihak Sudewo, Sebut Kejahatan Luar Biasa

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
  • visibility 25

Kabarjatengterkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan Bupati Pati Nonaktif, Sudewo, terkait dakwaan korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Hal ini dikarenakan kasus korupsi yang menyeret Sudewo telah merusak tatanan sistem pemerintahan, sehingga menyebabkan masyarakat tidak memperoleh hak-hak dasarnya untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.

“Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan dan atau pelayanan publik yang layak,” kata JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/06/2026), dikutip Kompas.

Sebelumnya, Sudewo didakwa melakukan jual beli jabatan perangkat desa senilai Rp2,49 miliar di Kebupaten Pati, sekaligus proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dua perkara tersebut digabungkan dengan tujuan efektivitas proses hukum.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang lebih banyak menyoroti penggabungan dua perkara berbeda ke dalam satu berkas surat dakwaan.

Pihaknya menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Sudewo telah disusun secara saksama sesuai ketentuan hukum acara pidana serta telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Maka dari itu, JPU meminta proses hukum dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memenuhi seluruh prasyarat yang terdapat dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP tersebut, sehingga surat dakwaan a quo tidak dapat dinyatakan batal demi hukum,” kata JPU.

Sebelumnya, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mempersoalkan penggabungan dua kasus yang menyeret terdakwa. Menurutnya, dua dakwaan tersebut berbeda secara hukum acara, objek perkara, hingga arah pemeriksaan.

“Dakwaan tidak hanya berbeda secara secara narasi. Tetapi berbeda secara hukum acara, berbeda jabatan, berbeda ruang perwakilan, berbeda waktu kejadian, berbeda tempat kejadian, berbeda aktor, berbeda objek perkara, berbeda arah pemeriksaan dan berbeda strategi pembelaan,” kata Hadi dalam persidangan pada Senin lalu.

Hadi menegaskan bahwa nota perlawanan kliennya bukan berbicara soal pembuktian bersalah atau tidak bersalah dalam substansi kasus tersebut. Melainkan, apakah penggabungan dua kelompok tersebut memenuhi batas penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurutnya, kesamaan identitas terdakwa tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penyusunan surat dakwaan pada dugaan kasus korupsi DJKA dan dakwaan perkara pemerasan calon perangkat desa.

“Kedua dakwaan tersebut tidak bersangkut paut dan tidak memiliki hubungan yang membuat satu dakwaan menerangkan dakwaan yang lainnya,” lanjut Hadi. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarang Raih Predikat Tertinggi Kota Layak Anak (KLA) 2025, Pemkot: Wujud Nyata Kerja Keras Bersama

    Semarang Raih Predikat Tertinggi Kota Layak Anak (KLA) 2025, Pemkot: Wujud Nyata Kerja Keras Bersama

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 226
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Semarang jadi salah satu kota ramah anak. Hal ini dibuktikan dengan predikat Utama yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI baru-baru ini sebagai Kota Layak Anak (KLA) 2025. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyampaikan bahwa wilayahnya termasuk ke dalam 22 kabupaten/kota se-Indonesia yang berhasil mencapai tingkat tertinggi, […]

  • Terkait Penerapan Zero ODOL 2027, Gubernur Jateng: Perlu Ada Sosialisasi Masif

    Terkait Penerapan Zero ODOL 2027, Gubernur Jateng: Perlu Ada Sosialisasi Masif

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemprov Jateng mendukung penerapan zero ODOL (Over Dimension dan Over Loading) atau kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih pada 2027. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan, kendaraan muatan berlebih bisa mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, hal ini juga mempercepat penurunan muka tanah di wilayah pesisir lantaran beban permukaan bertambah. “ODOL ini problem semua pihak. Saya […]

  • kendal

    Penghuni Kos di Kendal Bakal Dikenai Pajak 10 Persen, Dibayar Mulai Februari

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Kendal, Kabarjatengterkini.com – Penghuni bangunan indekos di Kendal bakal dikenai pajak kos-kosan sebesar 10 persen. Pajak kos-kosan ini masuk ke dalam aturan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kendal, pajak perhotelan dan rumah kos menjadi potensi pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan. Terlebih, maraknya bangunan indekos seiring berkembangnya Kawasan Industri […]

  • afrika selatan

    Afrika Selatan Siap Hadapi Mesir, Hugo Broos: Kami Lawan Tim, Bukan Salah

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pelatih Timnas Afrika Selatan, Hugo Broos, menegaskan timnya tidak akan terpaku untuk menghentikan dua bintang Mesir, Mohamed Salah dan Omar Marmoush, saat kedua tim bentrok di laga lanjutan Grup B Piala Afrika 2025 (AFCON 2025). Duel panas Mesir vs Afrika Selatan dijadwalkan berlangsung di Stadion Ardar, Maroko, pada Jumat malam pukul 22.00 WIB. Menurut […]

  • ugm

    Pembubaran Diskusi di UGM: IPR Sayangkan Tindakan Anarkis dan Pembungkaman Ruang Akademik

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Insiden pembubaran paksa forum diskusi ilmiah di lingkungan Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Tindakan intimidasi yang mencederai kebebasan akademik tersebut dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh kelompok intelektual. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, secara tegas menyesalkan aksi pembubaran kegiatan diskusi […]

  • bekasi

    Truk Wing Box Rem Blong Hantam Belasan Motor di Simpang Unisma Bekasi, 1 Tewas

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kecelakaan maut yang diduga akibat rem blong terjadi di Simpang Unisma, Jalan Cut Mutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (29/6/2026) pagi. Sebuah truk boks bersayap (wing box) melaju tak terkendali dan menghantam belasan sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah. Akibat peristiwa tragis ini, satu orang dilaporkan meninggal dunia di tempat […]

expand_less