Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Presiden Prabowo Terbitkan PP Nomor 38 Tahun 2025: Mekanisme Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Pemda, BUMN, dan BUMD

Presiden Prabowo Terbitkan PP Nomor 38 Tahun 2025: Mekanisme Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Pemda, BUMN, dan BUMD

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 69

Kabarjatengterkini.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Regulasi ini dianggap sebagai landasan hukum baru untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PP ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 10 September 2025 dan kini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dalam menyalurkan dana pinjaman.

Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan pemerintah pusat di daerah, termasuk di sektor infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum.

Menteri Keuangan Belum Tahu Detail Regulasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci isi PP tersebut. Ia menyatakan perlu mempelajari lebih dalam mekanisme teknis yang akan diterapkan, termasuk apakah pinjaman akan diberikan melalui instrumen surat utang atau skema lain.

“Saya belum tahu ya ini dalam bentuk surat utang atau bagaimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, dikutip Rabu (29/10/2025).

Hingga saat ini, pembahasan mengenai peraturan turunan dari PP tersebut belum dimulai. Meski begitu, Purbaya menilai keberadaan regulasi ini sangat penting, terutama untuk pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan dana di awal tahun, saat arus kas biasanya masih terbatas.

“Kita lihat dulu detail SOP-nya seperti apa. Mereka pasti butuhnya itu nanti di bulan-bulan pertama, atau awal-awal tahun. Nanti kan dia tinggal potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu,” kata Purbaya.

Skema Pembiayaan dan Peran Pemerintah Pusat

PP Nomor 38 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemerintah pusat berperan sebagai kreditur. Pinjaman ini bisa diberikan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendukung proyek pembangunan nasional maupun daerah dengan biaya yang relatif murah.

Pasal 8 peraturan tersebut menyatakan:

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah.”

Selain proyek pembangunan, pemerintah juga dapat menyalurkan pinjaman kepada daerah atau BUMD yang terdampak bencana alam maupun nonalam. Tujuan kebijakan ini adalah mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak, termasuk penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis peraturan tersebut.

Ketentuan Pinjaman bagi Pemda, BUMN, dan BUMD

PP ini juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar entitas daerah maupun BUMN/BUMD bisa mengajukan pinjaman:

  1. Total sisa utang ditambah utang baru maksimal 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
  2. Daerah wajib memiliki rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5 persen.
  3. Tidak memiliki tunggakan atas pinjaman terdahulu.
  4. Kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan rencana pembangunan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.

Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat. Hal ini memastikan bahwa pinjaman digunakan secara tepat dan mendukung program pembangunan nasional.

Dampak PP Nomor 38 Tahun 2025

Dengan diterbitkannya PP ini, pemerintah pusat diharapkan dapat:

  • Mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah.
  • Memberikan solusi pembiayaan murah untuk proyek strategis Pemda, BUMN, dan BUMD.
  • Mendukung pemulihan daerah terdampak bencana dengan bantuan dana yang cepat dan efektif.
  • Menjamin bahwa pengelolaan utang tetap sesuai aturan fiskal dan kemampuan pembayaran daerah.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat sinergi pusat-daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

PP Nomor 38 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo menjadi landasan baru bagi pembiayaan pembangunan melalui pinjaman dari pemerintah pusat. Meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih mempelajari detail regulasi ini, keberadaan PP ini diharapkan mampu memberikan solusi cepat untuk pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, terutama pada proyek strategis dan daerah terdampak bencana.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • retret

    Anggota DPR Nilai Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang Strategis Perkuat Soliditas dan Evaluasi Kinerja Pemerintah

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai pelaksanaan retret atau pembekalan kepemimpinan kedua bagi anggota Kabinet Merah Putih (KMP) sebagai langkah strategis untuk memperkuat soliditas, kekompakan, serta efektivitas kerja pemerintahan. Kegiatan tersebut digelar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/1/2026). Menurut Indrajaya, tantangan pemerintahan ke depan semakin kompleks, baik dari sisi ekonomi, sosial, […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

    Disebut Bagian dari Restorative Justice, Pemprov Jeteng-Kejati Sepakati Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejak disahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Sebagai persiapan, Pemprov Jateng bersama Kejaksaan Tinggi wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial disebut bagian penting konsep restorative justice, dan menjadikan hukum lebih humanis. Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja […]

  • Kendal Jadi Salah Satu Daerah di Jateng yang Kembangkan Ekosistem Karbon Biru

    Kendal Jadi Salah Satu Daerah di Jateng yang Kembangkan Ekosistem Karbon Biru

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Kendal, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah didorong untuk mengembangkan ekosistem karbon biru. Adapun pengembangan ekosistem tersebut bertujuan pengurangan emisi karbon. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, keenam belas daerah tersebut berada di kawasan pantai utara dan pantai selatan. Sementara itu, salah satu wilayah yang masuk ke dalam daftar tersebut adalah Kendal. […]

  • Rayakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Gelar Serangkaian Event di 3 Kota

    Rayakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Gelar Serangkaian Event di 3 Kota

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 168
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan serangkaian event menarik untuk merayakan hari jadi ke-80. Acara ini akan digelar selama seminggu, sejak tanggal 18-24 Agustus 2025 di tiga kabupaten/kota. Ragam acara tersebut diadakan di Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, serta Kota Semarang, mulai dari Jateng Bersholawat, karnaval, hingga pameran UMKM. “Kami ada […]

  • Dana Belum Cair, 11 Dapur MBG di Blora Setop Operasional

    Dana Belum Cair, 11 Dapur MBG di Blora Setop Operasional

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Blora, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Blora menyetop operasionalnya karena dana belum cair. “Per hari ini yang berhenti operasional ada 11 dapur SPPG. Senin kemarin 10 dapur yang berhenti operasional. Kalau hari ini 11 dapur. Dikarenakan dana belum cair,” ungkap Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika Diannita, Jumat (19/12/2025), […]

  • Industri Hijau di Jawa Tengah Semakin Menggeliat

    Industri Hijau di Jawa Tengah Semakin Menggeliat

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 166
    • 0Komentar

      Batang, Kabarjatengterkini.com – Industri hijau di Jawa Tengah semakin menggeliat. Terlebih dengan peresmian operasional tahap I PT Solar Energi Generasi (SEG) Solar Manufaktur Indonesia di Kawasan Industropolis Batang baru-baru ini. “Hari ini kita telah meresmikan energi terbarukan terkait dengan solar panel. Jadi solar panel ini adalah salah satu yang terbesar yang berinvestasi di Jawa […]

expand_less