Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Disebut Bagian dari Restorative Justice, Pemprov Jeteng-Kejati Sepakati Pidana Kerja Sosial

Disebut Bagian dari Restorative Justice, Pemprov Jeteng-Kejati Sepakati Pidana Kerja Sosial

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 149

Kabarjatengterkini.com – Sejak disahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Sebagai persiapan, Pemprov Jateng bersama Kejaksaan Tinggi wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial disebut bagian penting konsep restorative justice, dan menjadikan hukum lebih humanis. Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” terang Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Dalam kesempatan itu pula, Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah turut menandatangani nota kesepahaman. Pasalnya, kepala daerah memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan pengawasan guna memastikan tempat kerja sosial bebas dari penyimpangan.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegas Luthfi.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal menegaskan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah. Menurutnya, KUHP tersebut akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Kegiatan kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Menurutnya, hal ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sekaligus memberi ruang pembinaan kepada narapidana.

“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” kata Undang.

“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ungkapnya lagi. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • prabowo

    Prabowo Pastikan Pemerintah Mampu Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh yang dibiayai oleh China. Ia memastikan bahwa dana yang diperlukan untuk membayar utang tersebut sudah tersedia dan tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembiayaan proyek besar ini. Dalam pernyataannya […]

  • anggaran

    Anggaran DPR Naik Drastis hingga Rp 9,9 Triliun, Sementara Wasekjen Gerindra Jadi Komisaris Waskita Karya

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Berita mengenai kenaikan alokasi anggaran DPR yang mencapai Rp 9,9 triliun dalam RAPBN 2026 menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di KumparanBisnis pada Kamis (21/8/2025). Selain itu, berita mengenai pengangkatan mantan Wakil Sekjen Gerindra, Ade Abdul Rochim, sebagai Komisaris PT Waskita Karya (WSKT) juga menyita perhatian publik. Berikut ini adalah rangkuman lengkap […]

  • 2026, Rembang Bakal Bangun Pengelolaan TPST RDF dari Pemerintah Pusat

    Rembang Rencanakan Pembangunan Pengelolaan TPST RDF untuk 2026

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bakal membangun pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu refuse derived fuel (TPST RDF) di tempat pembuangan akhir (TPA) Landoh tahun 2026 mendatang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi mengatakan bahwa pembangunan itu merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Adapun anggaran […]

  • trump

    Geger Klaim Trump Bisa Habisi Pelayat Khamenei, Iran Membalas: Anda Tak Punya Kehormatan!

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com-Hubungan diplomatik antara Iran dan Amerika Serikat kembali berada di titik nadir. Baru-baru ini, Kedutaan Besar Iran di Armenia melayangkan reaksi keras terhadap pernyataan jumawa yang dilontarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Reaksi menohok dari korps diplomatik Teheran ini menyusul klaim sepihak Trump yang sesumbar bahwa militer AS bisa saja “menghabisi semua orang” […]

  • Terungkap Faktor Penyebab Kematian Harimau Putih dari Semarang Zoo

    Terungkap Faktor Penyebab Kematian Harimau Putih dari Semarang Zoo

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Terungkap faktor penyebab kematian harimau putih dari Semarang Zoo yang dipindahkan ke Ragunan Medan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Handi Priyanto, menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi pada Maret 2026 lalu. Harimau putih tersebut merupakan hasil kawin sedarah, sehingga DNA-nya dinilai sudah menyimpang. “Kejadian sudah Maret yang lalu itu. Sampai R Zoo Medan baik-baik […]

  • Gencarkan Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jateng Terapkan Kebijakan Bebas BPHTB

    Gencarkan Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jateng Terapkan Kebijakan Bebas BPHTB

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng terapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di 35 kabupaten/kota. Kebijakan ini diterapkan selaras dengan program pemerintah pusat tiga juta rumah. Saat ini, seluruh daerah telah menetapkan peraturan tersebut, meski terdapat perbedaan penerima pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 22 kabupaten/ kota […]

expand_less