Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro di Tumpukan Sampah karena Tanah Terlalu Keras, Polisi Ungkap Kronologi

Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro di Tumpukan Sampah karena Tanah Terlalu Keras, Polisi Ungkap Kronologi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
  • visibility 141

Kabarjatengterkini.com – Kepolisian berhasil mengungkap alasan ayah tiri sekaligus tersangka penculikan dan pembunuhan Alvaro, Alex Iskandar (49), membuang jasad anak tirinya di dekat tumpukan sampah.

Kronologi yang diungkap polisi menyoroti bagaimana niat awal Alex untuk mengubur jasad berubah menjadi membuangnya di lokasi sepi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, awalnya Alex berniat mengubur jasad Alvaro dengan menggunakan cangkul. “Awalnya dia mau kuburkan, dia mau tanam, dia meminjam cangkul ya,” kata Nicolas saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Namun, niat tersebut urung dilakukan karena tanah di lokasi terlalu keras untuk digali. Alex akhirnya memilih membungkus jasad Alvaro menggunakan plastik dan membuangnya di tumpukan sampah dekat sungai. Lokasi pembuangan tepatnya berada di jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, yang dipilih tersangka karena sepi.

“Dia sudah tahu ada tempat-tempat yang sepi juga di sana sehingga dia memutuskan untuk mau membuang mayatnya di daerah Tenjo,” jelas Nicolas.

Upaya Menutupi Jejak

Sebulan setelah membuang jasad Alvaro, Alex mulai merasa waswas. Sidik jarinya menempel pada plastik yang membungkus jasad. Untuk menutupi aksinya, tersangka meminta bantuan seorang saksi berinisial G.

Saksi ini membantu mengangkat plastik berisi jasad dan membungkusnya kembali dengan dua lapisan plastik tambahan sebelum dibuang lagi. Saat itu, Alex mengaku kepada G bahwa plastik tersebut berisi bangkai anjing untuk menutupi kebenaran.

Proses ini menunjukkan upaya tersangka menutupi jejak dan mengelabui pihak berwenang, sehingga kasus ini sempat berjalan lama tanpa petunjuk.

Penyelidikan Selama Delapan Bulan

Sejak hilangnya Alvaro pada 6 Maret 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif selama delapan bulan. Pencarian korban dilakukan mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur, hingga menyisir keluarga ayah kandung korban di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Kasus mulai menemui titik terang setelah keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya kepada teman sekelasnya, N, anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I. ART ini bekerja di rumah Muhammad Reza (46), yang kemudian melaporkan informasi tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Kolaborasi antara Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya, didukung keterangan saksi-saksi dan pra-rekonstruksi, akhirnya mengungkap Alex sebagai pelaku penculikan dan pembunuhan Alvaro.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Alex Iskandar kini terancam dijerat beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka sangat berat, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan kasus ini melibatkan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Reaksi Masyarakat dan Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro memicu keprihatinan masyarakat luas, terutama terkait keamanan anak dan kewaspadaan orang tua terhadap lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya kerja sama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam melindungi anak dari tindak kejahatan.

Selain itu, kronologi pembunuhan yang melibatkan ayah tiri menyoroti risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih memperhatikan tanda-tanda kekerasan atau perlakuan tidak wajar terhadap anak-anak di lingkungan keluarga.

Polisi telah berhasil mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan Alvaro oleh ayah tirinya, Alex Iskandar. Awalnya berniat mengubur jasad, tersangka akhirnya membuangnya di tumpukan sampah karena tanah terlalu keras, dan kemudian berusaha menutupi jejak dengan bantuan saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur, serta menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan keluarga terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan, dan tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait pembunuhan berencana.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak dari tindak kekerasan, baik di rumah maupun lingkungan sekitar.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penerimaan Pajak Air Permukaan Jawa Tengah Naik, Dewan Sumbar Jadikan Contoh

    Penerimaan Pajak Air Permukaan Jawa Tengah Naik, Dewan Sumbar Jadikan Contoh

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 158
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Jawa Tengah mengalami peningkatan. Diketahui, realisasi PAP tahun 2023 sebanyak Rp17,05 miliar, kemudian naik menjadi Rp18,99 miliar pada 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng optimis PAP tahun ini menunjukkan hasil yang positif. Pasalnya, per September 2025 lalu, jumlahnya sudah mencapai Rp15,56 miliar. Sementara, realisasi pendapatan dari […]

  • pantura

    Usulan Tanggul Laut Hybrid Sea Wall di Pesisir Demak Disetujui Otorita Pengelola Pantura

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Usulan pembangunan tanggul laut dengan skema hybrid sea wall di pesisir Kabupaten Demak telah diterima oleh Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa. Tanggul laut ini nantinya akan dibangun dari Demak sampai Jepara. “Untuk hybrid sea wall nanti dari Kabupaten Demak sampai ke Jepara,” terang Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, Selasa (9/12/2025). Pembangunan […]

  • 18 agustus

    18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro usai rapat koordinasi yang membahas penyesuaian hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai […]

  • pssi

    John Herdman Siapkan Dua Asisten Asing, PSSI Pastikan Pelatih Lokal Tetap Masuk Tim

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pelatih anyar Timnas Indonesia, John Herdman, dipastikan tidak bekerja sendirian dalam menakhodai skuad Garuda. PSSI melalui Badan Tim Nasional (BTN) memastikan Herdman akan didampingi oleh sejumlah asisten pelatih, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur kepelatihan Timnas Indonesia agar lebih solid dan berkelanjutan. Ketua BTN […]

  • Pemprov Jateng Targetkan 1 Ribu Pemasangan Sambungan Listrik Gratis untuk Masyarakat Miskin

    Pemprov Jateng Targetkan 1 Ribu Pemasangan Sambungan Listrik Gratis untuk Masyarakat Miskin

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemasangan 1 ribu sambungan listrik gratis 450VA untuk masyarakat miskin di Jawa Tengah ditargetkan selesai sepanjang tahun 2025. Ini merupakan salah satu program Pemprov Jateng lewat Dinas ESDM Jateng yang dibiayai oleh APBD. “Pemasangannya dari dana APBD Provinsi Jateng, bekerja sama dengan PT PLN,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) […]

  • jokowi

    Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi: Saya Siap Bawa Ijazah Asli ke Sidang

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com— Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait langkah tegas Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo serta dr Tifa. Kedua tokoh tersebut terjerat kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah milik Jokowi. Menanggapi situasi yang tengah menyedot perhatian publik […]

expand_less