PKS Dorong Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- visibility 74

Kabarjatengterkini.com — Desakan penetapan status bencana nasional untuk banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menguat.
Anggota Komisi XI DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menegaskan bahwa kondisi di lapangan telah memenuhi kriteria bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurut Kholid, Pasal 7 ayat (2) UU tersebut menetapkan lima indikator penentuan status bencana nasional, yaitu:
- jumlah korban,
- tingkat kerusakan,
- cakupan wilayah,
- dampak sosial-ekonomi,
- keterbatasan kapasitas pemerintah daerah.
“Lima kriteria penetapan bencana nasional pada dasarnya sudah terpenuhi,” tegas Kholid kepada Inilah.com, Selasa (2/12/2025). Ia menyebut bahwa banjir bandang Aceh–Sumut–Sumbar telah meluluhlantakkan infrastruktur, merusak ribuan rumah, memutus akses jalan, serta menimbulkan dampak lanjutan berupa krisis pangan dan keterbatasan logistik.
Kholid mengakui bahwa perdebatan mengenai status bencana nasional masih berlangsung, namun menurutnya pemerintah tidak boleh terjebak dalam tarik-menarik opini. “Jika kita punya political will, statusnya bisa dinaikkan sebagai bencana nasional. Ini soal kemanusiaan, bukan soal politik,” ujarnya.
Pentingnya Mobilisasi Pusat: TNI/Polri, BNPB, dan Anggaran Nasional
Dalam situasi darurat seperti banjir bandang dan tanah longsor Sumatera, Kholid menekankan pentingnya peran pemerintah pusat. Penetapan status bencana nasional, kata dia, akan membuka ruang mobilisasi cepat TNI/Polri, BNPB, Basarnas, dan perangkat negara lainnya, termasuk alokasi anggaran khusus untuk operasi kemanusiaan.
Menurutnya, kapasitas pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mencapai batas maksimal. “Kapasitas pemerintah daerah tampaknya sudah tidak memadai menangani bencana ini. Kita butuh langkah cepat dan terpadu dari pusat,” tegasnya.
Dengan status bencana nasional, respons pemerintah dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan efektif. Termasuk percepatan distribusi bantuan, pencarian dan pertolongan korban, pemulihan layanan kesehatan, hingga perbaikan infrastruktur vital.
PKS Nyatakan Dukungan Penuh untuk Penanganan dan Pemulihan
Sebagai salah satu partai politik yang aktif menyuarakan isu kemanusiaan, PKS menegaskan siap mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait penanganan bencana. Baik dalam bentuk dukungan anggaran, regulasi, maupun pengawasan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“PKS siap mendukung percepatan penanganan, pemulihan ekonomi, dan rekonstruksi pascabencana demi keselamatan warga secara menyeluruh,” jelas Kholid. Ia juga mengingatkan bahwa bencana besar seperti ini tidak boleh dipandang sebagai isu sektoral, melainkan persoalan nasional yang menyangkut keselamatan rakyat.
NU, Muhammadiyah, dan MUI Ikut Mendesak Penetapan Bencana Nasional
Desakan agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional tidak hanya datang dari partai politik, tetapi juga dari tiga ormas Islam terbesar di Indonesia: Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menyampaikan bahwa skala kerusakan akibat banjir bandang dan longsor Sumatera telah melampaui kapasitas pemerintah daerah. Ribuan warga mengungsi, sebagian masih terisolasi, dan banyak yang belum tersentuh bantuan karena akses jalan terputus.
“Penetapan status bencana nasional bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab moral negara untuk melindungi nyawa rakyat (hifdzun nafs),” tegas Kiai Anwar.
Menurutnya, banyak korban yang hingga kini masih belum ditemukan, sementara infrastruktur pendukung evakuasi sangat terbatas. Intervensi negara secara penuh mutlak diperlukan agar Sumatera tidak mengalami kelumpuhan total. “Kemampuan daerah sangat terbatas,” ujarnya.
Situasi Lapangan Kian Mendesak
Cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar kini masuk kategori bencana hidrometeorologi ekstrem. Data terbaru menunjukkan:
- ribuan rumah rusak berat,
- puluhan jembatan dan akses vital terputus,
- ratusan ribu warga terdampak,
- kriminalitas meningkat akibat kelangkaan logistik di sejumlah daerah.
Tanpa langkah cepat dari pemerintah pusat, berbagai pihak khawatir situasi kemanusiaan akan memburuk, terutama di daerah yang terisolasi.
Dengan terpenuhinya kriteria dalam UU 24/2007 dan semakin beratnya dampak bencana, tekanan publik—baik dari DPR, PKS, maupun tiga ormas besar Islam—kian mendorong pemerintah pusat menetapkan banjir bandang dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan penanganan bencana berlangsung cepat, menyeluruh, dan terkoordinasi, demi penyelamatan warga dan pemulihan wilayah yang terdampak parah.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

