Illegal Logging Diduga Picu Banjir Besar di Aceh Tamiang, Tumpukan Kayu Selimuti Pondok Pesantren
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- visibility 51

Kabarjatengterkini.com — Pemandangan memilukan tampak di Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, usai banjir besar melanda wilayah tersebut. Tidak hanya menyisakan lumpur dan genangan air, tetapi juga tumpukan kayu gelondongan yang menutupi area sekitar Pondok Pesantren Darul Mukhlishin.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa bencana tersebut dipicu oleh aktivitas ilegal di kawasan hulu Sungai Tamiang.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya temuan awal terkait penyebab banjir. Dalam keterangan resmi, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kegiatan illegal logging dan pembukaan lahan tanpa izin di hulu sungai.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni, Selasa (9/12/2025).
Modus Pembalakan Hutan: Kayu Ditebang, Ditimbun, Lalu Dihanyutkan
Irhamni menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku dilakukan dengan cara menebang pohon kemudian menimbunnya di bantaran sungai. Saat air pasang atau debit air meningkat, kayu-kayu tersebut dihanyutkan agar terbawa arus seperti rakit.
“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” tuturnya.
Untuk aktivitas pembukaan lahan, para pelaku diduga memotong kayu berukuran besar menjadi bagian kecil agar mudah terbawa arus banjir. Aktivitas ini diyakini dilakukan tanpa izin resmi, bahkan berada di kawasan hutan lindung yang seharusnya terjaga dari eksploitasi.
Menurut Irhamni, jenis kayu yang ditebang bukanlah kayu keras, tetapi tetap memiliki dampak besar terhadap stabilitas tanah dan keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut. Penggundulan hutan yang terjadi secara masif menyebabkan penyerapan air menurun drastis, menjadikan banjir lebih cepat terjadi dan lebih sulit diantisipasi.
Penyidikan Bareskrim Fokus pada Hulu Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dipusatkan pada seluruh aktivitas pembalakan hutan yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang. Tim penyidik telah dikerahkan untuk menemukan pelaku, jaringan, hingga pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” tegas Irhamni.
Pendalaman kasus masih terus dilakukan. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kehutanan, serta aparat penegak hukum setempat untuk memastikan pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak Banjir Terlihat Nyata: Akses Terputus, Bantuan Terhambat
Di lapangan, dampak banjir yang dipicu aktivitas pembalakan hutan begitu terasa. Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus menumpuk di kawasan pemukiman, menutup jalan, halaman rumah warga, hingga fasilitas pendidikan dan keagamaan.
Di Pondok Pesantren Darul Mukhlishin, hanya bangunan masjid dan beberapa area ponpes yang masih terlihat. Selebihnya, wilayah sekitar rata tertutup kayu dan lumpur tebal. Kondisi ini membuat akses bagi relawan, petugas BPBD, dan tim SAR menjadi terhambat.
Seorang warga mengungkapkan bahwa sejak pagi hari, bantuan dari luar belum bisa masuk secara optimal karena jalanan tertutup material kayu.
“Kayu-kayu ini datangnya deras sekali saat banjir. Sekarang semua tertutup, susah dilewati,” kata salah satu warga Dusun Tanjung Karang.
Kerusakan Lingkungan Makin Parah, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Banjir di Aceh Tamiang bukanlah kejadian pertama yang dikaitkan dengan kerusakan hutan. Aktivitas ilegal logging di wilayah Sumatra bagian utara memang sudah lama menjadi ancaman serius.
Kerusakan hutan menyebabkan pelemahan daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan erosi.
Pengamat lingkungan menilai bahwa temuan Bareskrim harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan kawasan hutan, terutama yang berada di daerah hulu. Penindakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan tanpa kompromi agar kejadian serupa tidak terulang.
Banjir besar yang menerjang Aceh Tamiang bukan hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga dipicu oleh praktik illegal logging dan pembukaan lahan ilegal di hulu Sungai Tamiang.
Temuan Bareskrim Polri memperkuat dugaan bahwa tumpukan kayu yang menutupi desa merupakan hasil pembalakan liar yang menghancurkan hutan di kawasan tersebut.
Dengan dampak yang begitu nyata dan merugikan masyarakat, pemerintah dan aparat hukum diharapkan bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap pelaku serta memulihkan kondisi lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

