Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Teknologi » Apple Terancam Gugatan Rp30 Triliun di Inggris, Pengadilan Izinkan Kasus Dugaan Manipulasi Baterai iPhone Berlanjut

Apple Terancam Gugatan Rp30 Triliun di Inggris, Pengadilan Izinkan Kasus Dugaan Manipulasi Baterai iPhone Berlanjut

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • visibility 122

Kabarjatengterkini.com- Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple, kini menghadapi tekanan hukum serius di Inggris. Upaya perusahaan untuk menghentikan gugatan massal (class action) terkait dugaan manipulasi baterai iPhone resmi kandas setelah Pengadilan Banding Kompetisi (Competition Appeal Tribunal/CAT) di London memutuskan bahwa perkara tersebut dapat berlanjut ke persidangan. Nilai gugatan yang diajukan mencapai 1,6 miliar poundsterling atau setara sekitar Rp30 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sekitar 24 juta pengguna iPhone di Inggris dan menuding Apple melakukan praktik bisnis yang dinilai merugikan konsumen secara sistematis. Gugatan tersebut diajukan oleh aktivis perlindungan konsumen, Justin Gutmann, yang bertindak sebagai perwakilan para pengguna.

Dugaan Manipulasi Performa iPhone

Inti dari gugatan ini berfokus pada tuduhan bahwa Apple secara sengaja menyembunyikan permasalahan baterai pada sejumlah model iPhone. Apple diduga menggunakan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk membatasi kinerja ponsel atau yang dikenal dengan istilah performance throttling.

Menurut tim kuasa hukum Gutmann, pembaruan tersebut dipasang tanpa pemberitahuan yang transparan kepada pengguna. Pembatasan kinerja dinilai sebagai cara Apple untuk menutupi fakta bahwa kapasitas baterai pada beberapa model iPhone mengalami penurunan seiring waktu.

Akibatnya, performa ponsel menjadi lambat, aplikasi terasa berat, dan daya tahan perangkat menurun. Kondisi ini disebut membuat konsumen merasa terdorong untuk mengganti ponsel dengan model terbaru, meski kerusakan utamanya hanya terletak pada baterai.

“Pengguna tidak diberi pilihan yang adil. Mereka tidak diberi informasi memadai bahwa yang bermasalah adalah baterai, bukan perangkatnya,” demikian salah satu argumen utama dalam gugatan tersebut.

Tuntutan Ganti Rugi Fantastis

Dalam gugatan tersebut, Gutmann menuntut Apple membayar ganti rugi hingga 1,6 miliar poundsterling, termasuk bunga. Jika dikabulkan, nilai kompensasi ini akan menjadi salah satu gugatan konsumen terbesar yang pernah terjadi di Inggris terhadap perusahaan teknologi global.

Nilai tersebut mencerminkan dugaan kerugian yang dialami jutaan pengguna iPhone selama bertahun-tahun akibat kebijakan pembaruan perangkat lunak yang dinilai tidak transparan.

Bantahan Tegas dari Apple

Menanggapi tuduhan tersebut, Apple membantah keras telah melakukan praktik yang bertujuan memperpendek usia produk atau memaksa konsumen untuk melakukan upgrade perangkat.

“Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, melakukan apa pun yang dengan sengaja memperpendek umur produk Apple atau menurunkan pengalaman pengguna demi mendorong pelanggan membeli perangkat baru,” tegas juru bicara Apple dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).

Apple menyatakan bahwa fitur manajemen daya diperkenalkan semata-mata untuk mencegah ponsel mati mendadak akibat baterai yang sudah menua. Menurut Apple, masalah tersebut hanya terjadi pada sebagian kecil perangkat, terutama iPhone 6s, dan perusahaan telah menawarkan program penggantian baterai gratis maupun berbiaya rendah sebagai bentuk tanggung jawab.

Putusan Pengadilan dan Catatan Hakim

Meski mengizinkan gugatan berlanjut, majelis hakim CAT memberikan sejumlah catatan penting. Pengadilan menilai bahwa beberapa poin dalam gugatan Gutmann masih kurang spesifik dan perlu diperjelas sebelum memasuki tahap persidangan penuh.

Selain itu, skema pendanaan litigasi yang digunakan Gutmann juga diminta untuk disesuaikan dengan putusan terbaru Mahkamah Agung Inggris, guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Dengan kata lain, meskipun Apple gagal menghentikan gugatan di tahap awal, perjalanan hukum kasus ini masih panjang dan penuh tantangan.

Kemenangan Moral bagi Konsumen

Bagi kelompok advokasi konsumen, keputusan CAT ini dipandang sebagai kemenangan moral yang signifikan. Gutmann menyebut putusan tersebut sebagai langkah besar menuju keadilan bagi jutaan pengguna iPhone.

“Ini adalah sinyal kuat bahwa perusahaan besar tidak kebal hukum dan harus bertanggung jawab atas praktik bisnis mereka,” ujar Gutmann.

Kasus ini juga menambah daftar panjang gugatan class action bernilai besar di Inggris. Sebelumnya, sejumlah bank global juga digugat dalam perkara manipulasi valuta asing dan praktik keuangan tidak adil.

Masa Depan Apple di Pengadilan

Publik kini menanti bagaimana strategi hukum Apple dalam menghadapi persidangan yang akan datang. Jika gugatan ini berlanjut hingga vonis akhir dan Apple kalah, dampaknya bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi perusahaan di mata konsumen global.

Sebaliknya, jika Apple berhasil membalikkan keadaan, hal ini bisa menjadi preseden penting bagi perusahaan teknologi dalam menghadapi tuntutan serupa di masa depan. Yang jelas, kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri teknologi modern.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • korban

    Tragedi Ambruknya Musala Al Khoziny: 49 Korban Tewas, Pencarian Masih Terus Berlanjut

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Tragedi ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, pada Minggu (5/10), semakin memperlihatkan dampak buruknya. Hingga malam hari, jumlah korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut terus meningkat, mencapai angka 49 orang. Data terbaru yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa tim pencari berhasil menemukan tambahan 24 jenazah, yang sebelumnya tertimbun […]

  • Tips Aman Menggunakan Dating Apps

    Tips Aman Menggunakan Dating Apps

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Aplikasi berkencan (dating apps) memang menawarkan kemudahan untuk berkenalan dengan orang baru dan mencari pasangan. Pengguna bisa lebih dulu mencari tahu tentang orang-orang yang menarik hatinya dengan membaca bio profil, foto, dan bertukar pesan sebelum memutuskan untuk bertemu langsung. Kendati demikian, hal yang perlu diutamakan saat berkenalan dengan orang asing adalah keselamatan diri. Waspada […]

  • Pemprov Jateng Dorong Perbanyak Lomba Lari di Kabupaten/Kota

    Pemprov Jateng Dorong Perbanyak Lomba Lari di Kabupaten/Kota

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh kabupaten/kota di wilayahnya memperbanyak event olahraga lari. Gelaran tersebut dinilai berpotensi bisa turut mendongkrak perekonomian di suatu daerah. “Semoga pada tahun 2026 event-event olahraga lari ini meningkat. Pemprov Jateng sudah meluncurkan kalender event 2026 untuk kegiatan wisata. Kami akan mendorong setiap kabupaten/ kota di Jawa Tengah, punya […]

  • Bunda Literasi Jawa Tengah sekaligus istri Wakil Gubernur Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin

    Minat Literasi di Jateng Terus Ditingkatkan Lewat Program Bunda Literasi

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Provinsi Jawa Tengah disebut memiliki sekitar 6 ribu perpustakaan desa yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Harapannya, ini menjadi tanda budaya literasi masyarakat di wilayah tersebut semakin tinggi. Bunda Literasi Jawa Tengah sekaligus istri Wakil Gubernur Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, terus berupaya mengoptimalkan ruang baca bagi masyarakat. Salah satunya, dengan menyiapkan pembentukan Relawan […]

  • Masuk MPLS, Gubernur Jateng Tekankan Tak Boleh Ada Bullying

    Masuk MPLS, Gubernur Jateng Tekankan Tak Boleh Ada Bullying

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Masuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan tak boleh ada bullying. Jika ditemui adanya kekerasan, tawuran, atau bullying di lingkungan sekolah, ia meminta untuk dilaporkan. “Pada masa orientasi ini tidak boleh ada kekerasan. Boleh tegas tapi tidak boleh keras. Lalu, jangan ada lagi bullying, apalagi tawuran. Kalau masih […]

  • Pemprov Jateng Targetkan Pemberdayaan 1 Ribu Desa Wisata dan Konten Kreator

    Pemprov Jateng Targetkan Pemberdayaan 1 Ribu Desa Wisata dan Konten Kreator

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pariwisata berbasis desa dan ekonomi kreatif bakal jadi penggerak utama pembangunan Jawa Tengah pada tahun 2027. Terkait rencana tersebut, Pemprov Jateng menargetkan pembangunan 1 ribu desa wisata dan pemberdayaan konten kreator. Hal ini sejalan dengan tema pembangunan Jateng 2027, serta arah pembangunan yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui penguatan konektivitas antarwilayah dan […]

expand_less