Kompak Ayah–Anak, Terjaring OTT KPK Uang Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sen, 22 Des 2025
- visibility 100

Kabarjatengterkini.com- Kekompakan antara ayah dan anak sejatinya merupakan hal positif dalam kehidupan keluarga. Namun, makna tersebut berubah ketika soliditas digunakan untuk menggerogoti keuangan negara.
Inilah yang diduga terjadi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Keduanya terjaring OTT KPK terkait dugaan penerimaan suap berupa uang ijon proyek yang bahkan belum ada. Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang muka proyek senilai Rp9,5 miliar. KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud sejatinya baru direncanakan untuk dikerjakan pada tahun-tahun mendatang. Uang yang diterima Ade disebut sebagai uang jaminan atau ijon atas paket proyek yang belum berjalan sama sekali.
“Setelah dilantik pada akhir tahun 2024, saudara ADK kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ yang merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Karena proyeknya belum ada, maka dibicarakan proyek-proyek tahun 2026 dan seterusnya, namun saudara ADK sudah sering meminta sejumlah uang,” ujar Asep di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Uang Ijon Diserahkan Empat Kali
Asep mengungkapkan, praktik penerimaan uang ijon proyek tersebut dilakukan sebanyak empat kali. Proses penyerahan uang dilakukan melalui sejumlah perantara untuk mengaburkan aliran dana.
“Total uang ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut ditemukan di rumah pribadi Ade Kuswara Kunang dan diduga merupakan bagian dari setoran ijon proyek.
“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta,” ungkap Asep.
Menurut KPK, uang tunai tersebut merupakan sisa dari setoran ijon keempat yang diberikan oleh kontraktor SRJ kepada Ade Kuswara melalui perantara.
Aliran Dana Tambahan Rp4,7 Miliar
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025. Nilainya mencapai Rp4,7 miliar dan diduga masih berkaitan dengan praktik permintaan uang proyek.
KPK menyebut, permintaan dan penerimaan uang ijon proyek dilakukan Ade melalui perantara ayahnya, HM Kunang. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada kontraktor SRJ dengan melibatkan sang ayah.
“Sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK,” ujar Asep.
HM Kunang disebut tidak hanya bertindak atas permintaan Ade, tetapi juga kerap meminta uang secara inisiatif pribadi. Bahkan, Kunang juga meminta uang kepada sejumlah dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Posisi HM Kunang sebagai ayah dari Bupati Bekasi, sekaligus kepala desa, diduga membuatnya memiliki akses dan kedekatan dengan berbagai pihak. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pendekatan dalam permintaan uang ijon proyek.
“Karena ada hubungan keluarga, orang-orang melihat bisa melalui HMK. Pendekatan pun banyak dilakukan lewat HMK,” jelas Asep.
Sikap PDIP: Tanggung Jawab Pribadi
Kasus OTT KPK ini turut menyeret perhatian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengingat Ade Kuswara Kunang merupakan kader partai tersebut. PDIP pun angkat bicara terkait penangkapan kadernya.
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa partai menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Menurutnya, sikap PDIP berlaku sama terhadap semua kader yang tersandung masalah hukum.
“Secara prinsip PDI Perjuangan menghormati semua proses hukum, termasuk kasus yang terjadi pada kader PDI Perjuangan, seperti yang terjadi pada Bupati Bekasi,” kata Andreas, Jumat (19/12/2025).
Andreas mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah berulang kali mengingatkan kader agar menjauhi praktik korupsi. Namun, peringatan tersebut kerap diabaikan oleh oknum tertentu.
Ia menegaskan bahwa korupsi bukan ajaran partai dan jika ada kader yang terjerat kasus hukum, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.
“Partai tidak pernah mengajarkan kadernya untuk korupsi. Jika terjadi kasus seperti ini, tentu itu adalah tanggung jawab pribadi,” tegasnya.
Meski demikian, PDIP juga menyampaikan kritik halus kepada KPK agar bersikap adil dan konsisten dalam pemberantasan korupsi, tanpa tebang pilih.
“Masyarakat melihat masih banyak indikasi kasus besar yang seharusnya ditindaklanjuti, namun justru lenyap begitu saja,” pungkas Andreas.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

