Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Teknologi » Apple Terancam Gugatan Rp30 Triliun di Inggris, Pengadilan Izinkan Kasus Dugaan Manipulasi Baterai iPhone Berlanjut

Apple Terancam Gugatan Rp30 Triliun di Inggris, Pengadilan Izinkan Kasus Dugaan Manipulasi Baterai iPhone Berlanjut

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
  • visibility 174

Kabarjatengterkini.com- Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple, kini menghadapi tekanan hukum serius di Inggris. Upaya perusahaan untuk menghentikan gugatan massal (class action) terkait dugaan manipulasi baterai iPhone resmi kandas setelah Pengadilan Banding Kompetisi (Competition Appeal Tribunal/CAT) di London memutuskan bahwa perkara tersebut dapat berlanjut ke persidangan. Nilai gugatan yang diajukan mencapai 1,6 miliar poundsterling atau setara sekitar Rp30 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sekitar 24 juta pengguna iPhone di Inggris dan menuding Apple melakukan praktik bisnis yang dinilai merugikan konsumen secara sistematis. Gugatan tersebut diajukan oleh aktivis perlindungan konsumen, Justin Gutmann, yang bertindak sebagai perwakilan para pengguna.

Dugaan Manipulasi Performa iPhone

Inti dari gugatan ini berfokus pada tuduhan bahwa Apple secara sengaja menyembunyikan permasalahan baterai pada sejumlah model iPhone. Apple diduga menggunakan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk membatasi kinerja ponsel atau yang dikenal dengan istilah performance throttling.

Menurut tim kuasa hukum Gutmann, pembaruan tersebut dipasang tanpa pemberitahuan yang transparan kepada pengguna. Pembatasan kinerja dinilai sebagai cara Apple untuk menutupi fakta bahwa kapasitas baterai pada beberapa model iPhone mengalami penurunan seiring waktu.

Akibatnya, performa ponsel menjadi lambat, aplikasi terasa berat, dan daya tahan perangkat menurun. Kondisi ini disebut membuat konsumen merasa terdorong untuk mengganti ponsel dengan model terbaru, meski kerusakan utamanya hanya terletak pada baterai.

“Pengguna tidak diberi pilihan yang adil. Mereka tidak diberi informasi memadai bahwa yang bermasalah adalah baterai, bukan perangkatnya,” demikian salah satu argumen utama dalam gugatan tersebut.

Tuntutan Ganti Rugi Fantastis

Dalam gugatan tersebut, Gutmann menuntut Apple membayar ganti rugi hingga 1,6 miliar poundsterling, termasuk bunga. Jika dikabulkan, nilai kompensasi ini akan menjadi salah satu gugatan konsumen terbesar yang pernah terjadi di Inggris terhadap perusahaan teknologi global.

Nilai tersebut mencerminkan dugaan kerugian yang dialami jutaan pengguna iPhone selama bertahun-tahun akibat kebijakan pembaruan perangkat lunak yang dinilai tidak transparan.

Bantahan Tegas dari Apple

Menanggapi tuduhan tersebut, Apple membantah keras telah melakukan praktik yang bertujuan memperpendek usia produk atau memaksa konsumen untuk melakukan upgrade perangkat.

“Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, melakukan apa pun yang dengan sengaja memperpendek umur produk Apple atau menurunkan pengalaman pengguna demi mendorong pelanggan membeli perangkat baru,” tegas juru bicara Apple dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).

Apple menyatakan bahwa fitur manajemen daya diperkenalkan semata-mata untuk mencegah ponsel mati mendadak akibat baterai yang sudah menua. Menurut Apple, masalah tersebut hanya terjadi pada sebagian kecil perangkat, terutama iPhone 6s, dan perusahaan telah menawarkan program penggantian baterai gratis maupun berbiaya rendah sebagai bentuk tanggung jawab.

Putusan Pengadilan dan Catatan Hakim

Meski mengizinkan gugatan berlanjut, majelis hakim CAT memberikan sejumlah catatan penting. Pengadilan menilai bahwa beberapa poin dalam gugatan Gutmann masih kurang spesifik dan perlu diperjelas sebelum memasuki tahap persidangan penuh.

Selain itu, skema pendanaan litigasi yang digunakan Gutmann juga diminta untuk disesuaikan dengan putusan terbaru Mahkamah Agung Inggris, guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Dengan kata lain, meskipun Apple gagal menghentikan gugatan di tahap awal, perjalanan hukum kasus ini masih panjang dan penuh tantangan.

Kemenangan Moral bagi Konsumen

Bagi kelompok advokasi konsumen, keputusan CAT ini dipandang sebagai kemenangan moral yang signifikan. Gutmann menyebut putusan tersebut sebagai langkah besar menuju keadilan bagi jutaan pengguna iPhone.

“Ini adalah sinyal kuat bahwa perusahaan besar tidak kebal hukum dan harus bertanggung jawab atas praktik bisnis mereka,” ujar Gutmann.

Kasus ini juga menambah daftar panjang gugatan class action bernilai besar di Inggris. Sebelumnya, sejumlah bank global juga digugat dalam perkara manipulasi valuta asing dan praktik keuangan tidak adil.

Masa Depan Apple di Pengadilan

Publik kini menanti bagaimana strategi hukum Apple dalam menghadapi persidangan yang akan datang. Jika gugatan ini berlanjut hingga vonis akhir dan Apple kalah, dampaknya bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi perusahaan di mata konsumen global.

Sebaliknya, jika Apple berhasil membalikkan keadaan, hal ini bisa menjadi preseden penting bagi perusahaan teknologi dalam menghadapi tuntutan serupa di masa depan. Yang jelas, kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri teknologi modern.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • jateng

    Cegah Diskriminasi Antarsantri, Pesantren di Jateng Diminta Tekankan Inklusivitas

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pesantren yang berdiri di Jawa Tengah diminta menekankan inklusivitas dan ramah anak. Hal ini ditujukan untuk mencegah adanya tindakan perundungan, kekerasan, serta perilaku diskriminasi. “Pesantren ramah anak prinsipnya adalah dipastikan bahwa pesantren itu memprioritaskan kepentingan anak sendiri,” kata Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Bunda Forum Anak Nasional (FAN) […]

  • video

    Viral Video Diduga Mesum di Gunung Prau, Porter Ingatkan Pendaki Jaga Etika

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Video yang memperlihatkan sepasang pendaki diduga melakukan tindakan tidak senonoh di kawasan Gunung Prau, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, viral di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman yang menampilkan seorang pria dan perempuan di jalur pendakian beredar luas. Dalam video tersebut, pasangan pendaki itu terlihat berada di kawasan perbukitan yang masih termasuk […]

  • Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyak Goreng Berbau Solar, Dinas Pastikan Ada Penggantian

    Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyak Goreng Berbau Solar, Dinas Pastikan Ada Penggantian

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah minyak goreng “MinyaKita” yang diterima warga Kecamatan Jogonalan, Klaten, dikabarkan berbau solar. Minyak goreng tersebut diketahui merupakan alokasi program bantuan dari pemerintah. Bantuan minyak goreng tersebut diterima oleh warga pada hari Rabu (17/6/2026). Namun, setelah dicek, muncul bau seperti bahan bakar solar. Akhirnya, sejumlah warga mengembalikan ke kantor desa masing-masing untuk […]

  • Pemprov Jateng Upayakan Pengembangan Wisata Dieng dengan Aglomerasi

    Pemprov Jateng Upayakan Pengembangan Wisata Dieng dengan Aglomerasi

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Banjarnegara, Kabarjatengterkini.com – Kawasan Dieng di Kabupaten Banjarnegara menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Jawa Tengah. Maka dari itu, pemerintah provinsi terus mendorong pengembangannya guna meningkatkan ekonomi dan pariwisata lokal. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan pengembangan kawasan Dieng dapat dilakukan dengan meningkatkan infrastruktur penunjang dan destinasi pendukung. Menurutnya, ini bisa menarik lebih banyak […]

  • Festival Jateng Syariah (Fajar) 2025.

    Pemprov Upayakan Ekosistem Ekonomi Ramah Muslim Lewat Festival Jateng Syariah (Fajar) 2025

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 255
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus berupaya mendorong ekosistem ekonomi syariah di wilayahnya. Salah satunya dengan meningkatkan popularitas produk fesyen lokal dalam ajang Festival Jateng Syariah (Fajar) 2025. Gelaran tahunan tersebut diadakan di lobi Hotel Queen City Kota Semarang pada Kamis (14/8/2025) dengan memamerkan berbagai jenis pakaian produksi lokal. Tak hanya […]

  • Pemprov Jateng Siapkan Rencana Penyerapan APBD 2026 di Awal Tahun

    Pemprov Jateng Siapkan Rencana Penyerapan APBD 2026 di Awal Tahun

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah tetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Sehingga, penyerapan anggaran tersebut bisa segera dilakukan. Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) juga telah diinstruksikan untuk segera menyiapkan proses pengadaan 2026. Persiapan lebih awal akan memantapkan program, sehingga pelaksanaannya lebih maksimal. “Kita sudah memasuki tahun 2026. […]

expand_less