Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 9

Kabarjatengterkini.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia diduga menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial yang viral dan memicu kemarahan publik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk patroli siber dan gelar perkara. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia,” ujar Ariasandy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Kasus ini bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang diduga milik Luzian. Unggahan itu berisi pernyataan bernada kasar dan menghina aturan pelaksanaan Nyepi di Bali.

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku secara terbuka mengkritik bahkan memaki aturan larangan beraktivitas di luar rumah saat Nyepi. Ia juga menyatakan tidak akan mematuhi aturan tersebut.

Konten tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali. Banyak warganet menilai unggahan tersebut tidak hanya tidak menghormati tradisi lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Menurut Ariasandy, isi unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu. Oleh karena itu, polisi segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Unggahan pelaku menunjukkan adanya kebencian terhadap Hari Raya Nyepi yang merupakan hari besar keagamaan umat Hindu di Indonesia,” jelasnya.

Setelah mengidentifikasi akun dan pemiliknya, tim dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Polisi sempat mengikuti pergerakan Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Penangkapan dilakukan di kediaman Ni Luh Djelantik yang berlokasi di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Keberadaan pelaku di lokasi tersebut diketahui setelah polisi melakukan penelusuran intensif.

Setelah diamankan, Luzian langsung dibawa ke kantor Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, Ni Luh Djelantik juga melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Luzian sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan,” kata Ariasandy.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Luzian langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Selain itu, Ni Luh Djelantik turut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu sensitif terkait agama dan budaya lokal di Bali. Hari Raya Nyepi sendiri merupakan salah satu tradisi penting bagi umat Hindu, yang dirayakan dengan suasana hening tanpa aktivitas di luar rumah.

Dalam konteks tersebut, tindakan yang dianggap menghina atau merendahkan pelaksanaan Nyepi dapat memicu reaksi keras dari masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menilai perlu adanya penanganan tegas untuk menjaga ketertiban dan kerukunan.

Atas perbuatannya, Luzian dijerat dengan Pasal 300 dan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk menghormati adat, budaya, dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika berada di lingkungan dengan nilai budaya dan keagamaan yang kuat. Setiap tindakan yang berpotensi menyinggung kelompok tertentu dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Dengan penanganan yang tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai perbedaan serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istri di Makassar Rekam Aksi Pemerkosaan Suami Terhadap Pekerja Wanita untuk Bukti Perselingkuhan

    Istri Rekam Aksi Pemerkosaan Suami Terhadap Pekerja Wanita untuk Bukti Perselingkuhan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Seorang istri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), disebut merekam aksi suaminya memperkosa wanita yang merupakan karyawannya. Hasil rekaman tersebut digunakan sebagai bukti laporan perselingkuhan ke polisi. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan korban yang berusia 22 tahun pada Sabtu (3/1/2026) dini hari. Ia mengaku disekap dan […]

  • Pemkot Semarang Berupaya Atasi Permasalahan Sampah, Tambah Kontainer dan TPS 3R di Setiap Kelurahan

    Pemkot Semarang Atasi Permasalahan Sampah, Tambah Kontainer dan TPS 3R di Setiap Kelurahan

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus berupaya mengatasi permasalahan sampah, termasuk munculnya tempat pembuangan akhir (TPA) liar di sekitar Brown Canyon, Kecamatan Tembalang yang berbatasan dengan Kabupaten Demak. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa TPA ilegal itu bukan berada di lahan milik Pemkot Semarang. Meski demikian, pihaknya telah menambahkan fasilitas resmi […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Ahmad Luthfi Menyandang Gelar Bapak Komite Pecinta Alam Indonesia

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyandang gelar sebagai Bapak Komite Pecinta Alam Indonesia (KPAI). Gelar ini merupakan wujud apresiasi terhadap tokoh yang dianggap berperan penting bagi komunitas pecinta alam di Indonesia. Menurut KPAI, selama memimpin Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi melalui kebijakannya senantiasa mendukung upaya pelestarian alam dan lingkungan. Selain itu, dia disebut […]

  • het

    Bapanas Naikkan HET Beras: Harga Medium Tembus Rp13.500 per Kilogram

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara itu, untuk wilayah Papua dan Maluku, HET ditetapkan lebih tinggi yakni Rp15.500 per kilogram. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai […]

  • jateng

    Cegah Diskriminasi Antarsantri, Pesantren di Jateng Diminta Tekankan Inklusivitas

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pesantren yang berdiri di Jawa Tengah diminta menekankan inklusivitas dan ramah anak. Hal ini ditujukan untuk mencegah adanya tindakan perundungan, kekerasan, serta perilaku diskriminasi. “Pesantren ramah anak prinsipnya adalah dipastikan bahwa pesantren itu memprioritaskan kepentingan anak sendiri,” kata Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Bunda Forum Anak Nasional (FAN) […]

  • Heboh Isu Uang Pinjaman Bank Rp300 M di Konferensi Pers, KPK Beri Penjelasan

    Heboh Isu Uang Pinjaman Bank Rp300 M di Konferensi Pers, KPK Beri Penjelasan

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Kabarjatengtrekini.com – Heboh isu uang Rp300 miliar di konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu merupakan pinjaman bank. Menanggapi hal tersebut, lembaga antirasuah tersebut membantah isu yang beredar luas di masyarakat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, uang yang dipamerkan dalam konferensi pers pada Kamis (20/11/2025) merupakan bagian dari aset rampasan/sitaan. Aset rampasan […]

expand_less