Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 47

Kabarjatengterkini.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia diduga menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial yang viral dan memicu kemarahan publik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk patroli siber dan gelar perkara. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia,” ujar Ariasandy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Kasus ini bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang diduga milik Luzian. Unggahan itu berisi pernyataan bernada kasar dan menghina aturan pelaksanaan Nyepi di Bali.

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku secara terbuka mengkritik bahkan memaki aturan larangan beraktivitas di luar rumah saat Nyepi. Ia juga menyatakan tidak akan mematuhi aturan tersebut.

Konten tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali. Banyak warganet menilai unggahan tersebut tidak hanya tidak menghormati tradisi lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Menurut Ariasandy, isi unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu. Oleh karena itu, polisi segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Unggahan pelaku menunjukkan adanya kebencian terhadap Hari Raya Nyepi yang merupakan hari besar keagamaan umat Hindu di Indonesia,” jelasnya.

Setelah mengidentifikasi akun dan pemiliknya, tim dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Polisi sempat mengikuti pergerakan Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Penangkapan dilakukan di kediaman Ni Luh Djelantik yang berlokasi di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Keberadaan pelaku di lokasi tersebut diketahui setelah polisi melakukan penelusuran intensif.

Setelah diamankan, Luzian langsung dibawa ke kantor Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, Ni Luh Djelantik juga melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Luzian sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan,” kata Ariasandy.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Luzian langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Selain itu, Ni Luh Djelantik turut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu sensitif terkait agama dan budaya lokal di Bali. Hari Raya Nyepi sendiri merupakan salah satu tradisi penting bagi umat Hindu, yang dirayakan dengan suasana hening tanpa aktivitas di luar rumah.

Dalam konteks tersebut, tindakan yang dianggap menghina atau merendahkan pelaksanaan Nyepi dapat memicu reaksi keras dari masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menilai perlu adanya penanganan tegas untuk menjaga ketertiban dan kerukunan.

Atas perbuatannya, Luzian dijerat dengan Pasal 300 dan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk menghormati adat, budaya, dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika berada di lingkungan dengan nilai budaya dan keagamaan yang kuat. Setiap tindakan yang berpotensi menyinggung kelompok tertentu dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Dengan penanganan yang tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai perbedaan serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • dukungan

    Dukungan Menteri untuk Prabowo: Tegas Berantas Mafia dan Bangun Pemerintahan Bersih

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia menghadapi gelombang demonstrasi besar-besaran yang memuncak pada akhir Agustus 2025. Demonstrasi tersebut dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI serta pernyataan beberapa anggota dewan yang dianggap menyinggung perasaan rakyat. Meski sejumlah aksi berakhir dengan kericuhan antara massa dan aparat, dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto terus mengalir dari berbagai […]

  • 400 Produk UMKM di Jateng Dinyatakan Bebas Zat Berbahaya

    400 Produk UMKM di Jateng Dinyatakan Bebas Zat Berbahaya

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 400 lebih usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jawa Tengah (Jateng) telah dinyatakan bebas zat berbahaya, seperti formalin dan boraks, oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Kepala BBPOM di Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan, ratusan produk tersebut telah diberikan Stiker Bebas Zat Berbahaya sebagai bentuk jaminan. Tak hanya itu, pihaknya […]

  • ponpes

    Ambruknya Ponpes Al-Khoziny: 108 Korban Dievakuasi, 59 Masih Hilang

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, BNPB, TNI, dan sejumlah instansi terkait terus melanjutkan pencarian dan evakuasi korban dari runtuhan bangunan Ponpes Al-Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga Jumat (3/10) pagi, jumlah korban yang telah berhasil dievakuasi mencapai 108 orang. Dari jumlah tersebut, 103 orang dinyatakan selamat, sementara 5 korban meninggal […]

  • afrika selatan

    Afrika Selatan Siap Hadapi Mesir, Hugo Broos: Kami Lawan Tim, Bukan Salah

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pelatih Timnas Afrika Selatan, Hugo Broos, menegaskan timnya tidak akan terpaku untuk menghentikan dua bintang Mesir, Mohamed Salah dan Omar Marmoush, saat kedua tim bentrok di laga lanjutan Grup B Piala Afrika 2025 (AFCON 2025). Duel panas Mesir vs Afrika Selatan dijadwalkan berlangsung di Stadion Ardar, Maroko, pada Jumat malam pukul 22.00 WIB. Menurut […]

  • Hotline Pengaduan MBG di Jateng Dibuka, Bisa Lapor Keracunan Hingga Indikasi SPPG Nakal

    Hotline Pengaduan MBG di Jateng Dibuka, Bisa Lapor Keracunan Hingga Indikasi SPPG Nakal

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Hotline pengaduan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah resmi dibuka. Melalui hotline ini, masyarakat dapat melaporkan hingga memberikan saran terkait menu program tersebut. Adapun hotline Pemprov Jateng bisa menghubungi nomor 0811-2622-000. Selain milik Pemprov, seluruh 35 kabupaten/kota juga memiliki saluran pengaduan serupa. Misalnya, Kota Magelang 0851-4835-8535 atau Banjarnegara di 0812-2900-1003. Layanan […]

  • ponsel

    Polisi Masih Telusuri Jejak Digital, Ponsel Diplomat Arya Daru Pangayunan Belum Ditemukan

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ponsel milik diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih belum ditemukan hingga hari ini, Senin (28/7/2025). Pihak kepolisian menyatakan kehilangan perangkat penting tersebut tidak menghambat proses penyelidikan yang masih berlangsung. Arya diketahui terakhir kali menggunakan ponselnya untuk berkomunikasi dengan istrinya […]

expand_less