Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 148

Kabarjatengterkini.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia diduga menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial yang viral dan memicu kemarahan publik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk patroli siber dan gelar perkara. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia,” ujar Ariasandy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Kasus ini bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang diduga milik Luzian. Unggahan itu berisi pernyataan bernada kasar dan menghina aturan pelaksanaan Nyepi di Bali.

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku secara terbuka mengkritik bahkan memaki aturan larangan beraktivitas di luar rumah saat Nyepi. Ia juga menyatakan tidak akan mematuhi aturan tersebut.

Konten tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali. Banyak warganet menilai unggahan tersebut tidak hanya tidak menghormati tradisi lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Menurut Ariasandy, isi unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu. Oleh karena itu, polisi segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Unggahan pelaku menunjukkan adanya kebencian terhadap Hari Raya Nyepi yang merupakan hari besar keagamaan umat Hindu di Indonesia,” jelasnya.

Setelah mengidentifikasi akun dan pemiliknya, tim dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Polisi sempat mengikuti pergerakan Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Penangkapan dilakukan di kediaman Ni Luh Djelantik yang berlokasi di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Keberadaan pelaku di lokasi tersebut diketahui setelah polisi melakukan penelusuran intensif.

Setelah diamankan, Luzian langsung dibawa ke kantor Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, Ni Luh Djelantik juga melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Luzian sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan,” kata Ariasandy.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Luzian langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Selain itu, Ni Luh Djelantik turut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu sensitif terkait agama dan budaya lokal di Bali. Hari Raya Nyepi sendiri merupakan salah satu tradisi penting bagi umat Hindu, yang dirayakan dengan suasana hening tanpa aktivitas di luar rumah.

Dalam konteks tersebut, tindakan yang dianggap menghina atau merendahkan pelaksanaan Nyepi dapat memicu reaksi keras dari masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menilai perlu adanya penanganan tegas untuk menjaga ketertiban dan kerukunan.

Atas perbuatannya, Luzian dijerat dengan Pasal 300 dan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk menghormati adat, budaya, dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika berada di lingkungan dengan nilai budaya dan keagamaan yang kuat. Setiap tindakan yang berpotensi menyinggung kelompok tertentu dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Dengan penanganan yang tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai perbedaan serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalur Pendakian Bukit Mongkrang Gunung Lawu Ditutup Sementara Selama Ramadan

    Jalur Pendakian Bukit Mongkrang Gunung Lawu Ditutup Sementara Selama Ramadan

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jalur pendakian di kawasan Bukit Mongkrang, lereng Gunung Lawu, bakal ditutup sementara selama bulan Ramadan. Upaya ini dilakukan untuk pemulihan jalur, serta evaluasi menyeluruh terkait aspek keselamatan pendaki saat melewati jalur tersebut. Terlebih, minat masyarakat untuk melakukan pendakian di Gunung Lawu cukup tinggi, sehingga keamanan menjadi prioritas. “Ke depan, jalur pendakian perlu diperbaiki, […]

  • mtq nasional

    Pemkot Semarang Siapkan Event MTQ Nasional ke-31, 11 Ribu Tamu Diperkirakan Hadir

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Kota Semarang bakal jadi tuan rumah gelaran MTQ Nasional ke-31 pada bulan September mendatang. Ribuan tamu dari seluruh Indonesia diperkirakan hadir dalam acara tersebut. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyampaikan kesiapannya atas kesempatan yang diberikan untuk menyelenggarakan event besar tersebut. Ini juga menjadi suatu kehormatan, pasalnya MTQ Nasional terakhir digelar di Semarang […]

  • Thong-thong Lek

    Thong-thong Lek Bakal Digelar Saat Ramadan, Tetap Tonjolkan Konsep Tradisional

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Tradisi thong-thong lek di Rembang bakal kembali digelar pada momen Ramadan tahun ini. Penampilan tersebut rencananya akan dipertontonkan pada tanggal 17 Maret 2026 mendatang. Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ menyampaikan, pola pelaksanaan thong-thong lek tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Peserta akan berkeliling agar kemeriahannya turut dirasakan oleh […]

  • gelaran Sedekah Bumi dan Gelar Budaya Apitan 2026

    Agustina Sebut Warga Semarang Masih Menggemari Gelaran Wayang di Sedekah Bumi dan Apitan

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengapresiasi gelaran Sedekah Bumi dan Gelar Budaya Apitan 2026 yang digelar di tiga kelurahan. Di antaranya, di Kelurahan Mangunsari, Kelurahan Pudakpayung, dan Kelurahan Gedawang. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyebutkan bahwa masyarakat Kota Semarang masih bersemangat untuk melestarikan budaya leluhur hingga saat ini. Salah satunya  dengan menampilkan pagelaran […]

  • Pemprov Jateng Gencarkan Gerakan Pangan Murah BUMD di Pekalongan dan Salatiga

    Pemprov Jateng Gencarkan Gerakan Pangan Murah BUMD di Pekalongan dan Salatiga

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gerakan Pangan Murah (GPM) lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus digencarkan di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Adapun tujuan gerakan ini untuk tetap menjamin stabilitas harga pangan di tengah situasi pasca demo. Gerakan ini diwujudkan lewat kegiatan bertajuk ‘BUMD Peduli’ yang digelar selama tiga hari di dua tempat, yakni tanggal 2 dan 3 […]

  • kudus

    Tahun Ajaran Baru Dimulai Hari Ini, Bupati Kudus Tekanan Sekolah Harus Jadi Ruang Bebas Bullying

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Kudus, KabarJatengTerkini.com – Tahun Ajaran Baru 2025-2026 sekolah dimulai hari ini, Senin (14/7/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tekankan bahwa satuan pendidikan harus menjadi ruang yang bebas perundungan (bullying). Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat memimpin apel pembukaan tahun ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 1 Kudus hari ini. Kegiatan ini juga diikuti siswa […]

expand_less