Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lifestyle » Sengketa Rumah Xabiru: Rachel Vennya Rugi Miliaran, Kuasa Hukum Sebut Okin Ingkar Janji

Sengketa Rumah Xabiru: Rachel Vennya Rugi Miliaran, Kuasa Hukum Sebut Okin Ingkar Janji

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
  • visibility 110

Kabarjatengterkini.com– Perselisihan antara selebgram Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, memasuki babak baru yang kian memanas. Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, membeberkan kerugian materiil fantastis yang dialami kliennya terkait rumah yang diperuntukkan bagi putra sulung mereka, Xabiru Oshe Al Hakim.

Konflik ini mencuat ke publik setelah muncul dugaan bahwa Okin berencana menjual rumah tersebut, padahal Rachel telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk renovasi dan menutupi berbagai kewajiban finansial yang seharusnya menjadi tanggung jawab Okin.

Biaya Renovasi Fantastis Mencapai Rp4,5 Miliar

Sangun Ragahdo menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya dibeli melalui sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Mengingat kondisi bangunan yang merupakan rumah lama, Rachel Vennya berinisiatif melakukan renovasi besar-besaran agar layak dihuni oleh anak-anaknya.

“Rumah itu dibeli secara KPR. Namun di sisi lain, Rachel melakukan renovasi total karena bangunan aslinya cukup lama. Biaya renovasi awal tidak kurang dari Rp3 miliar hingga Rp4 miliar,” ungkap Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Tak berhenti di situ, baru-baru ini Rachel kembali mengeluarkan dana sekitar Rp500 juta untuk perbaikan tambahan. Ironisnya, setelah uang pribadi Rachel keluar dalam jumlah besar, rumah tersebut kini justru terancam disita bank karena cicilan KPR yang menjadi tanggung jawab Okin diduga tidak dibayarkan.

“Nilai renovasi terbaru tidak sedikit, sekitar Rp500 juta. Ternyata setelah uang keluar, muncul indikasi rumahnya mau dijual oleh pihak Niko,” tambah Ragahdo.

Hak Uang Mut’ah Rp1 Miliar yang Tak Pernah Terwujud

Selain persoalan aset fisik, pihak Rachel Vennya juga menyinggung soal uang mut’ah yang menjadi hak Rachel pasca-perceraian mereka pada tahun 2021 silam. Berdasarkan kesepakatan hukum saat itu, Okin berkewajiban membayar uang mut’ah sebesar Rp1 miliar kepada Rachel.

Namun, kenyataannya uang tersebut tidak pernah dibayarkan. Sebagai jalan tengah, Rachel sepakat mengompensasikan uang miliaran tersebut dengan janji kepemilikan rumah untuk anak-anak mereka.

“Uang mut’ah itu adalah hak Rachel sebagai istri saat cerai. Sampai detik rumah itu diserahkan pun, kewajiban Rp1 miliar itu belum pernah dibayarkan oleh Niko,” tutur sang pengacara.

Nafkah Anak Mandek Selama 9 Bulan

Masalah finansial ini ternyata merembet ke urusan nafkah anak. Ragahdo mengungkapkan bahwa Okin memiliki kewajiban memberikan nafkah sebesar Rp50 juta per bulan untuk kebutuhan buah hati mereka. Sayangnya, komitmen tersebut sempat mandek dalam durasi yang cukup lama.

Berdasarkan catatan pihak Rachel, pada tahun 2021 terdapat 3 bulan nafkah yang tidak dibayarkan, dan pada tahun 2022 tercatat hampir 6 bulan nafkah terhenti. Total selama 9 bulan Rachel harus menutupi sendiri biaya kebutuhan anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab sang ayah.

“Kewajiban Niko itu Rp50 juta per bulan. Faktanya, ada total 9 bulan yang mandek. Akhirnya, uang yang mandek itu ditutup sendiri oleh Rachel,” jelas Ragahdo.

Rachel Vennya sempat bersikap melunak dengan menyetujui untuk tidak lagi menuntut tunggakan nafkah tersebut, asalkan Okin berkomitmen menyelesaikan cicilan rumah Xabiru hingga lunas. Namun, rencana penjualan rumah yang baru-baru ini terendus membuat Rachel merasa dikhianati secara finansial maupun moral.

Indikasi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Rachel

Pihak Rachel Vennya menilai tindakan Okin yang diduga ingin menjual rumah tersebut bisa berimplikasi hukum. Selain karena adanya dana renovasi miliaran rupiah dari pihak Rachel, rumah tersebut secara moral dan kesepakatan awal adalah hak masa depan anak-anak mereka.

Kekecewaan Rachel memuncak karena ia merasa telah banyak memberikan kelonggaran, mulai dari merelakan uang mut’ah hingga menambal nafkah anak yang mandek. Indikasi penjualan rumah di tengah kondisi cicilan yang bermasalah dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap komitmen yang telah dibuat bersama.

Hingga saat ini, pihak Rachel Vennya masih terus memantau perkembangan status aset tersebut di bank. Jika tidak ada titik temu atau itikad baik dari pihak Okin untuk menyelesaikan kewajibannya, tidak menutup kemungkinan jalur hukum yang lebih tegas akan diambil oleh selebgram ibu dua anak tersebut.

“Klien kami hanya ingin kepastian untuk masa depan anaknya. Rumah itu sudah dibangun dengan keringat Rachel, jangan sampai hilang begitu saja karena ketidakjujuran pihak lain,” pungkas Ragahdo.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • french fries

    Makan French Fries Tiga Kali Seminggu Bisa Picu Diabetes Tipe 2: Ini Penjelasan Ilmiahnya

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– French fries, atau kentang goreng, merupakan salah satu camilan favorit di seluruh dunia. Rasanya yang gurih dan renyah membuatnya jadi pilihan banyak orang, baik sebagai makanan ringan maupun pelengkap hidangan utama. Namun, tahukah Anda bahwa makan French fries terlalu sering bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan? Terlebih jika dikonsumsi tiga kali seminggu, kebiasaan ini […]

  • Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

    Ada Ratusan Kasus Perkawinan Anak Sepanjang 2025 di Kabupaten Pati

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Tercatat ratusan kasus perkawinan anak di Kabupaten Pati pada tahun 2025 dan 2026. Ada sebanyak 278 kasus sepanjang 2025 dan 78 sejak Januari hingga bulan April 2026. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan bahwa pencegahan pernikahan dini dimulai dari lingkungan terdekat anak, termasuk orang tua. Pemerintah mendorong orang tua lebih aktif […]

  • Gubernur Jateng Instruksikan Bentuk 1.000 Desa Wisata

    Gubernur Jateng Instruksikan Bentuk 1.000 Desa Wisata

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pengembangan sektor pariwisata di Jawa Tengah (Jateng) terus digencarkan. Ini bertujuan untuk menggaet lebih banyak wisatawan ke daerah wisata yang ada di Jateng, sekaligus membantu geliat perekonomian lokal. Adapun salah satu gagasan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi terkait pengembangan sektor wisata di Jateng adalah membentuk seribu desa wisata. Pihaknya mengajak masyarakat turut […]

  • Pemprov Jateng Dorong Inovasi untuk Terobosan Sektor Ekonomi Kreatif

    Pemprov Jateng Dorong Inovasi untuk Terobosan Sektor Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Blora, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) harap masyarakat terus menghasilkan ide-ide baru berdasarkan riset dan inovasi. Inovasi bisa menjadi dasar dalam menciptakan terobosan di ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor dengan potensi besar di Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi berkomitmen terus mengembangkannya, terlebih sektor ini telah menciptakan banyak […]

  • bnn

    BNN Ungkap 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, Marthinus Hukom Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Indonesia. Berdasarkan hasil survei tahun 2023, sebanyak 312 ribu anak muda usia 15-25 tahun diketahui telah terpapar narkotika. Angka ini merupakan bagian dari total prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,73 persen dari populasi nasional, […]

  • tentara

    WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus Satriya Arta Kumbara, seorang eks marinir Indonesia yang diduga menjadi tentara bayaran di luar negeri. “Saya tegaskan, jika seorang […]

expand_less