Menkes Reformasi Total Program Internship Dokter Pasca-Kematian dr. Myta
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Kam, 7 Mei 2026
- visibility 14

Kabarjatengterkini.com- Kabar duka kembali menyelimuti dunia medis Indonesia. Wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy saat menjalankan tugas di RSUD KH Daud Arif, Jambi, menjadi pemantik bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi besar-besaran.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tragedi yang menimpa dokter muda dalam program internship tidak boleh terulang lagi.
Pernyataan tegas ini merupakan respons atas rentetan kasus kematian dokter yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Data menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan: empat dokter spesialis dan satu dokter internship telah gugur dalam menjalankan tugas mereka tahun ini.
Evaluasi 10 Tahun Program Internship: Saatnya Berubah
Sejak diluncurkan sekitar satu dekade lalu, program internship dokter di Indonesia praktis belum pernah mengalami evaluasi menyeluruh secara sistemik. Kasus dr. Myta menjadi momentum bagi Pemerintah untuk membedah tata kelola program ini dari hulu ke hilir.
“Saya sangat merasa sedih dan berduka cita. Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Rabu (6/5). Kemenkes kini berkomitmen untuk mengubah paradigma program dari yang semula dianggap sebagai pengabdian tanpa batas menjadi program pendidikan profesi yang terlindungi dan manusiawi.
5 Poin Utama Transformasi Program Internship Dokter
Untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Menkes menetapkan sejumlah aturan baru yang ketat:
1. Pembatasan Ketat Jam Kerja (Maksimal 40 Jam/Minggu)
Salah satu penyebab utama kelelahan ekstrem (burnout) di kalangan dokter muda adalah jam kerja yang tidak manusiawi. Kemenkes kini menetapkan aturan baku:
-
Total Jam Kerja: 40 jam per minggu.
-
Distribusi Harian: Maksimal 8 jam per hari.
-
Larangan Pemadatan: Menkes dengan tegas melarang praktik memadatkan 40 jam kerja ke dalam 2 hari (shift marathon).
2. Peserta Bukan Tenaga Pengganti (Stop Eksploitasi)
Selama ini, terdapat fenomena di mana peserta internship sering kali dijadikan “dokter pengganti” untuk menutupi kekurangan tenaga medis di rumah sakit atau puskesmas. “Tidak boleh mereka masuk sebagai dokter pengganti. Itu akan kita larang,” tegas Menkes. Fokus internship harus kembali ke tujuan awal: pembelajaran dan peningkatan kompetensi dengan pendampingan dokter senior, bukan sebagai buruh medis murah.
3. Peningkatan Kesejahteraan dan Hak Cuti
Fasilitas dan dukungan finansial bagi peserta internship akan ditinjau ulang demi menjaga kesehatan mental dan fisik mereka:
-
Kenaikan Bantuan Hidup (BHD): Terutama bagi mereka yang ditempatkan di daerah terpencil.
-
Keseragaman Tunjangan: Memastikan keadilan antar wahana di seluruh Indonesia.
-
Perpanjangan Cuti: Jatah cuti dinaikkan secara signifikan dari 4 hari menjadi 10 hari.
-
Jasa Pelayanan: Setiap wahana wajib memberikan tunjangan khusus dan jasa pelayanan sebagai hak peserta.
4. Durasi Fleksibel Berbasis Kompetensi
Kemenkes menghapus sistem perpanjangan waktu otomatis (prolong). Durasi internship kini murni berbasis pada pemenuhan jumlah kasus medis yang ditangani. Tujuannya adalah memastikan patient safety (keselamatan pasien) tercapai tanpa harus mengeksploitasi waktu para dokter muda.
5. Skrining Kesehatan dan Sistem Pendampingan
Sebelum diterjunkan ke lapangan, akan dilakukan skrining kesehatan awal yang lebih ketat bagi calon peserta untuk memastikan mereka siap secara fisik dan mental menghadapi tantangan di wahana penempatan.
Investigasi Menyeluruh dan Sanksi Bagi Wahana Nakal
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan investigasi komprehensif terkait wafatnya dr. Myta. Penelusuran ini mencakup audit terhadap beban kerja, tata kelola wahana, hingga kualitas supervisi atau pendampingan yang diberikan oleh rumah sakit.
Kemenkes tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat jika ditemukan pelanggaran aturan atau kelalaian dalam menjaga keselamatan peserta. Sanksi tersebut dapat berupa:
-
Teguran tertulis bagi fasilitas kesehatan.
-
Pembekuan sementara status sebagai wahana internship.
-
Pencabutan izin wahana jika ditemukan unsur eksploitasi yang fatal.
Sorotan DPR: Masalah Sistemik di Dunia Medis Indonesia
Kematian dr. Myta juga memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai peristiwa ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan “alarm” adanya persoalan sistemik yang kronis.
“Keselamatan dokter adalah bagian tidak terpisahkan dari keselamatan pasien,” kata Netty. DPR mendesak adanya audit transparan dan reformasi sistem pendidikan kedokteran agar perlindungan terhadap dokter muda benar-benar terjamin secara hukum dan praktik di lapangan. Dukungan serupa mengalir dari Majelis Gelar Budaya Kedokteran Indonesia (MGBKI) dan universitas-universitas besar seperti UNSRI, yang menyerukan penghentian segala bentuk eksploitasi tenaga medis.
Menuju Era Baru Pendidikan Dokter
Kematian berulang yang menimpa dokter di berbagai daerah seperti Cianjur, Rembang, Denpasar, dan terakhir Jambi, merupakan luka dalam bagi sistem kesehatan nasional. Reformasi yang dijanjikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diharapkan bukan sekadar wacana di atas kertas.
Transformasi program internship ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan bahwa para dokter masa depan Indonesia dididik dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bermartabat. Hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemenkes nantinya akan menjadi landasan hukum baru untuk melindungi hak-hak tenaga medis di seluruh pelosok negeri.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

