Bejat! Dukun Pijat di Sukolilo Cabuli Tetangga Pakai Modus Ritual “Threesome”
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 13

Kabarjatengterkini.com– Praktik dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan kedok pengobatan spiritual kembali mengguncang wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Seorang pria berinisial AS (42), yang dikenal sebagai dukun pijat, diringkus polisi setelah diduga mencabuli tetangganya sendiri, S (30), dengan dalih ritual agar korban cepat mendapatkan keturunan.
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban diketahui hamil empat bulan, namun bukan dari hasil hubungan dengan suaminya yang sah, melainkan akibat manipulasi keji sang dukun.
Modus Ritual “Threesome” yang Tak Masuk Akal
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati pada Selasa (12/5/2026), Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membeberkan kronologi dan modus operandi tersangka yang tergolong sangat rapi namun bejat.
Tersangka AS memanfaatkan kerentanan psikologis korban S yang telah lama menikah namun belum dikaruniai buah hati. Dengan klaim mendapatkan “petunjuk” dari guru spiritualnya, AS meyakinkan korban bahwa ada ritual khusus yang harus dijalani.
“Tersangka meminta istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual persetubuhan bertiga (threesome). Dalihnya, ini adalah syarat agar korban bisa hamil,” ungkap Kompol Dika.
Metode yang digunakan tersangka sangat menyimpang. AS melakukan hubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu hingga mendekati fase ejakulasi, kemudian baru berpindah melakukan persetubuhan dengan korban. Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali di kediaman tersangka.
Melibatkan Istri dan Manipulasi Digital
Ironisnya, istri tersangka berperan aktif dalam melancarkan aksi suaminya. Karena istri tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, pendekatan tersebut dilakukan secara persuasif hingga korban merasa percaya dan tidak curiga.
Tak berhenti di situ, tersangka juga melakukan eksploitasi secara digital. AS meminta korban mengirimkan rekaman video saat korban berhubungan intim dengan suaminya. Alasannya, video tersebut akan digunakan sebagai media untuk “didoakan” agar proses kehamilan segera terjadi.
Terbongkar Lewat Kalimat “Jangan Kaget Jika Anak Mirip Aku”
Kebenaran mulai tercium saat tersangka AS melontarkan pernyataan sombong sekaligus ganjil kepada suami korban. Dengan nada jumawa, AS berujar:
“Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku, terus kelakuannya mirip aku.”
Kalimat tersebut memicu kecurigaan mendalam pada suami korban. Setelah didesak dan merasa tertekan, korban S akhirnya berani berterus terang mengenai ritual menyimpang yang selama ini dialaminya di bawah tekanan spiritual tersangka. Saat pengakuan itu keluar, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan memasuki empat bulan.
Langkah Hukum Polresta Pati
Merasa dikhianati dan dilecehkan, suami korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 10 Mei 2026. Polisi bergerak cepat mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga tengah mendalami keterlibatan istri tersangka dalam memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut.
Analisis Ahli: Waspada Praktik Spiritual Menyimpang
Kasus di Sukolilo ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak masuk akal. Pakar hukum dan sosiologi seringkali menekankan bahwa pelaku TPKS bermodus “orang pintar” biasanya mengincar korban yang sedang dalam kondisi putus asa atau memiliki tekanan sosial, seperti masalah keturunan.
Tips Terhindar dari Penipuan Berkedok Dukun:
-
Logika Medis: Selalu konsultasikan masalah reproduksi kepada dokter atau ahli medis profesional.
-
Hindari Ritual Fisik: Ritual yang melibatkan kontak fisik seksual atau permintaan materi pornografi adalah bentuk pelecehan, bukan pengobatan.
-
Dukungan Keluarga: Jangan menyimpan rahasia ritual pengobatan dari pasangan atau keluarga inti.
Kini, AS mendekam di sel tahanan Mapolresta Pati, sementara korban S mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

