Terungkap Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soetta, Perusahaan Rugi Rp1 M
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 24

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Terungkap sindikat pencurian tas merek Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Terkait kasus tersebut, petugas kargo, inisial R, ditangkap polisi karena diduga sebagai otak komplotan.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan, selain R, dua pelaku lainnya turut diamankan di kawasan Karawaci, Tangerang, Rabu (29/4/2026). Masing-masing pelaku, A dan F, memiliki peran yang berbeda.
“R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Yandri Mono, pada Jumat (15/5/2026), dikutip Detik.
“Sementara A berperan membantu eksekusi pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut laporan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026, PT Pungkook Indonesia One di Grobogan, Jawa Tengah mengirim lebih dari 4 ribu task e Shanghai, China melalui kargo.
Barang tersebut dikirim pada Jumat (10/4/2026), dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4/2026). Namun, seminggu kemudian, tepatnya tanggal 20 April 2026, pihak perusahaan menerima pemberitahuan bahwa ada 108 tas yang hilang.
“Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo,” jelasnya.
“Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,” lanjut dia.
Berdasarkan penyelidikan rekaman CCTV, diketahui 40 karton dari total 512 karton disisihkan oleh petugas saat proses pemeriksaan X-ray. Karton-karton tersebut kemudian dimasukkan ke dalam truk boks.
Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah inisial BO dengan harga Rp300 ribu per unit. Sindikat itu telah beberapa kali melakukan pencurian sejak 2024 hingga 2026, sementara pencurian besar sudah terjadi sebanyak tiga kali.
Akibat kasus pencurian ini, perusahaan ekspor tersebut mengalami kerugian ekspor hingga Rp 1 miliar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor dan rekaman CCTV. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

