UU Polri Disahkan Hari Ini, Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 13

Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Sumber: ig)
Kabarjatengterkini.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Polri disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (9/6/2026) hari ini. Terkait hal tersebut, publik turut menyoroti perubahan tentang ketentuan masa jabatan Kapolri
Menurut ketentuan baru, masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat maksimal 60 tahun atau diperpanjang sesuai permintaan presiden. Usulan tersebut sebelumnya diusulkan oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan disepakati semua fraksi di panitia kerja (Panja) DPR RI.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Eddy, Selasa, dikutip CNN Indonesia.
“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” imbuhnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turut buka suara mengenai perpanjangan masa jabatan dianggap berpotensi menghambat karir anggota. Menurutnya, ada ketentuan lain yang diatur mengenai batas pensiun anggota, mulai dari tamtama, bintara hingga perwira.
“Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” ujar Listyo, Selasa.
“Dan tentunya kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri,” ujarnya lagi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

