Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kades di Banyumas Diduga Selewengkan APBDes, Negara Rugi Lebih dari Rp700 Juta

Kades di Banyumas Diduga Selewengkan APBDes, Negara Rugi Lebih dari Rp700 Juta

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 9

Kabarjatengterkini.com – Kepala desa di Kabupaten Banyumas inisial K alias Sower (55) diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak tahun 2019 hingga 2023. Ia diduga berkongkalikong dengan seorang mantan perangkat desa.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi menyebutkan, polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Sower selaku Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM (63) yang dulunya pernah menjabat sebagai perangkat desa.

“Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Petrus, Jumat (24/7/2026), dikutip Detik.

Menurut penyelidikan, keduanya melakukan sejumlah modus penyimpangan anggaran desa, mulai dari pengadaan barang dan jasa secara fiktif, penggelembungan harga (markup), hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, pihaknya menemukan dugaan penyimpangan pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dananya bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” terangnya.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan APBDes Klapagading Kulon tahun anggaran 2019 hingga 2023 mencapai Rp 741.588.600,18.

Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban dan surat pertanggungjawaban kegiatan desa, uang tunai Rp 8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata atau odong-odong, serta satu set mesin pencacah sampah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Pengadaan Kursi Pijat Rp180 Juta, Plt Bupati Pati Tegaskan Sudah Batal

    Heboh Pengadaan Kursi Pijat Rp180 Juta, Plt Bupati Pati Tegaskan Sudah Batal

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Heboh pengadaan kursi pijat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati senilai Rp180 juta. Pengadaan kursi pijat tersebut muncul di daftar anggaran 2026 bersama meja kursi tamu. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa pengadaan itu sudah dibatalkan. Menurutnya, pengadaan yang tidak membawa lebih banyak manfaat […]

  • jenazah

    Dua Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di RS Bhayangkara Makassar, Operasi SAR Masih Berlanjut

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Dua jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang ditemukan oleh Tim SAR Gabungan akhirnya tiba di RS Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (21/1/2026) pagi. Kedua jenazah tersebut segera diserahkan kepada tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk menjalani proses identifikasi lebih lanjut. Kedua korban dievakuasi dari dasar jurang di kawasan pegunungan Bulusaraung, tepatnya […]

  • Pemkot Semarang Upayakan Uji Coba Bus Listrik Berjalan Maksimal

    Pemkot Semarang Upayakan Uji Coba Bus Listrik Ramah Disabilitas

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih mengkaji rencana penggunaan bus listrik sebagai transportasi publik. Pasalnya, masih diperlukan pertimbangan mengenai desain bus yang ramah disabilitas. Wali Kota Semarang menyebutkan, desain bus agar ramah disabilitas harus menggunakan low deck. Namun, di sisi lain, wilayah Semarang bawah sering menjadi langganan banjir, sehingga lebih cocok menggunakan high […]

  • sertifikasi

    Bisakah Suatu Kawasan Kuliner Mendapat Sertifikasi Halal? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pertanyaan mengenai kemungkinan suatu kawasan kuliner mendapat sertifikasi halal semakin relevan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim terhadap kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi. Terlebih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki potensi besar dalam mengembangkan destinasi wisata halal, termasuk dalam sektor kuliner halal. Namun, apakah memungkinkan bagi sebuah kawasan kuliner secara kolektif […]

  • jet

    Tragis! Dua Jet Tempur EA-18G Growler AS Tabrakan di Air Show Idaho, 4 Pilot Selamat

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sebuah insiden udara yang sangat menegangkan mengguncang publik Amerika Serikat. Dua jet tempur taktis milik Angkatan Laut AS (US Navy) dilaporkan terlibat tabrakan hebat di udara (mid-air collision). Peristiwa tragis ini terjadi saat kedua pesawat tengah melakukan atraksi aerobatik dalam sebuah pertunjukan udara (air show) bertajuk Gunfighter Skies Air Show di negara bagian Idaho, […]

  • Gubernur Jateng Usulkan Pengelolaan Dana Desa Harus Didampingi Aparatur Negara

    Gubernur Jateng Usulkan Pengelolaan Dana Desa Harus Didampingi Aparatur Negara

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 151
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi soroti sejumlah kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah. Menurutnya, hal ini rentan terjadi karena minimnya pengawasan dan sifatnya yang swakelola. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan adanya pendampingan oleh aparat, misalnya pihak Kejaksaan atau Kepolisian dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dilakukan guna meningkatkan transparansi dan monitoring, […]

expand_less