Kades di Banyumas Diduga Selewengkan APBDes, Negara Rugi Lebih dari Rp700 Juta
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 9

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Kepala desa di Kabupaten Banyumas inisial K alias Sower (55) diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak tahun 2019 hingga 2023. Ia diduga berkongkalikong dengan seorang mantan perangkat desa.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi menyebutkan, polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Sower selaku Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM (63) yang dulunya pernah menjabat sebagai perangkat desa.
“Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Petrus, Jumat (24/7/2026), dikutip Detik.
Menurut penyelidikan, keduanya melakukan sejumlah modus penyimpangan anggaran desa, mulai dari pengadaan barang dan jasa secara fiktif, penggelembungan harga (markup), hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan.
Selain itu, pihaknya menemukan dugaan penyimpangan pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dananya bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” terangnya.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan APBDes Klapagading Kulon tahun anggaran 2019 hingga 2023 mencapai Rp 741.588.600,18.
Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban dan surat pertanggungjawaban kegiatan desa, uang tunai Rp 8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata atau odong-odong, serta satu set mesin pencacah sampah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
- Penulis: Anisya Gusti

