Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kades di Banyumas Diduga Selewengkan APBDes, Negara Rugi Lebih dari Rp700 Juta

Kades di Banyumas Diduga Selewengkan APBDes, Negara Rugi Lebih dari Rp700 Juta

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
  • visibility 63

Kabarjatengterkini.com – Kepala desa di Kabupaten Banyumas inisial K alias Sower (55) diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak tahun 2019 hingga 2023. Ia diduga berkongkalikong dengan seorang mantan perangkat desa.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi menyebutkan, polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Sower selaku Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM (63) yang dulunya pernah menjabat sebagai perangkat desa.

“Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Petrus, Jumat (24/7/2026), dikutip Detik.

Menurut penyelidikan, keduanya melakukan sejumlah modus penyimpangan anggaran desa, mulai dari pengadaan barang dan jasa secara fiktif, penggelembungan harga (markup), hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, pihaknya menemukan dugaan penyimpangan pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dananya bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” terangnya.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan APBDes Klapagading Kulon tahun anggaran 2019 hingga 2023 mencapai Rp 741.588.600,18.

Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban dan surat pertanggungjawaban kegiatan desa, uang tunai Rp 8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata atau odong-odong, serta satu set mesin pencacah sampah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI Prabowo, Satpol PP Pati Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

    Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI Prabowo, Satpol PP Pati Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menciptakan ruang publik yang indah dan nyaman. Hal ini diterapkan lewat Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Adapun salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan menertibkan papan reklame yang dinilai menyalahi aturan di wilayah Kota Pati. Penertiban reklame ini […]

  • upacara

    Paskibraka Menangis Usai Bendera Terbalik Saat Upacara HUT ke-80 RI di Mamasa

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Mamasa, Kabarjatengterkini.com – Momen haru mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Minggu (17/8/2025). Sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terlihat menangis usai upacara selesai dilaksanakan. Tangis para anggota Paskibraka itu dipicu oleh insiden tak terduga yang terjadi saat upacara pengibaran bendera Merah Putih berlangsung. Bendera yang seharusnya […]

  • Cara Menggabungkan File PDF di Komputer dan Laptop

    Cara Menggabungkan File PDF di Komputer dan Laptop

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Portable Document Format atau PDF merupakan salah satu bentuk file dokumen dari Adobe Systems. Jenis file tersebut telah umum digunakan oleh orang-orang untuk menyimpan dokumen penting karena mudah dikirim, namun tidak mudah dimodifikasi. Menyimpan dokumen dalam bentuk file atau soft file dapat meningkatkan efisiensi kerja. Sering kali, kita menemukan dokumen-dokumen yang akhirnya perlu dikumpulkan menjadi satu […]

  • rembang

    60 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Beroperasi di Rembang

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 60 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Rembang telah beroperasi hingga akhir September 2025. Capaian tersebut melampaui target awal dari pemerintah kabupaten (Pemkab) yang hanya berjumlah 43 unit. Kopdes/kel Merah Putih yang aktif bergerak di berbagai unit usaha, termasuk produk layanan keuangan. Misalnya, produk perbankan digital yang telah tersedia, mulai […]

  • Kasus Kematian Karumga Febrie Adriansyah: Sudah Naik ke Penyidikan dan Jadwalkan Ekshumasi

    Kasus Kematian Karumga Febrie Adriansyah: Sudah Naik ke Penyidikan dan Jadwalkan Ekshumasi

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Makam Kepala Rumah Tangga (Karumga) tersangka korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah bakal dibongkar. Ekshumasi makam mendiang Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, telah dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026) mendatan. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Pihaknya saat ini sudah menerima pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri serta Polresta Banyumas, sehingga […]

  • Korban Lemparan Batu ke KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya Ungkap Luka-lukanya

    Korban Lemparan Batu ke KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya Ungkap Luka-lukanya

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Korban lemparan batu oleh orang tak dikenal ke Kereta Api (KA) Yogyakarta-Surabaya di Klaten ungkap kondisinya setelah kejadian tersebut. Salah satu korban, W (30) mengaku bahwa saat itu dia sedang membuat konten di dalam kereta api, namun tiba-tiba serpihan kaca akibat lemparan batu mengenai sebagian wajahnya, sehingga spontan menghindar ke samping. “Kebetulan waktu […]

expand_less