Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

  • account_circle Agriantika Fallent
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 162

Kabarjatengterkini.com – Libatkan masyarakat dalam akreditasi program studi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membantah hal itu bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah.

Hal ini disampaikannya dalam sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) pada Rabu (23/7/2025).

“Tidak ada pelepasan tanggung jawab negara dalam penjaminan mutu pendidikan meskipun akreditasi eksternal dilakukan oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) yang merupakan bentuk akuntabilitas publik yang terpercaya,” ujar Brian yang hadir dalam sidang Perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ia menyebut, konstitusi memberikan ruang kebijakan bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu sistem pendidikan nasional. Meskipun sistem pendidikan nasional ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ilmu pengetahuan dan pengembangan keilmuan bukan monopoli negara atau Pemerintah dan dipimpin sendiri oleh Pemerintah.

Pengembangan ilmu pengetahuan menjadi ranah institusi pendidikan termasuk perguruan tinggi, dunia profesi dan dunia kerja yang selalu berkaitan, berkolaborasi dan bersifat dinamis.

Penolakan terhadap peran masyarakat dalam bidang pendidikan akan mengarah pada etatisme sebagaimana ditegaskan oleh MK dalam Putusan Nomor 11-14-21-126/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 136/PUU-VII/2009.

Brian menjelaskan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sejalan dengan tujuan dari akreditasi program studi dalam Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal 55 ayat (5) UU Dikti, yaitu untuk “akuntabilitas publik”.

Keberadaan LAM menjadi kunci untuk menghindari konflik kepentingan antara penyelenggaraan dan penjaminan mutu. LAM sejalan dengan mutu dalam tata kelola perguruan tinggi dalam masyarakat global. (*)

  • Penulis: Agriantika Fallent

Rekomendasi Untuk Anda

  • stunting

    Stunting Masih Jadi Tantangan di Muktiharjo Kidul, Pemkot Semarang Fokuskan Penanganan di Setiap Kelurahan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Penanganan stunting memang masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga turut menyoroti kasus stunting di Muktiharjo Kidul. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyebutkan bahwa permasalahan stunting masih jadi tantangan di wilayah itu. Menurut data, tercatat 12 anak dalam kondisi stunting. Diketahui, sebelumnya […]

  • Setiap SPPG di Seluruh Indonesia Terima Dana Rp500 Juta Per Hari

    Setiap SPPG di Seluruh Indonesia Terima Dana Rp500 Juta Per Hari

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini – Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut bakal langsung menerima Rp500 juta per hari. Ini berdasarkan mekanisme penyaluran langsung dana dari Badan Gizi Nasional ke masing-masing dapur MBG. Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, sebanyak 93 persen anggaran sudah disalurkan ke SPPG seluruh Indonesia. Dari total Rp 268 triliun, sekitar Rp 240 triliun sudah […]

  • bebas

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri Menteri Imigrasi dan […]

  • pakistan

    Ada Potensi Kerja Sama dengan Pakistan, Mulai dari Kopi Hingga Pendidikan Dokter

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jawa Tengah terbuka bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya. Tak terkecuali Pakistan yang melihat potensi sektor pertanian dan pendidikan di wilayah tengah Jawa. Baru-baru ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut kedatangan Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri pada Jumat (31/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Zahid Hafeez mengungkapkan ketertarikan untuk menjajaki […]

  • israel

    Kim Jong-un Ancam Israel, Siap Pasok Rudal Balistik ke Iran di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketegangan geopolitik global kembali meningkat setelah pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, melontarkan peringatan keras terkait konflik yang semakin memanas di Timur Tengah. Ia menyatakan bahwa negaranya siap memasok rudal balistik kepada Iran apabila diminta, bahkan menegaskan bahwa satu rudal saja sudah cukup untuk menghancurkan Israel. Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya eskalasi konflik setelah […]

  • Pemkab Kendal Hadirkan Bulldozer di TPA Darupono, Bisa Tingkatkan Kapasitas Hingga 40 Persen

    Pemkab Kendal Hadirkan Bulldozer di TPA Darupono, Bisa Tingkatkan Kapasitas Hingga 40 Persen

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Kendal, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tunjukkan komitmen dalam penanganan sampah di wilayahnya. Salah satunya dengan pengadaan alat berat bulldozer di tempat pemrosesan akhir (TPA) Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan. “Ada beberapa alat berat yang sudah rusak di TPA Darupono, sehingga Pemkab Kendal memprioritaskan untuk pengadaanya, yang diharapkan bisa membantu untuk pengelolaan sampah di TPA,” […]

expand_less