Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

WNI Jadi Tentara Asing Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis, Tegas Menkumham Supratman

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
  • visibility 162

Kabarjatengterkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus Satriya Arta Kumbara, seorang eks marinir Indonesia yang diduga menjadi tentara bayaran di luar negeri.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 dalam UU Kewarganegaraan mengatur secara jelas situasi di mana seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Sementara huruf (e) menegaskan bahwa kehilangan status WNI juga berlaku jika:

“Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”

Supratman menambahkan, “Ketentuan dalam undang-undang ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 31.”

Tidak Dicabut, Tapi Hilang Secara Otomatis

Dalam kasus Satriya Arta Kumbara, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut kewarganegaraannya secara langsung. “Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Tetapi yang bersangkutan secara otomatis kehilangan status WNI apabila terbukti menjadi tentara asing karena telah melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” tegasnya.

Meski begitu, Supratman menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi atau dokumen valid yang membuktikan status Satriya sebagai tentara di negara lain.

Ingin Jadi WNI Lagi? Harus Ajukan Permohonan

Bagi siapa pun yang kehilangan kewarganegaraan RI karena menjadi tentara asing, ada proses naturalisasi ulang jika ingin kembali menjadi WNI. Proses ini harus melalui prosedur hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006.

“Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Ini bagian dari proses naturalisasi murni, bukan otomatis kembali,” jelas Supratman.

Kasus Satriya Arta Kumbara

Satriya Arta Kumbara, yang sempat menjadi prajurit marinir Indonesia, menjadi sorotan setelah dilaporkan menjadi tentara bayaran yang berperang di luar negeri, tepatnya melawan Ukraina. Aksi tersebut menjadi perbincangan luas dan menimbulkan pertanyaan soal status kewarganegaraannya.

Meski informasi itu sudah menyebar ke publik dan media, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait keabsahan perannya sebagai tentara asing. Jika terbukti benar, maka status WNI Satriya secara hukum gugur secara otomatis, tanpa perlu adanya keputusan formal dari pengadilan atau lembaga pemerintah.

Implikasi Hukum dan Nasionalisme

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI, khususnya mereka yang tinggal di luar negeri atau memiliki peluang terlibat dalam aktivitas militer asing. Indonesia mengatur dengan tegas bahwa kewarganegaraan tidak bisa dimiliki oleh seseorang yang secara sukarela menjabat posisi strategis di negara asing, khususnya yang berkaitan dengan angkatan bersenjata.

“Kewarganegaraan adalah status hukum sekaligus simbol kedaulatan negara. WNI harus menjaga komitmen terhadap bangsa dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan militer negara lain, apalagi tanpa izin resmi dari Presiden,” kata Supratman.

Penegasan Pemerintah dan Upaya Preventif

Menkumham juga menyerukan kepada seluruh instansi terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas WNI di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja atau bermukim di kawasan konflik atau negara yang terlibat perang.

Pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kasus-kasus serupa secara cepat dan sesuai hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor jika mengetahui ada WNI yang terlibat dalam aktivitas militer negara asing tanpa izin.

Hukum di Indonesia secara tegas mengatur bahwa menjadi tentara asing tanpa izin Presiden adalah pelanggaran serius yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk kasus seperti Satriya Arta Kumbara. Pemerintah mengimbau semua warga negara untuk memahami aturan ini sebagai bentuk loyalitas terhadap negara dan sebagai benteng kedaulatan nasional.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Berkomitmen Tambah Satu Sekolah Unggulan Tiap Tahun Mulai 2026

    Pemprov Jateng Berkomitmen Tambah Satu Sekolah Unggulan Tiap Tahun Mulai 2026

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menambah satu sekolah unggulan setiap tahun mulai tahun 2026 mendatang. Program ini turut menjadi upaya dalam mencapai cita-cita generasi emas tahun 2045. “Penambahannya akan kita ajukan ke pemerintah pusat. Semakin banyak sekolah unggulan semakin bagus,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Rabu (8 /10/2025). Penambahan sekolah unggulan ini […]

  • bebas

    Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ini Alasan dan Prosesnya

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dikonfirmasi Menteri Menteri Imigrasi dan […]

  • Embung Geblog Resmi Beroperasi, Siap untuk Irigasi Pertanian dan Wisata

    Embung Geblog Resmi Beroperasi, Siap untuk Irigasi Pertanian dan Wisata

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Temanggung, Kabarjatengterkini.com – Embung di Desa Geblog, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, akhirnya resmi beroperasi pada Senin (23/2/2026). Nantinya, embung tersebut akan dimanfaatkan masyarakat untuk pengairan pertanian maupun wisata. “Embung ini nanti dimanfaatkan masyarakat petani di waktu kemarau, untuk tanaman palawija maupun perkebunan,” ujar Ketua Kelompok Tani Wahyu Mulyo Dusun Bugel, Desa Geblog, Suyadi. “Selain itu, […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Pemprov Jateng Siapkan Langkah Percepatan Operasionalisasi Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 110
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan langkah percepatan pengoperasian Koperasi Merah Putih di wilayahnya. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa dari 8.523 koperasi yang sudah berbadan hukum, baru 1.750 yang sudah beroperasi, sedangkan sebanyak 6.773 belum beroperasi. “Yang sudah operasional (Koperasi/Desa Merah Putih) adalah 1.750 (koperasi), yang belum operasi 6.773 […]

  • kpk

    KPK Periksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Terkait Dugaan Pemerasan Perangkat Desa dan Isu Pemakzulan Sudewo

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfokuskan penyelidikannya pada kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Kali ini, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran legislatif dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sekaligus menelisik isu pemakzulan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan […]

  • Gubernur Jateng Ungkap Program Lingkungan yang Bisa Bersinergi dengan Masyarakat

    Gubernur Jateng Ungkap Program Lingkungan yang Bisa Bersinergi dengan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi ungkap sejumlah program yang bisa disinergikan dengan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan. Salah satu program prioritas Pemprov Jateng adalah ‘Mageri Segoro’. Adapun ‘Mageri Segoro’ merupakan program yang bertujuan untuk memulihkan ekosistem pesisir dan mencegah abrasi melalui penanaman mangrove secara masif dan serentak. Penanaman bibit mangrove sebagai pagar laut […]

expand_less