Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Bapanas Naikkan HET Beras: Harga Medium Tembus Rp13.500 per Kilogram

Bapanas Naikkan HET Beras: Harga Medium Tembus Rp13.500 per Kilogram

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
  • visibility 77

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah Indonesia. Sementara itu, untuk wilayah Papua dan Maluku, HET ditetapkan lebih tinggi yakni Rp15.500 per kilogram.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi beras nasional.

“Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” bunyi keputusan tersebut yang ditandatangani Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Penyesuaian HET Beras untuk Menjaga Rantai Distribusi

Bapanas menilai bahwa penyesuaian harga hingga Rp2.000 per kilogram diperlukan agar industri penggilingan tidak mengalami tekanan biaya produksi yang terlalu besar. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi disparitas harga antarjenis beras, sekaligus menjamin ketersediaan beras berkualitas dengan harga terjangkau di pasar.

Kebijakan ini disebut sebagai solusi jangka pendek sembari menunggu upaya jangka panjang yang lebih komprehensif.

Kewenangan Penetapan Harga Ada di Tangan Bapanas

Dalam rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa penetapan harga beras, termasuk HET, merupakan kewenangan eksklusif Bapanas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

“Kalau mengacu pada Perpres 66 Tahun 2021, maka harga itu yang menentukan adalah Bapanas. Yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, dan yang menentukan harga eceran tertinggi juga adalah Badan Pangan Nasional,” ujarnya dalam rapat.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa kebijakan harga bukan berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).

Kementan: Bukan Tupoksi Kami, Tapi Tetap Bertanggung Jawab

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyatakan bahwa penetapan harga beras memang bukan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Pertanian. Namun, pihaknya tetap terlibat karena hal tersebut menyangkut kepentingan petani.

“Kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi,” kata Amran.

Menurutnya, selama ini tekanan publik kerap datang ke Kementan ketika harga beras melonjak, meskipun urusan harga berada di bawah wewenang Bapanas.

“Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.

DPR Minta Perhitungan Ulang Berdasarkan HPP Petani

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto alias Titi Soeharto, juga menyoroti kebijakan kenaikan HET beras ini. Ia menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara Kementerian Pertanian dan Bapanas, agar publik paham siapa yang bertanggung jawab atas produksi dan siapa yang menetapkan harga.

“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas,” ujarnya.

Titi meminta agar Bapanas menghitung ulang HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani, yang saat ini berada di kisaran Rp6.500 per kilogram. Menurutnya, kebijakan HET yang baru harus mampu menguntungkan petani sekaligus tidak membebani konsumen.

Implikasi Kenaikan HET terhadap Konsumen dan Petani

Kenaikan HET beras ini akan berdampak langsung pada harga jual di pasar, terutama beras kategori medium yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan petani, jika margin antara HPP dan HET lebih proporsional.

Namun, sebagian masyarakat dan pengamat menilai langkah ini berpotensi menambah beban belanja rumah tangga, terutama menjelang akhir tahun ketika harga kebutuhan pokok cenderung meningkat.

Perlu Sinkronisasi Lintas Lembaga

Penyesuaian HET beras oleh Bapanas menjadi kebijakan penting di tengah gejolak harga pangan global dan dalam negeri. Meski ditujukan untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga, penerapannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, serta keberlangsungan pendapatan petani dan pelaku industri pangan.

Dibutuhkan sinergi antara Bapanas, Kementerian Pertanian, Bulog, dan pelaku usaha, agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    pati, kabarjatengterkini.com – Program beasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Meski demikian, pihaknya meminta kuota untuk siswa MA dan SMA/SMK yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa seimbang. “Kuotanya itu nanti juga ditambah antara kuota dari mahasiswa atau adik-adik dari SMA yang di bawah dinas dan juga dari adik-adik MA yang dibawah Kementerian […]

  • satgas

    Satgas IKN Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Ibu Kota Nusantara

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal (Satgas PAI) yang dibentuk untuk mengatasi berbagai aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengatasi masalah lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah delineasi IKN. Pada Rabu (15/10), Satgas menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, diikuti dengan peninjauan dan penanaman plang […]

  • Pompa Air Tenaga Surya Disebut Jadi Solusi Persoalan Rob di Sayung Demak

    Pompa Air Tenaga Surya Disebut Jadi Solusi Persoalan Rob di Sayung Demak

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Demak, Kabarjatengterkini.com – Pompa Air Tenaga Surya (PATS) yang baru saja diresmikan di Sayung, Demak, disebut bakal jadi solusi persoalan rob di wilayah tersebut. Kehadiran PATS tersebut disebut merupakan solusi atas kendala biaya BBM yang membebani daerah untuk penanganan rob. Pembangunan ini menggunakan dana dari APBD dan corporate social responsibility (CSR) pihak swasta, serta gotong-royong […]

  • Dana Belum Cair, 11 Dapur MBG di Blora Setop Operasional

    Dana Belum Cair, 11 Dapur MBG di Blora Setop Operasional

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Blora, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Blora menyetop operasionalnya karena dana belum cair. “Per hari ini yang berhenti operasional ada 11 dapur SPPG. Senin kemarin 10 dapur yang berhenti operasional. Kalau hari ini 11 dapur. Dikarenakan dana belum cair,” ungkap Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika Diannita, Jumat (19/12/2025), […]

  • Kawasan Dataran Tinggi Dieng Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional

    Kawasan Dataran Tinggi Dieng Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 80
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Kawasan Dataran Tinggi Dieng ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh Kementerian ESDM RI lewat Surat Keputusan Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2025. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin berharap, penetapan Taman Geopark Nasional Dieng bisa mendorong pengembangan pariwisata di Jawa Tengah. Sehingga, pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan […]

  • bgn

    BGN Wajibkan Dua Sertifikasi untuk SPPG, Termasuk Standar Internasional HACCP

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengeluarkan serangkaian instruksi tegas untuk mencegah terulangnya kasus keracunan massal akibat makanan bergizi siap saji (Menu Bergizi Gratis/MBG) di sekolah. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025), Dadan menegaskan bahwa setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) […]

expand_less