Seluruh Ponpes di Jawa Tengah Diminta Taati Aturan Tentang Pembangunan Gedung
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- visibility 102

Foto: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno (Sumber: Dok. Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Pihak pondok pesantren (Ponpes) di Jawa Tengah diminta taat terhadap regulasi pembangunan gedung. Aturan ini juga berlaku untuk pengelola madrasah, masjid, hingga musala sebagai tempat ibadah dan berkumpul umat.
Setiap Ponpes harus melewati proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini ditujukan untuk mencegah risiko akibat struktur bangunan yang tidak sesuai standar. Terlebih, peristiwa yang terjadi di Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur turut menjadi pembelajaran bagi pemerintah.
“Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo Jawa Timur harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, Senin (6/10/2025).
PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Dokumen ini memastikan rencana teknis bangunan sesuai dengan standar pembangunan, meliputi keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan tata ruang.
PBG juga menjadi instrumen untuk menjamin bangunan layak dan aman. Pemerintah kabupaten/ kota berhak memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran, dan Pemprov Jateng berperan dalam pengawasan penegakan hukum.
“Jika akan mendirikan bangunan, maka taati regulasi dengan meminta izin PBG,” lanjut dia.
- Penulis: Anisya Gusti

