Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 160

Kabarjatengterkini.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dilarang bepergian ke luar negeri. Selain Roy Suryo, tujuh tersangka kasus tersebut juga mengalami nasib yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pencekalan terhadap delapan tersangka tersebut. Selain dicekal, pihaknya juga mengenakan yang bersangkutan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” kata dia, Kamis (20/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia menegaskan, permohonan pelarangan izin ke luar negeri terhadap Roy Suryo Cs langsung diajukan setelah mereka resmi berstatus tersangka. Hal ini dilakukan untuk mencegah kedelapan tersangka berpergian selama proses hukum.

“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tutur Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dibagi ke dalam dua klaster, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • banjir

    Sejumlah Wilayah di Kota Semarang Terendam Banjir, Pemkot Tangani dengan Pompa Air

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 179
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah wilayah di Kota Semarang terendam banjir setelah turun hujan intensitas tinggi selama beberapa hari terakhir. Akibatnya, aktivitas sebagian masyarakat menjadi lumpuh dan terganggu. Dalam menghadapi bencana tahunan ini, Pemerintah Kota Semarang melakukan penanganan berupa dukungan pompa air agar banjir lebih cepat surut. Penggunaan pompa air memang penting saat musim seperti […]

  • kerry

    Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan tersangka kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid. Kerry kini resmi dipindahkan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dari tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini […]

  • pesta babi

    Merasa Dieksploitasi di Film ‘Pesta Babi’, Tokoh Perempuan Papua Mama Sinta Lapor ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend—yang akrab disapa Mama Sinta secara resmi mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore (29/5/2026). Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan dugaan eksploitasi dan pencatutan nama serta wajahnya tanpa izin dalam film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’. Film tersebut diketahui merupakan karya dari sutradara dan aktivis […]

  • rembang

    60 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Beroperasi di Rembang

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 60 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Rembang telah beroperasi hingga akhir September 2025. Capaian tersebut melampaui target awal dari pemerintah kabupaten (Pemkab) yang hanya berjumlah 43 unit. Kopdes/kel Merah Putih yang aktif bergerak di berbagai unit usaha, termasuk produk layanan keuangan. Misalnya, produk perbankan digital yang telah tersedia, mulai […]

  • Ribuan Nelayan Sungai Silugonggo Siap Melaut Usai Harga Solar Nonsubsidi Turun

    Ribuan Nelayan Sungai Silugonggo Siap Melaut Usai Harga Solar Nonsubsidi Turun

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Ribuan nelayan di Sungai Silugonggo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, siap beraktivitas usai harga solar nonsubsidi turun jadi Rp15 ribu per liter. Pasalnya, harga solar nonsubsidi sebelumnya menyentuh Rp30 ribu dan dinilai memberatkan nelayan. Sebelumnya, banyak nelayan di Pati memutuskan tidak melaut lantaran harga BBM dinilai tidak menutup biaya operasional. Aksi mogok melaut […]

  • Bakar Sampah Dilarang, Pemkab Demak Gencarkan Edukasi Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

    Bakar Sampah Dilarang, Pemkab Demak Gencarkan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Demak, Kabarjatengterkini.com – Proses pembakaran sampah disebut berdampak negatif terhadap kesehatan tubuh dan kebersihan lingkungan. Maka dari itu, sistem pengelolaan sampah terpadu di desa akan terus digencarkan. Atas dampak yang ditimbulkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak meminta masyarakat tidak membakar sampah rumah tangga sembarangan. Pembakaran menimbulkan polutan di udara, sehingga berbahaya bagi pernapasan masyarakat sekitar. “Pembakaran […]

expand_less