Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 175

Kabarjatengterkini.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dilarang bepergian ke luar negeri. Selain Roy Suryo, tujuh tersangka kasus tersebut juga mengalami nasib yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pencekalan terhadap delapan tersangka tersebut. Selain dicekal, pihaknya juga mengenakan yang bersangkutan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” kata dia, Kamis (20/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia menegaskan, permohonan pelarangan izin ke luar negeri terhadap Roy Suryo Cs langsung diajukan setelah mereka resmi berstatus tersangka. Hal ini dilakukan untuk mencegah kedelapan tersangka berpergian selama proses hukum.

“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tutur Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dibagi ke dalam dua klaster, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Sambut Baik Gelaran ‘Lights Wonderland’ di Grand Maerakaca

    Pemprov Jateng Sambut Baik Gelaran ‘Lights Wonderland’ di Grand Maerakaca

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sambut baik rencana gelaran event ‘Lights Wonderland’ di kawasan Grand Maerakaca, Semarang. Acara ini akan diselenggarakan selama satu bulan penuh, mulai 15 Agustus hingga 14 September 2025. ‘Lights Wonderland’ ini pertama kali digelar di Indonesia oleh PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), bekerja sama dengan Luna Light International […]

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng

    Jadi Garda Pembangunan Peradaban, Walkot Agustina Ajak Memuliakan Sosok Ibu

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengajak masyarakat senantiasa memuliakan para ibu. Pasalnya, peran seorang ibu sangat besar dalam membangun peradaban bangsa. Seorang ibu melahirkan dan mendidik generasi muda yang nantinya turut membangun negara. Menurutnya, melalui kasih sayang dan penerapan nilai-nilai di awal kehidupan akan menciptakan generasi muda yang berkarakter. Agustina menyebutkan, dalam […]

  • Seorang Pelajar di Thailand Tewas di Kamar Kos Usai Meminum Sebotol Jus Kratom

    Seorang Pelajar di Thailand Tewas di Kamar Kos Usai Meminum Sebotol Jus Kratom

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Seorang pelajar sekolah vokasi di Thailand, Kanlaya (19) ditemukan tak sadarkan diri usai mengonsumsi sebotol jus kratom atau sekitar 1,5 liter sebelum tidur. Setelah diperiksa, nahas, mahasiswa tersebut sudah tewas. Menurut laporan Bangkok Post, penemuan jenazah Kanlaya terjadi padi Sabtu (6/7/2025) pagi dalam kamar kosnya Khlong Charoen di Udon Thani, Thailand. “Polisi, tim […]

  • narkoba

    KRI Surik-645 Gagalkan Peredaran Narkoba di Selat Malaka, Temukan 49 Paket Sabu

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Unsur Kapal Perang TNI AL, KRI Surik-645, yang berada di bawah Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di perairan Selat Malaka. Kejadian ini terjadi saat KRI Surik-645 sedang melaksanakan patroli keamanan laut di bawah Kendali Operasi (BKO) Guskamla Koarmada I. Kapal yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba ini adalah […]

  • mahasiswa

    Ribuan Mahasiswa Kepung Bundaran HI Hari Ini, Suarakan Aksi ‘Menuju Indonesia Bangkrut’

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Gelombang protes mahasiswa kembali menggeliat di ibu kota. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas di wilayah Jabodetabek dipastikan bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026) ini. Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, menyebutkan bahwa gerakan kali ini […]

  • Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra

    Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati usai penetapan tersangka terhadap Sudewo di Gedung KPK beberapa waktu lalu. Hadir di Pati, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. SK tersebut diserahkan ke Wakil Bupati Pati Risma […]

expand_less