Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 70

Kabarjatengterkini.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dilarang bepergian ke luar negeri. Selain Roy Suryo, tujuh tersangka kasus tersebut juga mengalami nasib yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pencekalan terhadap delapan tersangka tersebut. Selain dicekal, pihaknya juga mengenakan yang bersangkutan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” kata dia, Kamis (20/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia menegaskan, permohonan pelarangan izin ke luar negeri terhadap Roy Suryo Cs langsung diajukan setelah mereka resmi berstatus tersangka. Hal ini dilakukan untuk mencegah kedelapan tersangka berpergian selama proses hukum.

“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tutur Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dibagi ke dalam dua klaster, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • kehilangan

    Dunia Kehilangan Vatsala, Gajah Tertua di Asia yang Wafat di Usia Lebih dari 100 Tahun

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Dunia hewan kembali kehilangan sosok luar biasa. Kali ini, kabar duka datang dari Panna Tiger Reserve, India, tempat di mana Vatsala, seekor gajah betina yang diyakini sebagai gajah tertua di Asia, menghembuskan napas terakhirnya di usia lebih dari 100 tahun. Vatsala bukan hanya seekor gajah biasa. Sepanjang hidupnya, ia menjadi simbol kelembutan, kekuatan, dan […]

  • Rayakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Gelar Serangkaian Event di 3 Kota

    Rayakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Gelar Serangkaian Event di 3 Kota

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 195
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan serangkaian event menarik untuk merayakan hari jadi ke-80. Acara ini akan digelar selama seminggu, sejak tanggal 18-24 Agustus 2025 di tiga kabupaten/kota. Ragam acara tersebut diadakan di Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, serta Kota Semarang, mulai dari Jateng Bersholawat, karnaval, hingga pameran UMKM. “Kami ada […]

  • Diharapkan Berdampak ke Penyandang Disabilitas, Program Kecamatan Berdaya Bakal Terus Diperluas

    Program Kecamatan Berdaya Bakal Terus Diperluas Hingga Menyentuh Kelompok Disabilitas

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Program Kecamatan Berdaya bakal terus diperluas sampai dengan menyentuh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Sampai saat ini, program tersebut telah berjalan di 94 kecamatan yang ada di Jawa Tengah. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin bersama pemerintah provinsi (Pemprov) berharap 50 persen penyandang difabel turut merasakan manfaat Program Kecamatan Berdaya. Menurutnya, pemberdayaan disabilitas […]

  • Lembaga PAUD di Jateng Diminta Terapkan Pendekatan Holistik Integratif

    Lembaga PAUD di Jateng Diminta Terapkan Pendekatan Holistik Integratif

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 92
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Jumlah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jawa Tengah saat ini sudah mencapai 32.684. Puluhan ribu lembaga tersebut akan terus didorong untuk menerapkan pendekatan holistik integratif. Pendekatan holistik integratif merupakan upaya pengembangan anak usia dini untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Pendekatan ini […]

  • Pembahasan UMK dan UMP Jateng Masih Alot, Pemprov Pastikan Diumumkan Esok Hari

    Pembahasan UMK dan UMP Jateng Masih Alot, Pemprov Pastikan Diumumkan Esok Hari

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pembahasan besaran upah minimun kabupaten dan provinsi (UMK/P) di Jateng masih berlangsung. Perdebatan tersebut dipicu adanya perbedaan perhitungan dari usulan yang ajukan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Penghitungan UMK mempertimbangkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta skema alfa 0,5-0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, namun Serikat Buruh menginginkan Alfa 0,9 […]

  • waterblow

    Waterblow Nusa Dua Ditutup Sementara Akibat Gelombang Tinggi, Wisatawan Diminta Waspada

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Salah satu ikon wisata alam paling populer di kawasan The Nusa Dua, Bali, yakni Waterblow, resmi ditutup sementara mulai 6 Agustus 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif menyusul peringatan gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG dan diperkirakan berlangsung hingga 9 Agustus 2025. Keputusan ini diumumkan oleh General Manager The Nusa Dua ITDC, I […]

expand_less