Pemprov Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Jateng: Bukan Berarti Diobral
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025
- visibility 84

Foto: Pemprov Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Jateng (Sumber: Dok. Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah bakal dipercepat. Hal ini dilakukan demi melancarkan operasional seluruh SPPG di wilayahnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penerbitan setifikat dilakukan sesuai alur dan koridor aturan, sehingga tidak mengurangi esensi keamanan pangan. Terlebih, hal itu menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan, harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujar Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, Jumat (10/10/2025).
Pihaknya saat ini juga telah melakukan komunikasi intensif dengan Dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan. Percepatan penerbitan SLHS ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah.
Penerbitan SLHS harus melalui sejumlah proses, termasuk inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang mencakup penerimaan dan kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan, denah dapur, alat masak, hingga proses distribusi.
Selain itu, pelatihan bagi penjamah makanan, mulai dari pembantu juru masak, koki, hingga petugas penyaji. Pemerintah wajib memastikan mereka bisa menjaga kebersihan, mulai dari mencuci tangan, hingga penggunaan alat pelindung, seperti hair net dan sarung tangan.
Pihak mitra SPPG dan ahli gizi di setiap SPPG juga berperan sebagai pengendali mutu (quality control). Prosesnya ditinjau dari pemilihan bahan dan pemasok hingga proses penyajian dan pendistribusian MBG.
“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Saya optimis jumlahnya akan bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” kata Yunita.
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara, SE Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengamanatkan setiap SPPG wajib memiliki SLHS guna memastikan menu memenuhi standar higiene dan sanitasi. Ini menjadi respon setelah terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG di sejumlah daerah.
SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sedangkan, SPPG yang dibentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

