Penerimaan Pajak Air Permukaan Jawa Tengah Naik, Dewan Sumbar Jadikan Contoh
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- visibility 101

Foto: Penerimaan Pajak Air Permukaan Jawa Tengah Naik, Dewan Sumbar Jadikan Contoh (Sumber: Dok. pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Jawa Tengah mengalami peningkatan. Diketahui, realisasi PAP tahun 2023 sebanyak Rp17,05 miliar, kemudian naik menjadi Rp18,99 miliar pada 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng optimis PAP tahun ini menunjukkan hasil yang positif. Pasalnya, per September 2025 lalu, jumlahnya sudah mencapai Rp15,56 miliar. Sementara, realisasi pendapatan dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 %
Selama tiga tahun terakhir penyumbang terbesar dalam pemanfaatan PAP adalah PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina.
Menurut data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, PDAM menyumbang 35,56 persen hingga September 2025, sedangkan Indonesia Power 27,24 persen, Pertamina 21,01 persen, dan lain-lain 15,7 persen.
Capaian ini menjadi percontohan bagi anggota dewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pihaknya mengaku akan mempelajari cara Pemprov Jateng untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi, dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP,” terang Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman baru-baru ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumarno menyebutkan bahwa pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, membuat daerah lebih berusaha keras mencari sumber pendapatan lainnya, salah satunya dengan mendorong kepatuhan pajak.
“Salah satunya melalui kebijakan opsen yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah di kabupaten/kota dalam mengoptimalkan pendapatan melalui pajak,” kata Sekda Sumarno. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

