Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 115

Kabarjatengterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan tersangka kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid.

Kerry kini resmi dipindahkan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dari tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini tertuang dalam penetapan nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025, dan diumumkan kepada publik sehari setelahnya, Selasa (21/10).

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry yang mengalami peradangan paru-paru (pneumonia) berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.

Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam amar penetapannya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa kondisi kesehatan terdakwa menjadi faktor utama dalam pertimbangan majelis hakim.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” ujar Fajar Kusuma Aji dalam salinan penetapan tersebut.

Majelis menilai bahwa fasilitas kesehatan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai, mengingat telah mendapatkan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang dinilai mampu memberikan layanan medis yang lebih baik dibandingkan tempat penahanan sebelumnya.

Melalui keputusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi pemindahan Kerry ke Salemba.

Respons Penasihat Hukum

Menanggapi keputusan tersebut, Lingga Nugraha, selaku penasihat hukum Kerry Riza, menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ini tidak hanya relevan secara medis, tetapi juga akan memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk persidangan dan potensi permintaan keterangan tambahan oleh jaksa dalam kasus-kasus terkait lainnya.

Permohonan resmi pemindahan ini sebelumnya diajukan pada 13 Oktober 2025, disertai dengan dokumen medis pendukung.

Latar Belakang Kasus: Korupsi Tata Kelola Minyak

Muhamad Kerry Adrianto Riza saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023. Kerry disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun.

Berdasarkan dakwaan JPU, tindakan Kerry menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun. Tindakannya dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah nama besar lainnya, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid.

Modus Korupsi: Sewa Kapal dan Tangki BBM

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya diri dan rekan bisnisnya Dimas Werhaspati hingga sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar dalam bentuk rupiah.

Selain itu, dalam pengelolaan sewa Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Mohammad Riza Chalid diduga meraup keuntungan hingga Rp2,91 triliun melalui pengendalian manfaat atas PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jerat Hukum: UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara masif.

Pemindahan penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza dari Rutan Kejari Jaksel ke Rutan Salemba menambah babak baru dalam kasus megakorupsi yang menyeret nama besar dalam tata kelola energi nasional. Keputusan ini menjadi sorotan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan hak asasi terdakwa dalam menjalani proses hukum yang adil.

Dengan kondisi kesehatan yang lebih terjamin, publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan terhadap Kerry Riza dan para tersangka lain yang diduga bersama-sama merugikan negara ratusan triliun rupiah dalam salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • ihsg

    IHSG Melemah ke Level 7.895 di Tengah Ketegangan Aksi Demo dan Insiden Rantis Polisi

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada awal perdagangan hari ini, Jumat (29/8/2025), seiring ketidakpastian yang kembali mencuat akibat meningkatnya tensi politik dan sosial dalam negeri. IHSG turun 56,19 poin atau 0,71 persen ke level 7.895,89 setelah sempat menembus rekor psikologis 8.000 pada perdagangan sebelumnya. Pelemahan IHSG pagi ini turut diikuti oleh […]

  • thom haye

    Persib Bandung Rekrut Thom Haye: Langkah Strategis Bukan Kepanikan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Persib Bandung baru-baru ini resmi mengumumkan perekrutan gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye, pada Rabu (27/8). Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat Persib mengalami start yang kurang konsisten di awal musim.   Namun, pihak manajemen klub, melalui Deputy CEO Adhitia Putra Herawan, menegaskan bahwa perekrutan Thom Haye bukanlah bentuk kepanikan, melainkan sebuah langkah strategis […]

  • bolu pandan

    Resep Bolu Pandan Lapis Keju Mini yang Lembut dan Wangi

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Bolu pandan lapis keju mini adalah salah satu kue yang sangat digemari karena teksturnya yang lembut, aroma pandan yang harum, serta tambahan lapisan keju yang memberikan cita rasa gurih dan lezat. Kue ini cocok dinikmati saat santai bersama keluarga atau sebagai hidangan istimewa untuk berbagai acara. Jika Anda ingin membuat bolu pandan lapis keju […]

  • dpr

    DPR/MPR dan DPD Gelar Sidang Tahunan 2025, Laporan Kinerja dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pada Jumat, 15 Agustus 2025, Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sidang yang mengangkat tema laporan kinerja lembaga negara serta pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ini dibuka secara resmi oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani. Acara ini turut […]

  • donasi

    Masyarakat Pati Bersatu Kumpulkan Donasi untuk Demo Tuntut Bupati Sudewo Jadi Tersangka

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Masyarakat Pati Bersatu menggalang dana untuk melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Pati. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan keterlibatan Bupati Sudewo dalam penyalahgunaan anggaran publik. Donasi Terkumpul […]

  • K.H. Sholeh Darat Resmi Jadi Nama Jalan di Kota Semarang

    K.H. Sholeh Darat Resmi Jadi Nama Jalan di Kota Semarang

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Nama K.H. Sholeh Darat resmi jadi salah satu jalan di Kota Semarang, sekaligus dinobatkan sebangai Tokoh Moderasi. Penamaan jalan tersebut menjadi wujud penghormatan terhadap tokoh yang berjasa bagi Indonesia. Seremoni ini merupakan bagian dari rangkaian proses pengusulan K.H. Sholeh Darat sebagai pahlawan nasional. Pasalnya, tokoh tersebut dikenal memiliki jejak sejarah sebagai ulama […]

expand_less