Terbongkar Modus Investasi Bodong Berkedok Tempat Fitness di Kebumen
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- visibility 77

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kebumen, Kabarjatengterkini.com – Terbongkar modus investasi bodong di Kebumen dengan korban mencapai 1 ribu orang dan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Atas kasus tersebut, seorang perempuan inisial N (29), warga Kecamatan Klirong, diamankan polisi.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith menyebut, pelaku merekrut para korban untuk berinvestasi saham, dan menjanjikan keuntungan yang sangat besar tanpa kerugian seperser pun. Namun, ternyata investasi berkedok pusat kebugaran itu ternyata fiktif atau bodong.
“Tersangka selaku leader NWS mengajak para korban untuk berinvestasi dalam proyek saham fiktif NWS dengan menjanjikan keuntungan yang sangat besar dan tidak wajar,” kata dia, Kamis (20/11/2025), dikutip Detik.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka mengklaim bahwa dana investasi akan digunakan untuk pembangunan fitness center di luar negeri,” ungkap dia.
Korban diminta menyetor uang Rp15 juta dan akan diberikan keuntungan sebesar Rp8,325 juta per 15 hari. Namun, keuntungan tersebut akan diberikan setiap hari sejumlah Rp 550.000 yang langsung ditranfer ke akun masing-masing anggota.
Korban menyadari modus penipuan tersebut setelah aplikasi perusahaan itu tiba-tiba tidak bisa diakses pada 6 November 2025. Menurut perkiraan, para korban mengalami total kerugian sekitar Rp 2,5 Miliar.
“Pada tanggal 6 November 2025 diketahui bahwa aplikasi NWS tidak lagi dapat diakses untuk penarikan keuntungan maupun pengembalian modal, sehingga para korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 2,5 miliar dari kurang lebih 1.000 korban,” imbuhnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan rekening koran bukti transfer dari para korban, serta barang-barang milik tersangka, seperti beberapa sepeda onthel dan sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan aplikasi dan sistem pembayaran NWS. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

