Polresta Pati Periksa AS, Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sel, 5 Mei 2026
- visibility 16

Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, berinisial AS, memasuki babak baru.
Polresta Pati secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap AS dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah hukum ini diambil menyusul perhatian publik yang luas setelah kasus tersebut viral di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Meski desakan publik menguat belakangan ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AS sebenarnya telah dilakukan jauh hari, yakni pada 28 April 2026.
Pemeriksaan Mendalam Tersangka AS
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung hari ini merupakan bagian integral dari rangkaian penyidikan pasca-penetapan status tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini, pengasuh pondok pesantren tersebut kami periksa secara intensif dalam statusnya sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026) waktu setempat.
Menurut kepolisian, penetapan status tersangka tersebut tidak dilakukan secara gegabah. Sebelum melangkah ke tahap penyidikan lebih lanjut, tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan dan melengkapi berkas perkara. Proses pengumpulan alat bukti melibatkan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Sebelum penetapan tersangka, kami telah melalui serangkaian proses panjang. Terlapor AS sebelumnya juga sudah sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup dan valid, penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026,” tambah Kapolresta.
Dinamika Kasus: Dari Upaya Kekeluargaan hingga Penyidikan Lanjut
Kasus yang menimpa Ponpes Ndolo Kusumo ini memiliki catatan sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan informasi kepolisian, laporan awal dari korban sebenarnya sudah diterima oleh pihak penyidik sejak tahun 2024. Namun, dalam perjalanan proses hukumnya, penyidik sempat menemui kendala di lapangan.
Salah satu tantangan terbesar adalah adanya upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau melalui mekanisme kekeluargaan yang diinisiasi oleh pihak-pihak tertentu. Dampak dari upaya tersebut menyebabkan beberapa saksi yang semula memberikan keterangan, memilih untuk menarik kembali kesaksian mereka.
“Awalnya memang ada keterangan dari beberapa korban. Namun, dalam prosesnya, sebagian saksi menarik keterangan mereka karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif dan konsisten dalam proses hukum ini baru satu orang,” ungkap Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Meskipun menghadapi dinamika penarikan keterangan saksi, penyidik Polresta Pati tidak menghentikan proses hukum. Polisi menegaskan bahwa prosedur hukum tetap berlanjut setelah mendapatkan penguatan alat bukti dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya peristiwa tersebut. Keyakinan penyidik bertumpu pada kesesuaian keterangan antar-saksi dan bukti pendukung lainnya yang dianggap cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya.
Menanggapi Isu Liar di Media Sosial
Seiring dengan viralnya kasus ini di media sosial, muncul berbagai spekulasi mengenai besarnya jumlah korban. Beberapa akun bahkan mengklaim bahwa jumlah santriwati yang menjadi korban mencapai puluhan orang.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polresta Pati memberikan klarifikasi tegas. Hingga saat ini, kepolisian menyatakan belum menerima keterangan resmi, laporan, maupun bukti pendukung yang memvalidasi klaim bahwa korban mencapai puluhan orang.
“Terkait informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian sampai saat ini menyatakan belum menerima keterangan resmi atau laporan pendukung yang membenarkan klaim tersebut. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Polresta Pati mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga di Kabupaten Pati dan sekitarnya, untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perlindungan terhadap pelapor, guna memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum hingga ke persidangan nantinya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Pati demi mewujudkan keadilan bagi para korban dan menjaga marwah institusi pendidikan berbasis keagamaan di wilayah hukum Pati.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

