Pemprov Tetapkan UMP dan UMK 2026 se-Jateng Hari Ini
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- visibility 51

Foto: ilustrasi (sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan besaran Upah Minimum Probinsi (UMP) 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025). UMP 2025 yang ditetapkan tersebut mengalami kenaikan 7,28 persen dari tahun sebelumnya.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menetapkan kenaikan UMP 2026, yakni menjadi Rp 2.327.386 dari Rp 2.169.349,00, sehingga kenaikannya sebesar Rp 158.037,07. Besaran UMP ini dihitung berdasarkan parameter tertentu, sehingga muncul formula nilai alfa 0,90.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, dan nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi, dikutip Detik.
Selain UMP, Pemprov Jateng turut menetapkan UMSP 2026 pada 11 sektor industri dan UMK masing-masing kabupaten/kota.
Adapun sektor yang ditetapkan yakni industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Sedangkan, perhitungan UMK 2026 berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Berikut daftar besaran UMK di Jateng pada tahun 2026;
- Cilacap: Rp 2.773.184,00
- Banyumas: Rp 2.474.598,99
- Purbalingga: Rp 2.474.721,94
- Banjarnegara: Rp 2.327.813,08
- Kebumen: Rp 2.400.000,00
- Purworejo: Rp 2.401.961,91
- Wonosobo: Rp 2.455.038,01
- Magelang: Rp 2.607.790,00
- Boyolali: Rp 2.537.949,00
- Klaten: Rp 2.538.691,00
- Sukoharjo: Rp 2.500.000,00
- Wonogiri: Rp 2.335.126,00
- Karanganyar: Rp 2.592.154,06
- Sragen: Rp 2.337.700,00
- Grobogan: Rp 2.399.186,00
- Blora: Rp 2.345.695,00
- Rembang: Rp 2.386.305,00
- Pati: Rp 2.485.000,00
- Kudus: Rp 2.818.585,00
- Jepara: Rp 2.756.501,00
- Demak: 3.122.805,00
- Semarang: Rp 2.940.088,00
- Temanggung: 2.397.000,00
- Kendal: Rp 2.992.994,00
- Batang: Rp 2.708.520,00
- Pekalongan: Rp 2.633.700,00
- Pemalang: 2.433.254,00
- Tegal: Rp 2.484.162,00
- Brebes: Rp 2.400.350,47
- Kota Magelang: Rp 2.429.285,00
- Kota Surakarta: Rp 2.570.000,00
- Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
- Kota Semarang: Rp 3.701.709,00
- Kota Pekalongan: Rp 2.700.926,00
- Kota Tegal: Rp 2.526.510,00
(*)
- Penulis: Anisya Gusti

