Penghuni Kos di Kendal Bakal Dikenai Pajak 10 Persen, Dibayar Mulai Februari
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 14

Foto: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab (Sumber: Pemkab Kendal)
Kendal, Kabarjatengterkini.com – Penghuni bangunan indekos di Kendal bakal dikenai pajak kos-kosan sebesar 10 persen. Pajak kos-kosan ini masuk ke dalam aturan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kendal, pajak perhotelan dan rumah kos menjadi potensi pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan. Terlebih, maraknya bangunan indekos seiring berkembangnya Kawasan Industri Kendal (KIK).
“Sosialisasi pajak PBJT ini termasuk perhotelan yang di dalamnya masuk kos-kosan. Wilayah Kaliwungu sangat potensial dengan kos-kosan karena ada KIK,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, saat sosialisasi, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, subjek pajak kos-kosan adalah penghuni kos. Sementara, jumlah pajak yang ditarik oleh pengusaha kos adalah sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran per kamar yang laku dari subjek pajak.
Aturan ini mulai berlaku pada bulan Februari untuk pajak bulan Januari. Sementara, proses pembayaran pajak kos-kosan bisa dilakukan ke Bapeda maupuan secara online.
“Pajak 10 persen yang dibayarkan hanya kamar kos yang laku saja, dan yang membayar adalah penyewa kos. Sedangkan pengusaha atau pemilik kos yang menarik pajak tersebut dan dibayarkan ke Bapenda,” terangnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

