KPK Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Suap PN Depok
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6

Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menambah jerat hukum dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran, pengalihan, atau penyembunyian aset hasil kejahatan.
Sinyal pengembangan perkara ini menguat setelah KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis, yakni sekitar Rp2,5 miliar, yang diduga diterima Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Dugaan gratifikasi tersebut berada di luar nilai suap Rp850 juta yang sebelumnya terungkap dalam perkara sengketa lahan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pola transaksi keuangan para tersangka. Menurutnya, penerapan pasal TPPU sangat bergantung pada temuan terkait upaya menyamarkan atau memindahkan hasil tindak pidana korupsi.
“Kita lihat nanti ya. Kita lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan, bentuknya disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain. Gitu, seperti itu,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, KPK menduga Bambang Setyawan menerima gratifikasi sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari aktivitas penukaran valuta asing. Dana tersebut disebut berasal dari PT DMV dan mengalir selama periode 2025 hingga 2026.
“Bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Asep.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok. Dari OTT tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait sengketa lahan di Depok dengan nilai Rp850 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar yang diminta sebagai imbalan percepatan eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.
Penerima suap mencakup Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta seorang jurusita. Peran jurusita dinilai krusial karena bertindak sebagai perantara sekaligus penerima awal uang dari pihak swasta, yakni PT Karabha Digdaya. Dana tersebut kemudian dialirkan kepada pimpinan pengadilan.
KPK mengungkap bahwa uang suap berasal dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif jasa konsultan. Skema ini diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar terlihat sebagai transaksi bisnis yang sah.
Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok bersama jurusita dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Direktur Utama dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor sebagai pihak pemberi suap. Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya jauh melampaui kewajaran.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pengembangan ke arah TPPU dinilai penting guna memaksimalkan pemulihan aset negara serta memberikan efek jera, khususnya terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang telah ditahan. KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut.
Dengan pengembangan penyidikan yang menyeluruh, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus suap PN Depok hingga ke akar-akarnya. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

