Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Suap PN Depok

KPK Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Suap PN Depok

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 6

Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menambah jerat hukum dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran, pengalihan, atau penyembunyian aset hasil kejahatan.

Sinyal pengembangan perkara ini menguat setelah KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis, yakni sekitar Rp2,5 miliar, yang diduga diterima Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Dugaan gratifikasi tersebut berada di luar nilai suap Rp850 juta yang sebelumnya terungkap dalam perkara sengketa lahan di wilayah Depok, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pola transaksi keuangan para tersangka. Menurutnya, penerapan pasal TPPU sangat bergantung pada temuan terkait upaya menyamarkan atau memindahkan hasil tindak pidana korupsi.

“Kita lihat nanti ya. Kita lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan, bentuknya disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain. Gitu, seperti itu,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, KPK menduga Bambang Setyawan menerima gratifikasi sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari aktivitas penukaran valuta asing. Dana tersebut disebut berasal dari PT DMV dan mengalir selama periode 2025 hingga 2026.

“Bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Asep.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok. Dari OTT tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait sengketa lahan di Depok dengan nilai Rp850 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar yang diminta sebagai imbalan percepatan eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.

Penerima suap mencakup Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta seorang jurusita. Peran jurusita dinilai krusial karena bertindak sebagai perantara sekaligus penerima awal uang dari pihak swasta, yakni PT Karabha Digdaya. Dana tersebut kemudian dialirkan kepada pimpinan pengadilan.

KPK mengungkap bahwa uang suap berasal dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif jasa konsultan. Skema ini diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar terlihat sebagai transaksi bisnis yang sah.

Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok bersama jurusita dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Direktur Utama dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor sebagai pihak pemberi suap. Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya jauh melampaui kewajaran.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Pengembangan ke arah TPPU dinilai penting guna memaksimalkan pemulihan aset negara serta memberikan efek jera, khususnya terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang telah ditahan. KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut.

Dengan pengembangan penyidikan yang menyeluruh, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus suap PN Depok hingga ke akar-akarnya. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapat 5 Kategori Penghargaan, Baznas Jateng Bakal Terus Optimalisasi ZIS

    Dapat 5 Kategori Penghargaan, Baznas Jateng Bakal Terus Optimalisasi ZIS

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah RI mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah dalam optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Atas hal tersebut, Baznas mendapatkan lima penghargaan dalam ajang Baznas Award 2025 oleh Baznas RI, meliputi Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik. […]

  • Cara Screenshot Lewat Laptop dan Komputer

    Cara Screenshot Lewat Laptop dan Komputer

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Fitur tangkapan layar atau screenshot merupakan salah satu fitur penting yang tersedia di perangkat, seperti komputer, laptop maupun ponsel pintar. Jika di ponsel pintar telah disediakan tombol fitur screenshot, di komputer memerlukan cara tersendiri untuk mendapatkan tangkapan layar. Dilansir dari beberapa sumber, berikut cara screenshot dari laptop dan komputer. Tombol PrtScr ‘PrtScr’ atau ‘Print Screen’ merupakan tombol untuk melakukan screenshot dari […]

  • Warga Purbalingga Jadi Korban Perampokan di Rumah, Kerugian Senilai Rp70 Juta

    Warga Purbalingga Jadi Korban Perampokan di Rumah, Kerugian Senilai Rp70 Juta

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Purbalingga, Kabarjatengterkini.com – Warga Desa Pangalusan, Kecamatan Mrebet jadi korban perampokan rumah. Akibat kejadian tersebut, perhiasan emas dan uang tunai raib, sehingga korban menderita kerugian materiil sebesar Rp70 juta. Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban bernama Rasinah (56) […]

  • demam

    Waspada! Demam dan Radang Tenggorokan Bisa Picu Penyakit Jantung Reumatik

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Demam dan sakit tenggorokan yang dianggap “biasa” ternyata dapat berkembang menjadi kondisi serius yakni Penyakit Jantung Reumatik (PJR)  sebuah penyakit jantung yang timbul sebagai komplikasi dari Demam Rematik Akut (DRA) akibat infeksi bakteri Streptococcus pyogenes (Group A Streptococcus). Artikel berikut akan menguraikan bagaimana proses ini terjadi, siapa yang berisiko, data terkini, serta langkah pencegahan […]

  • pks

    PKS Dorong Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Desakan penetapan status bencana nasional untuk banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menguat. Anggota Komisi XI DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menegaskan bahwa kondisi di lapangan telah memenuhi kriteria bencana nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang […]

  • bupati

    Bupati Pati Sudewo Akhirnya Muncul di Publik Setelah Delapan Hari Absen

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Bupati Pati, Sudewo, akhirnya muncul di hadapan publik pada Jumat (22/8/2025), setelah delapan hari absen pasca demonstrasi yang menuntut pelengserannya pada Rabu, 13 Agustus lalu. Momen kembalinya Sudewo ke muka publik terjadi saat dirinya menghadiri acara Pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kwarda Jawa Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Kwartir Cabang Pati. Dalam […]

expand_less