Tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Rembang Dipastikan Tetap Sama
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 8

Foto: Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Rembang, Hadi Jatmiko (Sumber: Pemprov Jateng)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Tarif pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 dipastikan masih sama seperti sebelumnya. Hal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran periode April-Desember 2025.
“Yang kemarin (membayar pajak) April sampai Desember 2025 itu dipastikan tidak ada kenaikan. Yang dibayarkan mereka tahun kemarin dengan tahun sekarang akan sama,” jelas Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Rembang, Hadi Jatmiko.
Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran periode Januari hingga Maret 2025 kena program relaksasi Diskon Merah Putih 13,94 persen. Kemudian, pembayaran pada April hingga Desember 2025 dilakukan secara penuh tanpa diskon, termasuk pajak opsen.
Ia menjelaskan, penerapan besaran pajak opsen atau tambahan PKB sebenarnya telah berlaku sejak 5 Januari 2025 sebesar 66 persen.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, muncul persepsi adanya kenaikan PKB oleh wajib pajak yang sebelumnya membayar saat masa diskon 13,94 persen. Menurutnya, perbandingan antara pembayaran dengan potongan dan pembayaran penuh terkesan nominalnya naik, padahal tarif dasarnya tidak berubah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan stimulus berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 30 Desember 2026.
“Dengan adanya diskon 5 persen ini, masyarakat yang sebelumnya membayar pajak secara penuh akan merasakan penurunan besaran pajak. Namun, masyarakat yang sebelumnya dapat Diskon Merah Putih tetap merasa ada kenaikan karena sebelumnya dapat 13,94 persen, sekarang hanya 5 persen,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

