KPK Ungkap Modus Penipuan dengan Surat Panggilan Palsu, Masyarkat Diminta Waspada
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 8

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus penipuan dengan surat panggilan palsu atas nama KPK. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo baru-baru ini agar masyarakat tetap waspada.
“Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” kata dia, Jumat (27/3/2026), dikutip Detik.
Surat panggilan KPK palsu tersebut disebut sudah beredar di wilayah Jawa Timur dengan mencantumkan nomor surat perintah Direktur Penyelidikan KPK, serta sejumlah nama badan usaha untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa surat panggilan tersebut tidak pernah diterbitkan oleh KPK. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas selalu dilengkapi surat tugas resmi dari KPK, serta penyelenggaraan kegiatan dan seminar antikorupsi tidak akan dipungut biaya.
“KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK,” ujar Budi.
“Setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga. Demikian halnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK, maupun penyebaran seminar antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis,” lanjutnya menuturkan.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kanal pengaduan jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak KPK. Di antaranya, melalui call center KPK di 198, laman kws.kpk.go.id, Whatsapp KPK 0811 959 575, maupun surel pengaduan@kpk.go.id. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

