KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison, Ini Rincian Barang Buktinya
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 12

Kabarjatengterkini.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Selatan dan Jakarta, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga saldo rekening bernilai miliaran rupiah.
Kasus yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, ini menjadi sorotan publik setelah KPK membeberkan kronologi dan rincian nominal uang yang dijadikan alat suap untuk memuluskan sejumlah proyek daerah.
Total Sitaan Capai Rp1,9 Miliar, Termasuk Valuta Asing
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, memaparkan hasil operasi senyap tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026). Taufik menyebutkan bahwa total nilai barang bukti yang diamankan tim penindak mencapai hampir Rp2 miliar.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta barang bukti elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar,” ujar Achmad Taufik di hadapan awak media.
Menariknya, sebagian besar barang bukti uang tunai tersebut tidak langsung disita dari tangan sang bupati, melainkan dari bawahannya. KPK mengamankan uang tersebut dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN).
Rincian Barang Bukti Hasil OTT Muara Enim
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh KPK, berikut adalah rincian lengkap barang bukti berharga yang berhasil disita oleh tim penyidik dari beberapa lokasi penggeledahan di Muara Enim dan Jakarta:
-
Uang Tunai di Tas Ransel: Uang tunai sebesar Rp323 juta yang ditemukan di dalam tas ransel milik Abi Nurwardani (ABN).
-
Uang Tunai di Brankas Rumah: Uang tunai senilai Rp40 juta, ditambah mata uang asing sebesar USD 3.200 (Dolar Amerika Serikat) dan SAR 2.260 (Riyal Arab Saudi) yang disimpan di brankas rumah ABN.
-
Saldo Rekening Bank: Aliran dana yang dibekukan dalam beberapa akun rekening bank milik para tersangka dengan total mencapai Rp1,47 miliar.
-
Barang Bukti Elektronik (BBE): Sejumlah gawai dan dokumen digital yang diduga kuat memuat rekam jejak transaksi haram tersebut.
KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka
Sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang berlangsung maraton pada 7-8 Juni 2026 tersebut, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Lembaga penegak hukum ini juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” jelas Taufik.
Keempat tersangka yang kini telah mengenakan rompi oranye KPK tersebut adalah:
-
Edison – Bupati Muara Enim periode 2025-2030.
-
Abi Nurwardani – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
-
Adi Triadi – Pihak swasta yang juga diketahui merupakan keponakan dari Bupati Edison.
-
Cory Erin Hardi – Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Demi kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, keempatnya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus Operandi: Jatah Fee Proyek 5 Persen
Kasus ini diduga bermula dari kesepakatan jahat terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Edison diduga secara rutin meminta dan menerima fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak sejumlah proyek strategis daerah. Abi Nurwardani dan Adi Triadi ditengarai bertindak sebagai perantara yang mengumpulkan uang dari para kontraktor, termasuk dari Cory Erin Hardi selaku perwakilan pihak swasta.
Pasal Berlapis Menanti Para Tersangka
Atas perbuatan mereka, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
-
Bupati Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triadi selaku penerima suap dijerat dengan:
Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Cory Erin Hardi selaku pemberi suap dijerat dengan:
Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain serta peluang pengusutan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Penulis: markom kabarjatengterkini

