Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 209

Kabarjatengterkini.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) pada Kamis (16/10/2025) melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ini terkait dengan tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan pada 13 Oktober 2025, yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama, khususnya yang terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.

Menurut pengurus LPBH PBNU, Aripudin, tindakan tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama dan memicu ketegangan sosial.

“Kami mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini terkait kelompok keagamaan,” kata Aripudin seperti yang dikutip dari situs resmi NU, nu.or.id.

Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren dan Tokoh Agama

Tayangan Xpose Uncensored menampilkan beberapa cuplikan video yang menunjukkan santri dan jamaah salaman dengan seorang kiai yang sedang duduk, serta gambar seorang kiai turun dari mobil.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi memberi amplop kepada kiai. Hal ini dinilai oleh LPBH PBNU sebagai bentuk fitnah terhadap pesantren, mengingat narasi tersebut bisa menyinggung praktik sosial yang ada di lingkungan pesantren.

LPBH PBNU menilai bahwa narasi yang disampaikan dalam tayangan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik Ponpes Lirboyo, tetapi juga dapat merusak citra kiai serta keluarga kiai yang telah menjadi bagian integral dari pesantren tersebut.

Dalam pandangan LPBH PBNU, tayangan ini menyentuh dua isu besar: pertama, penyebaran ujaran kebencian terkait kelompok agama, dan kedua, penghinaan terhadap praktik tradisional yang ada di dalam pesantren.

Pengaduan ke Bareskrim dan Dewan Pers

Tidak hanya melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Trans7.

Aripudin menambahkan bahwa pengaduan ke Dewan Pers telah tercatat dengan nomor 2510026, dan mereka berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan oleh kedua lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujar Aripudin dengan harapan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Kemungkinan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan hukum yang tengah disusun oleh LPBH PBNU, ada dua pasal utama yang disorot sebagai kemungkinan dasar hukum laporan ini, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian yang berpotensi memicu kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan tujuan untuk merendahkan martabat atau mengganggu ketertiban umum.

Aripudin juga menjelaskan bahwa aspek penting dalam tayangan tersebut adalah narasi mengenai dugaan pemberian amplop kepada kiai, yang dihadirkan seolah-olah menunjukkan adanya motif keuntungan finansial di balik praktik yang selama ini sudah menjadi tradisi di pesantren.

Menurutnya, hal ini berpotensi mengarah pada fitnah dan merusak nama baik pesantren serta tokoh agama yang terlibat.

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum kiai dan santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini, secara hukum itu kan memiliki (legal) standing untuk mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi,” lanjut Aripudin.

Tanggapan Trans7

Setelah tayangan tersebut menuai kritik luas, pihak Trans7 melalui surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bapak HM. Adibussholeh, perwakilan Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat JI. KH. Abdul Karim di Desa Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyatakan penyesalan atas kesalahan dalam penyajian tayangan tersebut.

Surat permintaan maaf ini dikirimkan setelah banyak pihak, terutama warga pesantren Lirboyo dan umat Islam, menganggap tayangan itu sebagai penghinaan.

Dampak Tayangan Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini mencerminkan betapa kuatnya dampak media terhadap persepsi masyarakat terhadap lembaga keagamaan, khususnya pesantren.

Pesantren, sebagai salah satu pilar penting dalam pembentukan karakter bangsa dan pengajaran agama, sering kali menjadi target kontroversi di media massa. Namun, masyarakat juga sangat berhati-hati terhadap penyajian informasi yang tidak akurat atau terkesan mengada-ada.

Jika laporan LPBH PBNU ini diterima oleh Bareskrim Polri dan Dewan Pers, diharapkan menjadi contoh penting mengenai bagaimana media harus lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang melibatkan isu sensitif, terutama yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.

Kasus laporan LPBH PBNU terhadap Trans7 ini mengingatkan kita tentang pentingnya tanggung jawab media dalam menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial.

Di era digital, penyebaran informasi yang cepat harus diimbangi dengan etika jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan kehati-hatian. Masyarakat, terutama lembaga keagamaan, harus terus waspada terhadap potensi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial dan budaya yang telah terbangun.

Diharapkan agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa ada yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak akurat.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luas Zona Hijau di Jateng Capai 1,5 Juta Hektare, Ahmad Luthfi: Jangan Diubah Jadi Zona Pembangunan

    Luas Zona Hijau di Jateng Capai 1,5 Juta Hektare, Ahmad Luthfi: Jangan Diubah Jadi Zona Pembangunan

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 263
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Luas zona hijau mencapai 1,5 juta hektare, dari luas wilayah Jawa Tengah 3,5 juta hektare. Pemprov Jawa Tengah mengimbau agar mempertahankan luasan zona hijau tersebut, sehingga tidak diubah menjadi zona pembangunan. “Luas wilayah Jawa Tengah mencapai hampir 3,5 juta hektare, dan sekitar 1,5 juta hektare di antaranya adalah zona hijau. Kami harapkan […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Gubernur Jateng Dorong Kejelasan Hukum HGB di Kawasan Industri Batang

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong kejelasan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan industri terpadu Batang (KITB). Hal ini dilakukan untuk menjaga iklim investasi di wilayahnya tetap lancar. Ia menyampaikan, penerbitan HGB saat ini masih menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk memastikan kekuatan hukum HGB, ia minta […]

  • Faskes di Jateng Diminta Tetap Terima Pasien PBI-JK Selama Penyesuaian Data Kemensos RI

    Faskes di Jateng Diminta Tetap Terima Pasien PBI-JK Selama Penyesuaian Data Kemensos RI

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) di Jawa Tengah diminta tetap menerima pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) meski statusnya dinonaktifkan saat penyesuaian data oleh Kemensos RI. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI-JK tetap berjalan, khususnya bagi pengidap penyakit kronis. Apalagi, pasien penyakit kronis sangay […]

  • wajah

    Wajah Dua Leluhur dari Peradaban Kuno Keeladi “Dihidupkan Kembali” Lewat Rekonstruksi Digital

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Dua pria dari 2.500 tahun lalu yang merupakan bagian dari peradaban kuno di wilayah Tamil Nadu, India, kini bisa “dilihat” kembali berkat teknologi rekonstruksi wajah digital. Temuan ini tak hanya memberikan visualisasi realistis wajah manusia purba, tapi juga membuka tabir peradaban Keeladi, yang disebut-sebut sebagai salah satu pusat urban tertua di India selatan. Rekonstruksi […]

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng

    Walkot Semarang Ungkap 4 Poin Utama Koordinasi Lintas Sektor Selama Arus Mudik Lebaran

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, ungkap empat poin penting dalam koordinasi lintas sektor selama arus mudik Lebaran 2026. Empat poin yang dimaksud di antaranya, memastikan keamanan pemudik, kelancaran transportasi, stabilitas harga pangan, hingga kesiapan layanan publik selama fase arus mudik-libur Lebaran-arus balik. “Koordinasi lintas sektor ini sangat penting untuk memastikan keamanan, kelancaran […]

  • olahraga

    Olahraga untuk Penderita Obesitas dengan Nyeri Sendi, Ini Jenis Latihan yang Aman

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Memiliki obesitas dan keluhan nyeri sendi bukan berarti seseorang harus berhenti berolahraga. Justru, aktivitas fisik yang dilakukan dengan tepat dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kebugaran sekaligus membantu mengelola berat badan. Namun, penderita obesitas yang mengalami masalah pada sendi, terutama lutut, perlu lebih cermat dalam memilih jenis olahraga. Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga dr. Andhika […]

expand_less