Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 199

Kabarjatengterkini.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) pada Kamis (16/10/2025) melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ini terkait dengan tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan pada 13 Oktober 2025, yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama, khususnya yang terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.

Menurut pengurus LPBH PBNU, Aripudin, tindakan tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama dan memicu ketegangan sosial.

“Kami mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini terkait kelompok keagamaan,” kata Aripudin seperti yang dikutip dari situs resmi NU, nu.or.id.

Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren dan Tokoh Agama

Tayangan Xpose Uncensored menampilkan beberapa cuplikan video yang menunjukkan santri dan jamaah salaman dengan seorang kiai yang sedang duduk, serta gambar seorang kiai turun dari mobil.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi memberi amplop kepada kiai. Hal ini dinilai oleh LPBH PBNU sebagai bentuk fitnah terhadap pesantren, mengingat narasi tersebut bisa menyinggung praktik sosial yang ada di lingkungan pesantren.

LPBH PBNU menilai bahwa narasi yang disampaikan dalam tayangan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik Ponpes Lirboyo, tetapi juga dapat merusak citra kiai serta keluarga kiai yang telah menjadi bagian integral dari pesantren tersebut.

Dalam pandangan LPBH PBNU, tayangan ini menyentuh dua isu besar: pertama, penyebaran ujaran kebencian terkait kelompok agama, dan kedua, penghinaan terhadap praktik tradisional yang ada di dalam pesantren.

Pengaduan ke Bareskrim dan Dewan Pers

Tidak hanya melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Trans7.

Aripudin menambahkan bahwa pengaduan ke Dewan Pers telah tercatat dengan nomor 2510026, dan mereka berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan oleh kedua lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujar Aripudin dengan harapan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Kemungkinan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan hukum yang tengah disusun oleh LPBH PBNU, ada dua pasal utama yang disorot sebagai kemungkinan dasar hukum laporan ini, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian yang berpotensi memicu kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan tujuan untuk merendahkan martabat atau mengganggu ketertiban umum.

Aripudin juga menjelaskan bahwa aspek penting dalam tayangan tersebut adalah narasi mengenai dugaan pemberian amplop kepada kiai, yang dihadirkan seolah-olah menunjukkan adanya motif keuntungan finansial di balik praktik yang selama ini sudah menjadi tradisi di pesantren.

Menurutnya, hal ini berpotensi mengarah pada fitnah dan merusak nama baik pesantren serta tokoh agama yang terlibat.

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum kiai dan santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini, secara hukum itu kan memiliki (legal) standing untuk mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi,” lanjut Aripudin.

Tanggapan Trans7

Setelah tayangan tersebut menuai kritik luas, pihak Trans7 melalui surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bapak HM. Adibussholeh, perwakilan Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat JI. KH. Abdul Karim di Desa Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyatakan penyesalan atas kesalahan dalam penyajian tayangan tersebut.

Surat permintaan maaf ini dikirimkan setelah banyak pihak, terutama warga pesantren Lirboyo dan umat Islam, menganggap tayangan itu sebagai penghinaan.

Dampak Tayangan Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini mencerminkan betapa kuatnya dampak media terhadap persepsi masyarakat terhadap lembaga keagamaan, khususnya pesantren.

Pesantren, sebagai salah satu pilar penting dalam pembentukan karakter bangsa dan pengajaran agama, sering kali menjadi target kontroversi di media massa. Namun, masyarakat juga sangat berhati-hati terhadap penyajian informasi yang tidak akurat atau terkesan mengada-ada.

Jika laporan LPBH PBNU ini diterima oleh Bareskrim Polri dan Dewan Pers, diharapkan menjadi contoh penting mengenai bagaimana media harus lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang melibatkan isu sensitif, terutama yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.

Kasus laporan LPBH PBNU terhadap Trans7 ini mengingatkan kita tentang pentingnya tanggung jawab media dalam menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial.

Di era digital, penyebaran informasi yang cepat harus diimbangi dengan etika jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan kehati-hatian. Masyarakat, terutama lembaga keagamaan, harus terus waspada terhadap potensi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial dan budaya yang telah terbangun.

Diharapkan agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa ada yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak akurat.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Semarang Gelar Ajang Kompetisi Foto dan Video Pendek

    Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Semarang Gelar Ajang Kompetisi Foto dan Video Pendek

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 298
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang siapkan serangkaian kegiatan untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80. Salah satunya adalah menggelar ajang perlombaan foto dan video pendek. “Perayaan HUT kemerdekaan ke-80 RI tahun ini harus menjadi momentum penguat kebersamaan  seluruh warga Kota Semarang,” ujar Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Mukhamad Khadhik pada […]

  • bahan

    7 Bahan Alami untuk Mengobati Luka Bernanah, Cepat Kering dan Aman!

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Luka bernanah seringkali menjadi masalah serius jika tidak ditangani dengan baik. Luka jenis ini biasanya disebabkan oleh infeksi bakteri yang membuat area luka menjadi merah, bengkak, dan mengeluarkan nanah. Jika dibiarkan, luka bisa memburuk dan menyebabkan komplikasi lebih lanjut. Namun, tak selalu harus bergantung pada obat kimia, karena ternyata ada banyak bahan alami untuk […]

  • Terungkap Kronologi Kecelakaan Maut KRL-KA Agro Bromo Anggrek

    Terungkap Kronologi Kecelakaan Maut KRL-KA Agro Bromo Anggrek

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Terungkap kronologi kecelakaan maut antara Kereta Api Listrik (KRL) Relasi Bekasi-Cikarang dan KA Agro Bromo Anggrek di sekitar Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam kemarin. Kejadian bermula saat rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang bertabrakan dengan taksi Green SM di perlintasan JPL 85 di daerah Bulak Kapal. Insiden tersebut menyebabkan KRL harus dievakuasi, dan […]

  • Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyak Goreng Berbau Solar, Dinas Pastikan Ada Penggantian

    Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyak Goreng Berbau Solar, Dinas Pastikan Ada Penggantian

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah minyak goreng “MinyaKita” yang diterima warga Kecamatan Jogonalan, Klaten, dikabarkan berbau solar. Minyak goreng tersebut diketahui merupakan alokasi program bantuan dari pemerintah. Bantuan minyak goreng tersebut diterima oleh warga pada hari Rabu (17/6/2026). Namun, setelah dicek, muncul bau seperti bahan bakar solar. Akhirnya, sejumlah warga mengembalikan ke kantor desa masing-masing untuk […]

  • bekasi

    Truk Wing Box Rem Blong Hantam Belasan Motor di Simpang Unisma Bekasi, 1 Tewas

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kecelakaan maut yang diduga akibat rem blong terjadi di Simpang Unisma, Jalan Cut Mutia, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (29/6/2026) pagi. Sebuah truk boks bersayap (wing box) melaju tak terkendali dan menghantam belasan sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah. Akibat peristiwa tragis ini, satu orang dilaporkan meninggal dunia di tempat […]

  • Mantan Pemain Sepak Bola Kang Ji-yong Meninggal Dunia

    Mantan Pemain Sepak Bola Kang Ji-yong Meninggal Dunia

    • calendar_month Sab, 26 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Suryamedia.id – Mantan pemain sepak bola profesional Kang Ji-yong meninggal dunia di usia 37 tahun. Berita duka ini turut dibagikan oleh mantan pemain sepak bola lainnya, Koo Bon-sang melalui unggahan media sosial. Menurut unggahan tersebut, Kang Ji-yong meninggal dunia pada Selasa, 22 April 2025. Sementara itu, jadwal pemakaman diadakan pada hari Jumat, 25 April 2025 di […]

expand_less