Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 167

Kabarjatengterkini.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) pada Kamis (16/10/2025) melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ini terkait dengan tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan pada 13 Oktober 2025, yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama, khususnya yang terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.

Menurut pengurus LPBH PBNU, Aripudin, tindakan tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama dan memicu ketegangan sosial.

“Kami mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini terkait kelompok keagamaan,” kata Aripudin seperti yang dikutip dari situs resmi NU, nu.or.id.

Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren dan Tokoh Agama

Tayangan Xpose Uncensored menampilkan beberapa cuplikan video yang menunjukkan santri dan jamaah salaman dengan seorang kiai yang sedang duduk, serta gambar seorang kiai turun dari mobil.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi memberi amplop kepada kiai. Hal ini dinilai oleh LPBH PBNU sebagai bentuk fitnah terhadap pesantren, mengingat narasi tersebut bisa menyinggung praktik sosial yang ada di lingkungan pesantren.

LPBH PBNU menilai bahwa narasi yang disampaikan dalam tayangan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik Ponpes Lirboyo, tetapi juga dapat merusak citra kiai serta keluarga kiai yang telah menjadi bagian integral dari pesantren tersebut.

Dalam pandangan LPBH PBNU, tayangan ini menyentuh dua isu besar: pertama, penyebaran ujaran kebencian terkait kelompok agama, dan kedua, penghinaan terhadap praktik tradisional yang ada di dalam pesantren.

Pengaduan ke Bareskrim dan Dewan Pers

Tidak hanya melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Trans7.

Aripudin menambahkan bahwa pengaduan ke Dewan Pers telah tercatat dengan nomor 2510026, dan mereka berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan oleh kedua lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujar Aripudin dengan harapan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Kemungkinan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan hukum yang tengah disusun oleh LPBH PBNU, ada dua pasal utama yang disorot sebagai kemungkinan dasar hukum laporan ini, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian yang berpotensi memicu kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan tujuan untuk merendahkan martabat atau mengganggu ketertiban umum.

Aripudin juga menjelaskan bahwa aspek penting dalam tayangan tersebut adalah narasi mengenai dugaan pemberian amplop kepada kiai, yang dihadirkan seolah-olah menunjukkan adanya motif keuntungan finansial di balik praktik yang selama ini sudah menjadi tradisi di pesantren.

Menurutnya, hal ini berpotensi mengarah pada fitnah dan merusak nama baik pesantren serta tokoh agama yang terlibat.

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum kiai dan santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini, secara hukum itu kan memiliki (legal) standing untuk mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi,” lanjut Aripudin.

Tanggapan Trans7

Setelah tayangan tersebut menuai kritik luas, pihak Trans7 melalui surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bapak HM. Adibussholeh, perwakilan Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat JI. KH. Abdul Karim di Desa Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyatakan penyesalan atas kesalahan dalam penyajian tayangan tersebut.

Surat permintaan maaf ini dikirimkan setelah banyak pihak, terutama warga pesantren Lirboyo dan umat Islam, menganggap tayangan itu sebagai penghinaan.

Dampak Tayangan Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini mencerminkan betapa kuatnya dampak media terhadap persepsi masyarakat terhadap lembaga keagamaan, khususnya pesantren.

Pesantren, sebagai salah satu pilar penting dalam pembentukan karakter bangsa dan pengajaran agama, sering kali menjadi target kontroversi di media massa. Namun, masyarakat juga sangat berhati-hati terhadap penyajian informasi yang tidak akurat atau terkesan mengada-ada.

Jika laporan LPBH PBNU ini diterima oleh Bareskrim Polri dan Dewan Pers, diharapkan menjadi contoh penting mengenai bagaimana media harus lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang melibatkan isu sensitif, terutama yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.

Kasus laporan LPBH PBNU terhadap Trans7 ini mengingatkan kita tentang pentingnya tanggung jawab media dalam menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial.

Di era digital, penyebaran informasi yang cepat harus diimbangi dengan etika jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan kehati-hatian. Masyarakat, terutama lembaga keagamaan, harus terus waspada terhadap potensi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial dan budaya yang telah terbangun.

Diharapkan agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa ada yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak akurat.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto : Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Buka Setiap Hari, Warga Rembang Diajak Nikmati Layanan Baca di Perpustakaan Umum

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah diajak menikmati layanan baca secara gratis di Perpustakaan Umum Rembang. Tempat itu buka dari hari Senin sampai Minggu. Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan menyampaikan setiap hari Senin sampai Kamis layanan baca di Perpustakaan Umum buka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Hal itu juga […]

  • blue origin

    Blue Origin Toreh Sejarah Baru, Astronaut Berkursi Roda Sukses Tembus Luar Angkasa

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Industri kedirgantaraan dunia kembali menorehkan sejarah penting dalam eksplorasi antariksa. Perusahaan antariksa milik Jeff Bezos, Blue Origin, sukses menuntaskan misi New Shepard NS-37, sebuah penerbangan suborbital yang bukan hanya mencerminkan kemajuan teknologi, tetapi juga menjadi simbol nyata inklusivitas manusia di era modern. Peluncuran New Shepard NS-37 dilakukan dari fasilitas Blue Origin di Texas Barat, […]

  • Mengapa Usus Dijuluki ‘Otak Kedua’? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Mengapa Usus Dijuluki ‘Otak Kedua’? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Tahukah kamu bahwa usus manusia sering dijuluki sebagai ‘otak kedua’? Julukan ini bukan sekadar metafora, melainkan berakar dari penemuan ilmiah yang mengungkap bahwa usus memiliki sistem saraf yang sangat kompleks, bahkan mampu berfungsi secara independen dari otak utama di kepala. Dalam dunia medis dan biologi, istilah “otak kedua” mengacu pada sistem saraf enterik (Enteric […]

  • Siswa SMK di Kota Pekalongan Kembangkan Mesin Pengolah Sampah Jadi BBM

    Siswa SMK di Kota Pekalongan Kembangkan Mesin Pengolah Sampah Jadi BBM

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Siswa sekolah menengah kejuruan di Kota Pekalongan terus berupaya mengembangkan mesin pengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM). Kepala SMK Muhammadiyah Kota Pekalongan (Mudikal), Khusnawan menjelaskan, ide pengembangan mesin sudah ada sejak tahun 2018. Setelahnya, para siswa juga telah melakukan serangkaian penelitian dan pengembangan untuk menyempurnakan mesin. Mesin tersebut sebelumnya hanya […]

  • tabel

    Tabel Lemak Tubuh Pria dan Perempuan, Punyamu Ideal?

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Lemak tubuh sering kali dianggap musuh utama dalam dunia kebugaran. Padahal, tubuh manusia justru membutuhkan lemak sebagai cadangan energi, pelindung organ, hingga pengatur suhu tubuh. Namun, kadar lemak yang terlalu tinggi atau terlalu rendah bisa berdampak buruk pada kesehatan. Lantas, berapa kadar lemak tubuh yang ideal? Cek jawabannya lewat tabel lemak tubuh pria […]

  • pencabutan

    Menteri Sekretaris Negara Tanggapi Pencabutan Kartu Wartawan Istana CNN

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan terkait isu pencabutan kartu identitas wartawan istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia. Prasetyo menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara yang konstruktif dan komunikatif. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 28 September 2025, Prasetyo mengatakan, “Ya kita cari […]

expand_less