Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 173

Kabarjatengterkini.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) pada Kamis (16/10/2025) melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ini terkait dengan tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan pada 13 Oktober 2025, yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama, khususnya yang terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.

Menurut pengurus LPBH PBNU, Aripudin, tindakan tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama dan memicu ketegangan sosial.

“Kami mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini terkait kelompok keagamaan,” kata Aripudin seperti yang dikutip dari situs resmi NU, nu.or.id.

Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren dan Tokoh Agama

Tayangan Xpose Uncensored menampilkan beberapa cuplikan video yang menunjukkan santri dan jamaah salaman dengan seorang kiai yang sedang duduk, serta gambar seorang kiai turun dari mobil.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi memberi amplop kepada kiai. Hal ini dinilai oleh LPBH PBNU sebagai bentuk fitnah terhadap pesantren, mengingat narasi tersebut bisa menyinggung praktik sosial yang ada di lingkungan pesantren.

LPBH PBNU menilai bahwa narasi yang disampaikan dalam tayangan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik Ponpes Lirboyo, tetapi juga dapat merusak citra kiai serta keluarga kiai yang telah menjadi bagian integral dari pesantren tersebut.

Dalam pandangan LPBH PBNU, tayangan ini menyentuh dua isu besar: pertama, penyebaran ujaran kebencian terkait kelompok agama, dan kedua, penghinaan terhadap praktik tradisional yang ada di dalam pesantren.

Pengaduan ke Bareskrim dan Dewan Pers

Tidak hanya melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Trans7.

Aripudin menambahkan bahwa pengaduan ke Dewan Pers telah tercatat dengan nomor 2510026, dan mereka berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan oleh kedua lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujar Aripudin dengan harapan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Kemungkinan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan hukum yang tengah disusun oleh LPBH PBNU, ada dua pasal utama yang disorot sebagai kemungkinan dasar hukum laporan ini, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian yang berpotensi memicu kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan tujuan untuk merendahkan martabat atau mengganggu ketertiban umum.

Aripudin juga menjelaskan bahwa aspek penting dalam tayangan tersebut adalah narasi mengenai dugaan pemberian amplop kepada kiai, yang dihadirkan seolah-olah menunjukkan adanya motif keuntungan finansial di balik praktik yang selama ini sudah menjadi tradisi di pesantren.

Menurutnya, hal ini berpotensi mengarah pada fitnah dan merusak nama baik pesantren serta tokoh agama yang terlibat.

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum kiai dan santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini, secara hukum itu kan memiliki (legal) standing untuk mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi,” lanjut Aripudin.

Tanggapan Trans7

Setelah tayangan tersebut menuai kritik luas, pihak Trans7 melalui surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bapak HM. Adibussholeh, perwakilan Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat JI. KH. Abdul Karim di Desa Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyatakan penyesalan atas kesalahan dalam penyajian tayangan tersebut.

Surat permintaan maaf ini dikirimkan setelah banyak pihak, terutama warga pesantren Lirboyo dan umat Islam, menganggap tayangan itu sebagai penghinaan.

Dampak Tayangan Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini mencerminkan betapa kuatnya dampak media terhadap persepsi masyarakat terhadap lembaga keagamaan, khususnya pesantren.

Pesantren, sebagai salah satu pilar penting dalam pembentukan karakter bangsa dan pengajaran agama, sering kali menjadi target kontroversi di media massa. Namun, masyarakat juga sangat berhati-hati terhadap penyajian informasi yang tidak akurat atau terkesan mengada-ada.

Jika laporan LPBH PBNU ini diterima oleh Bareskrim Polri dan Dewan Pers, diharapkan menjadi contoh penting mengenai bagaimana media harus lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang melibatkan isu sensitif, terutama yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.

Kasus laporan LPBH PBNU terhadap Trans7 ini mengingatkan kita tentang pentingnya tanggung jawab media dalam menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial.

Di era digital, penyebaran informasi yang cepat harus diimbangi dengan etika jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan kehati-hatian. Masyarakat, terutama lembaga keagamaan, harus terus waspada terhadap potensi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial dan budaya yang telah terbangun.

Diharapkan agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa ada yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak akurat.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • rembang

    2.414 Warga di Kabupaten Rembang Telah Memanfaatkan Program Speling

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Program dokter spesialis keliling (Speling) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) di Kabupaten Rembang telah menjangkau ribuan warga. “Speling ini programnya Pak Gubernur Jawa Tengah dalam rangka untuk pendekatan kualitas layanan mengadakan layanan spesialis keliling,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang, Ali Syofii, belum lama ini. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan […]

  • uban

    Sering Cabut Uban? Hati-Hati, Ini Dampaknya untuk Kesehatan Rambut

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Munculnya rambut putih atau uban sering kali menjadi momok bagi sebagian orang, terutama ketika terjadi di usia muda. Banyak orang tergoda untuk mencabut rambut putih karena menganggapnya mengganggu penampilan atau menjadi tanda penuaan dini. Namun, apakah benar mencabut rambut putih itu berbahaya? Kenapa tidak boleh mencabut rambut putih? Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang […]

  • Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra

    Tahun Depan Pemkab Pati Fokus ke Pembangunan, Bakal Pasang Wi-Fi di Alun-alun

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal fokuskan terhadap penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga optimalisasi aset daerah pada tahun 2027 mendatang. Rencana tersebut tecantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027 yang disampaikan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pati Tahun 2027 yang digelar […]

  • Pemprov Jateng Percepat Pembangunan 10 Embung di Daerah, Rampung Tahun Ini

    Pemprov Jateng Percepat Pembangunan 10 Embung di Daerah, Rampung Tahun Ini

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Provinsi Jawa Tengah disebut sebagai salah satu daerah lumbung pangan nasional, sekaligus yang berkontribusi dalam ketahanan pangan. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Pemprov Jateng terus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur pertanian. Salah satu infrastruktur yang dikebut adalah pembangunan 10 embung di berbagai daerah yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, delapan embung […]

  • Senam Zumba HUT KORPRI Digelar di Alun-alun Rembang/rembangkab

    Senam Zumba HUT KORPRI Digelar di Alun-alun Rembang

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Senam zumba dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54 digelar di Alun-alun Rembang pada Jumat (28/11/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati Rembang Harno menekankan bahwa kesehatan merupakan modal utama untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, senam zumba ini digelar. “Sehat itu modal kita, sehat lahir […]

  • Foto : Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi. (Sumber: Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    DLH Rembang Imbau Masyarakat untuk Pilah Sampah di Tingkat Rumah

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah. Hal itu disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi. Ia menjelaskan bahwasannya sampah dari tingkat rumah tidak keseluruhan harus dibuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Yang paling bagus yang […]

expand_less